Sidang Dakwaan Dugaan Penggunaan Surat Palsu di PN Karimun Ditunda, Terdakwa Ajukan Eksepsi
- account_circle M. Saipul
- calendar_month 21 jam yang lalu
- print Cetak

Sidang pembacaan surat dakwaan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun ditunda setelah tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (5/8/2026).
KARIMUN | HITV – Majelis hakim menerima permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (12/8) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Perkara yang teregister dengan Nomor 79/Pid.B/2026/PN Tbk dan Nomor 80/Pid.B/2026/PN Tbk itu sebelumnya beragendakan pembacaan surat dakwaan.
Kuasa hukum terdakwa, Ronald Reagan S. Baringbing, mengatakan pihaknya akan menguji surat dakwaan melalui eksepsi karena menilai terdapat sejumlah persoalan hukum dalam penyusunan dakwaan.
Menurut Ronald, sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan, kliennya semula disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 391 ayat (1) KUHP baru. Namun, saat dakwaan dibacakan di persidangan, JPU mendakwa kliennya dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 391 ayat (2) KUHP baru.
“Kami melihat perkara ini dipaksakan. Klien kami tidak pernah memalsukan ataupun menggunakan surat palsu. Dokumen tanah yang dimiliki klien kami merupakan produk yang diterbitkan oleh pemerintah, yakni pihak kelurahan,” kata Ronald kepada wartawan usai persidangan.
Ia menyebut dokumen pertanahan tersebut diterbitkan oleh instansi pemerintah sehingga proses penerbitannya bukan merupakan tindakan yang dilakukan kliennya.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Patas Sulaiman Rambe, mempertanyakan perubahan pasal yang dikenakan kepada kliennya.
“Perkara ini berangkat dari delik aduan sebagaimana Pasal 391 ayat (1) KUHP, di mana pelapor merasa dirugikan sehingga melapor ke Polres Karimun. Namun kemudian pasal yang diterapkan berubah menjadi Pasal 391 ayat (2) dan Pasal 392 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu. Kami mempertanyakan dasar perubahan tersebut. Selain itu, perkara ini telah berproses di Polres Karimun kurang lebih tiga tahun,” ujarnya.
Tim penasihat hukum juga menilai pokok persoalan dalam perkara tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah yang semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui jalur perdata.
Menurut mereka, baik terdakwa maupun pelapor sama-sama memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah yang dipersengketakan sehingga status kepemilikan yang sah seharusnya dipastikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan perdata.
“Sampai hari ini belum ada putusan perdata yang menyatakan tanah itu milik pelapor,” ujar Ronald.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum. Perkara hingga kini belum memasuki tahap pembuktian, sementara Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan atas pernyataan penasihat hukum di luar persidangan.
- Penulis: M. Saipul





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.