Polres Karimun bersama Unsur Forkopimda dan Pengusaha Hiburan Malam, Deklarasikan Perangi Narkoba!
- account_circle M. Saipul
- calendar_month 18 jam yang lalu
- print Cetak

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan tujuan dari deklarasi adalah dalam upaya membangun tanggung jawab bersama mencegah penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam. (Dok/Foto/Saipul)
Empat pengelola tempat hiburan malam di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyatakan komitmen untuk ikut mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di lingkungan usaha mereka.
KARIMUN, HITV — Komitmen tersebut dituangkan melalui deklarasi bersama yang melibatkan kepolisian, pemerintah daerah, dan juga sejumlah unsur masyarakat.
Deklarasi Bersama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada Tempat Hiburan Malam di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau tersebut berlangsung di Mapolres Karimun, Selasa (1/9/2026).
Empat tempat usaha yang turut menandatangani deklarasi ialah Wiko Star Club Pub & Karaoke, Satria Club Pub & Karaoke, World of Paradise, dan Alishan.

Penandatanganan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karimun, aparat TNI dan Polri, BNN, Bea Cukai, serta tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan organisasi kemasyarakatan. (Dok/Foto/Saipul)
Melalui deklarasi itu, para pengelola, pemilik, dan pekerja tempat hiburan malam menyatakan dukungan terhadap upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika.
KOMITMEN tersebut tidak berhenti pada pernyataan dukungan. Para pengelola menyatakan akan memastikan tempat usaha mereka tidak digunakan untuk kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan, maupun transaksi narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika.
Pengelola juga menyatakan kesediaan memberikan akses informasi dan bantuan teknis operasional kepada aparat kepolisian apabila ditemukan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan tempat usaha.
Selain itu, masing-masing pengelola berkomitmen membangun pengawasan internal dan pengamanan secara swadaya terhadap pekerja maupun pengunjung. Mereka juga menyatakan siap menerima tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukan Sekadar Seremoni
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan deklarasi tersebut merupakan upaya membangun tanggung jawab bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam.
Menurut dia, persoalan narkotika tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Pengelola dan pekerja tempat hiburan malam memiliki posisi penting karena berada langsung di lingkungan usaha yang menjadi bagian dari ruang publik.
“Deklarasi ini bukan sekadar penandatanganan, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memastikan tempat hiburan mal PPam di Karimun menjadi tempat yang aman, tertib dan bersih dari penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” kata Yunita.
Ia meminta pengelola dan pekerja meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di lingkungan usaha masing-masing. Setiap indikasi penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika diminta segera dilaporkan kepada aparat kepolisian.
“Kami mengajak seluruh pengelola dan pekerja tempat hiburan malam untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada Kepolisian,” ujarnya.
Yunita menekankan pentingnya keterbukaan antara pelaku usaha dan aparat penegak hukum. Menurut dia, sinergi tersebut diperlukan agar upaya pencegahan tidak berhenti pada deklarasi, tetapi dapat diwujudkan melalui pengawasan dan tindakan nyata di lapangan.
Pengawasan Menjadi Ujian
Deklarasi tersebut sekaligus menempatkan pengelola tempat hiburan malam sebagai bagian dari upaya pencegahan, bukan semata-mata sebagai pihak yang diawasi. Komitmen itu menuntut adanya mekanisme pengawasan internal yang berjalan secara konsisten.
Keterbukaan terhadap aparat juga menjadi bagian penting dari deklarasi. Apabila terdapat dugaan tindak pidana narkotika, pengelola menyatakan siap memberikan informasi dan akses yang diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum.
Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Dengan demikian, deklarasi tersebut menempatkan pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan.

Bupati Karimun Ing Iskandarsyah saat lakukan tanda tangan sebagai bentuk komitmen pihaknya mendukung gerakan P4GN di wilayah hukum Polres Karimun. (Dok/Foto/Saipul)
KEGIATAN itu menjadi bagian dari penguatan sinergitas antar lembaga dalam pelaksanaan program P4GN di wilayah Kepulauan Riau. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Karimun, unsur Forkopimda, TNI, Polri, BNN, Bea Cukai, serta berbagai unsur masyarakat.
Polres Karimun menyatakan akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan pelaku usaha untuk mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Bagi empat pengelola tempat hiburan malam yang telah menandatangani deklarasi, tantangan berikutnya adalah membuktikan komitmen tersebut melalui pengawasan yang nyata dan konsisten.
SEBAB, keberhasilan P4GN tidak ditentukan oleh banyaknya deklarasi yang ditandatangani, melainkan oleh sejauh mana komitmen tersebut dijalankan dan dapat diuji di lapangan. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: Humas Polres Karimun
- Penulis: M. Saipul






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.