Warga Desa Limbong Pertanyakan Perataan Lahan Kelompok Tani 17 Hektare oleh PT CSA
- account_circle Ruslan
- calendar_month 15 jam yang lalu
- print Cetak

Surat Pernyataan dari PT CSA. (Istimewa)
Warga Desa Limbong, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, mengaku kecewa setelah lahan kelompok tani seluas sekitar 17 hektare diratakan oleh PT Citra Sugi Aditya (CSA), Rabu (30/7/2026).
LINGGA | HITV – Warga mempertanyakan proses perataan lahan tersebut serta sikap Pemerintah Desa Limbong yang dinilai belum memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Menurut keterangan warga, lahan itu selama ini dikelola oleh kelompok tani untuk kegiatan pertanian. Mereka menyebut proses perataan dilakukan tanpa adanya musyawarah maupun pemberitahuan kepada masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut.
“Sudah lama lahan itu kami garap bersama-sama. Tiba-tiba diratakan begitu saja tanpa ada pemberitahuan kepada kami,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Di sisi lain, beredar sebuah Surat Pernyataan Penyelesaian Pembayaran Lahan yang mengatasnamakan PT Citra Sugi Aditya. Surat tersebut ditandatangani oleh Abd Rauf Hamzah selaku Koordinator GRTT dan menyatakan bahwa lahan masyarakat yang telah digarap namun belum memiliki alas hak atau surat sporadik akan diselesaikan melalui mekanisme ganti rugi tanam tumbuh (GRTT). Dalam surat itu disebutkan penyelesaian dapat dilakukan dengan syarat kepemilikan atau penguasaan lahan diakui oleh saksi sepadan dan pemerintah desa setempat.
Namun, sejumlah warga mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai penerapan mekanisme tersebut terhadap lahan kelompok tani yang telah diratakan. Mereka juga mempertanyakan apakah proses pendataan, verifikasi, maupun musyawarah dengan masyarakat telah dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.
Warga menilai perataan lahan tersebut telah menghilangkan area yang selama ini menjadi sumber kegiatan pertanian kelompok tani. Mereka juga mempertanyakan sikap Pemerintah Desa Limbong yang dinilai belum memberikan penjelasan maupun mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sejumlah warga turut mempertanyakan peran Sekretaris Desa Limbong, Zulmafrija. Menurut mereka, pemerintah desa belum menunjukkan respons atas keluhan masyarakat terkait perataan lahan tersebut.
Warga berharap PT Citra Sugi Aditya dan Pemerintah Desa Limbong segera membuka ruang musyawarah untuk memberikan kejelasan mengenai status lahan, mekanisme pemberian ganti rugi tanam tumbuh (GRTT), serta penyelesaian atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Citra Sugi Aditya, Pemerintah Desa Limbong, maupun Sekretaris Desa Limbong, Zulmafrija, belum memberikan tanggapan atas perataan lahan tersebut maupun isi surat pernyataan yang beredar di masyarakat. (tr)
- Penulis: Ruslan





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.