Warga Keluhkan HP Gadai Terjual di Raja Gadai Warakas
- account_circle Redaksi
- calendar_month 18 jam yang lalu
- print Cetak

Tangkapan Layar toko Raja Gadai Warakas. Foto: tiktok Aji Wibowo Elektronik
Aji Wibowo mengaku kecewa setelah handphone Samsung A06 5G miliknya yang digadaikan di Raja Gadai Outlet Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, disebut telah terjual. Aji mengaku telah datang langsung ke outlet pada 10 September 2026 untuk melakukan pelunasan dan menebus handphone tersebut.
JAKARTA, HITV – Informasi mengenai kejadian itu disampaikan Aji melalui unggahan di akun TikTok Aji Wibowo Elektronik. Dalam unggahannya, Aji menceritakan kronologi transaksi gadai hingga dirinya mendapat informasi bahwa handphone tersebut telah terjual.
“Saya datang dengan itikad baik untuk membayar dan menebus HP saya. Saya datang pada tanggal yang disebutkan dalam pemberitahuan sebagai tanggal penjualan. Tetapi ketika saya datang, saya justru diberitahu bahwa sistem sudah dikunci dan transaksi tidak bisa diproses,” kata Aji, Senin (28/9/2026).
Menurut Aji, handphone Samsung A06 5G dengan RAM 6 GB dan ROM 128 GB tersebut digadaikan dengan nomor transaksi 186260727200048. Nilai pinjaman yang diterimanya sebesar Rp1.050.000, dengan tanggal jatuh tempo 26 Agustus 2026.
Aji mengatakan, sebelum barang tersebut disebut terjual, dirinya menerima pemberitahuan dari pihak Raja Gadai bahwa apabila dalam waktu 15 hari setelah tanggal jatuh tempo tidak dilakukan pembayaran, barang jaminan akan dijual pada 10 September 2026.
Berbekal pemberitahuan tersebut, Aji mengaku mendatangi Raja Gadai Outlet Warakas di Jalan Warakas I No. 58, RT 12/RW 01, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 10 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Namun, menurut Aji, saat itu petugas menyampaikan bahwa outlet akan segera tutup. Komputer disebut telah dimatikan dan sistem penebusan sudah dikunci sehingga proses pembayaran dan penebusan tidak dapat dilakukan.
Aji kemudian diarahkan untuk menghubungi layanan pelanggan melalui nomor 085-188-188-688. Namun, ia mengaku tidak mendapatkan respons saat menghubungi nomor tersebut.
Pada 12 September 2026, Aji mengaku mendapat informasi bahwa handphone tersebut telah masuk dalam proses penjualan. Dua hari kemudian, pada 14 September 2026, ia mendapat kabar bahwa handphone tersebut telah terjual sehingga tidak dapat lagi dilakukan proses perpanjangan maupun penebusan.
“Saya benar-benar kecewa. Saya datang untuk membayar, bukan menghindari kewajiban. Yang saya pertanyakan, kenapa ketika saya sudah datang untuk menebus, prosesnya tidak bisa dilakukan, kemudian beberapa hari setelah itu saya mendapat kabar HP saya sudah terjual,” kata Aji.
Aji berharap pihak Raja Gadai dapat memberikan penjelasan mengenai proses penjualan barang jaminan tersebut dan memberikan solusi atas persoalan yang dialaminya.
“Saya hanya ingin mendapatkan kejelasan dan penyelesaian yang adil. Saya berharap pihak Raja Gadai bisa menjelaskan bagaimana prosesnya, karena bagi saya handphone itu adalah barang milik saya yang sedang dijaminkan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, HITV belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Raja Gadai Outlet Warakas terkait peristiwa tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Raja Gadai untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi dan proses penjualan barang jaminan tersebut. (tr)
- Penulis: Redaksi





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.