UKW Bukan Hal Sulit, tetapi Kebutuhan Penting untuk Menjaga Profesionalisme Wartawan
- account_circle Ismail Ratusimbangan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Oleh: Ismail Ratusimbangan
“PERKEMBANGAN teknologi digital telah mengubah wajah industri pers secara signifikan. Arus informasi bergerak begitu cepat, perusahaan media tumbuh di berbagai daerah, dan setiap orang kini memiliki peluang untuk memproduksi serta menyebarluaskan informasi kepada publik.
Di tengah perubahan tersebut, satu hal yang tidak boleh ikut berubah adalah standar profesionalisme wartawan.
Pertumbuhan perusahaan media semestinya berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi, etika jurnalistik, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang bekerja di dalamnya. Sebab, media bukan sekadar bisnis yang memproduksi berita, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial sebagai salah satu pilar demokrasi.
Karena itu, keberadaan perusahaan pers harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas. Perusahaan pers yang berbadan hukum harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan hukum, sekaligus menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan demikian, profesionalisme perusahaan pers tidak cukup hanya diukur dari kelengkapan administrasi badan hukum atau legalitas usaha. Profesionalisme juga harus tercermin dari kualitas orang-orang yang menjalankan kerja jurnalistik.
Di sinilah persoalan kompetensi wartawan menjadi penting.
UKW Tidak Perlu Dipolemikkan
Uji Kompetensi Wartawan atau UKW pada dasarnya bukan sesuatu yang perlu ditakuti, apalagi dipolemikkan secara berlebihan.
UKW merupakan salah satu instrumen untuk mengukur kemampuan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. Dalam pelaksanaannya, kompetensi wartawan dikenal dalam jenjang Muda, Madya, dan Utama, yang menggambarkan tingkat tanggung jawab dan kemampuan sesuai posisi serta pengalaman jurnalistik.
Bagi saya, UKW bukanlah beban.
Sebaliknya, UKW merupakan kebutuhan.
Wartawan yang bekerja di lapangan berhadapan dengan berbagai persoalan: melakukan wawancara, melakukan verifikasi informasi, memahami keberimbangan berita, menjaga independensi, menghadapi narasumber dengan kepentingan berbeda, hingga mempertanggungjawabkan produk jurnalistik yang diterbitkannya.
Karena itu, kompetensi bukan sekadar selembar sertifikat.
Kompetensi adalah bekal untuk menjalankan profesi secara benar.
Maka, jangan sampai pembicaraan mengenai UKW justru berhenti pada persoalan siapa yang membiayai, organisasi mana yang menyelenggarakan, atau siapa yang mendapatkan kesempatan mengikuti ujian.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: seberapa serius perusahaan pers dan organisasi wartawan membangun wartawan yang kompeten?
Perusahaan Pers Seharusnya Tidak Bergantung
Saya berpandangan, perusahaan pers seharusnya mulai membangun kemandirian dalam meningkatkan kompetensi wartawannya.
Jika perusahaan media mampu mengalokasikan anggaran untuk operasional, peralatan kerja, teknologi, perjalanan liputan, dan berbagai kebutuhan bisnis lainnya, maka peningkatan kompetensi wartawan semestinya juga menjadi bagian dari investasi perusahaan.
Jangan sampai perusahaan pers selalu menunggu bantuan pihak lain atau sponsor ketika hendak meningkatkan kapasitas wartawannya.
Sebab, ada konsekuensi yang harus dipahami.
Ketika pembiayaan terlalu bergantung kepada pihak luar, selalu ada risiko munculnya kepentingan yang ikut bermain. Pada titik tertentu, independensi media dapat menghadapi persoalan.
Bukan berarti setiap bantuan pasti menghilangkan independensi. Tidak demikian.
Tetapi perusahaan pers harus memiliki kemandirian finansial dan kelembagaan agar mampu menjaga jarak yang sehat dengan siapa pun yang menjadi sumber pendanaan atau mitra kerja.
Media harus bisa berteman dengan pemerintah.
Media juga harus bisa bekerja sama dengan dunia usaha, organisasi masyarakat, maupun berbagai kelompok sosial.
Namun, ketika menjalankan fungsi jurnalistik, media tetap harus mampu mengatakan benar ketika memang benar dan mengkritik ketika terdapat persoalan yang harus dikritik.
Itulah independensi.
Wartawan Bukan Corong Siapa Pun
Pers memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi.
Karena itu, wartawan tidak boleh kehilangan fungsi kontrol sosial hanya karena hubungan kerja sama dengan suatu instansi atau lembaga.
Kita tentu menghargai kerja sama antara media dengan pemerintah maupun pihak swasta. Kerja sama publikasi, kemitraan informasi, maupun kegiatan lainnya adalah bagian dari dinamika industri media.
Tetapi kerja sama tidak boleh berubah menjadi ketergantungan.
Jangan sampai karena sudah menjalin kerja sama dengan suatu instansi, media kemudian kehilangan keberanian untuk memberitakan persoalan yang menyangkut instansi tersebut.
Media akhirnya hanya menjadi corong.
Jika itu terjadi, yang dirugikan bukan hanya perusahaan media dan wartawan, tetapi masyarakat.
Sebab masyarakat membutuhkan pers yang mampu menyampaikan informasi secara utuh, berimbang, faktual, dan independen.
IPJI Kepri Memilih Jalan Mandiri
Bagi IPJI Kepri, peningkatan kompetensi wartawan merupakan salah satu agenda yang menjadi skala prioritas.
Karena itu, setiap tahun IPJI Kepri berupaya memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengikuti UKW secara mandiri.
Kesempatan tersebut tidak semata-mata diperuntukkan bagi pengurus IPJI. Wartawan yang memiliki kemauan untuk meningkatkan kompetensinya juga harus mendapatkan ruang.
IPJI Kepri tidak ingin UKW dijadikan alat untuk membatasi seseorang hanya karena tidak menjadi anggota organisasi tertentu.
Sebaliknya, organisasi wartawan seharusnya menjadi ruang untuk mendorong peningkatan kapasitas anggotanya sekaligus membuka kesempatan bagi wartawan lain untuk berkembang.
Kami juga memilih untuk tidak menjadikan sponsor sebagai sandaran utama dalam menjalankan program peningkatan kompetensi.
Bukan berarti IPJI menutup diri terhadap bantuan atau sumbangan. Bantuan tentu dapat diterima sepanjang tidak mengikat dan tidak mengintervensi independensi organisasi maupun kerja jurnalistik wartawan.
Prinsipnya sederhana:
Boleh menerima bantuan, tetapi jangan sampai bantuan membeli independensi.
Mandiri adalah Harga Diri Pers
Pada akhirnya, persoalan UKW tidak semestinya dipandang sebagai pertarungan antarorganisasi, apalagi dijadikan bahan saling sindir dan saling klaim.
UKW bukan arena perebutan kepentingan.
UKW adalah bagian dari proses membangun profesionalisme wartawan.
Yang seharusnya kita perdebatkan bukan siapa yang paling berhak menyelenggarakan atau siapa yang paling banyak mengirim peserta, melainkan bagaimana semakin banyak wartawan memiliki kompetensi yang memadai dan mampu menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Perusahaan pers harus berbenah.
Organisasi wartawan juga harus berbenah.
Wartawan pun harus memiliki kemauan untuk terus belajar.
Sebab dunia jurnalistik terus berubah. Teknologi berkembang, kecerdasan buatan mulai memengaruhi produksi informasi, media sosial mempercepat distribusi berita, sementara ancaman disinformasi dan berita palsu semakin kompleks.
Dalam situasi seperti itu, wartawan tidak cukup hanya cepat.
Wartawan harus benar.
Tidak cukup hanya mampu menulis.
Wartawan harus mampu melakukan verifikasi.
Tidak cukup hanya memiliki akses kepada pejabat atau narasumber.
Wartawan harus mampu menjaga independensi.
Dan tidak cukup hanya menyandang identitas sebagai wartawan.
Wartawan harus memiliki kompetensi.
Karena itu, saya berpendapat UKW tidak perlu dipolemikkan.
Jadikan UKW sebagai kebutuhan bersama.
Perusahaan pers harus berani berinvestasi pada wartawannya. Organisasi wartawan harus mendorong peningkatan kompetensi. Dan wartawan sendiri harus memiliki kesadaran bahwa meningkatkan kapasitas adalah bagian dari tanggung jawab profesi.
Sebab pada akhirnya, independensi pers tidak akan pernah benar-benar kuat apabila perusahaan media dan wartawannya tidak memiliki kemandirian.
Kita boleh berteman dengan siapa saja.
Kita boleh bekerja sama dengan siapa saja.
Tetapi ketika pena mulai menulis dan kamera mulai merekam, kepentingan publik harus tetap berada di atas kepentingan siapa pun.
Itulah marwah pers.
Dan itulah yang harus kita jaga bersama. (\•/)
Batam, 18 Agustus 2026 Penulis adalah Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Provinsi Kepri | Kepala Kantor Perwakilan Redaksi Hitvberita.com Provinsi Kepri
- Penulis: Ismail Ratusimbangan





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.