Terlibat Perkelahian di Kantor KPPG Bogor, Kepala SPPG Plered dan Korwil Purwakarta Dinonaktifkan BGN
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Plered, Purwakarta dan Koordinator Wilayah (Korwil) Purwakarta setelah keduanya terlibat perkelahian di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat.
Purwakarta||HITV – Penonaktifan tersebut dilakukan setelah BGN memeriksa kedua pihak pada Senin (19/10/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui adanya kesalahan masing-masing dalam insiden tersebut.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peristiwa perkelahian sekaligus menjadi dasar penanganan kepegawaian terhadap kedua pegawai yang terlibat.
“Jadi hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SPPG dan juga Korwil. Ini berkenaan dengan peristiwa perkelahian yang melibatkan keduanya terjadi di daerah Jawa Barat. Nah, setelah dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini, keduanya mengakui ada kesalahan yang mereka lakukan,” ujar Tysa dalam keterangannya, pada Senin (19/10/2026).
Menurut Tysa, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masing-masing pihak memiliki kesalahan dalam insiden tersebut. Atas dasar itu, BGN mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan keduanya dari jabatan masing-masing.
“Saat ini keduanya juga sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka, baik sebagai Kepala SPPG ataupun juga sebagai Korwil,” katanya.
Meski demikian, BGN menegaskan bahwa penonaktifan tersebut belum merupakan keputusan akhir terkait sanksi disiplin. Penetapan hukuman terhadap kedua pegawai masih diproses oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) BGN dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tysa menjelaskan, proses penanganan disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Berkenaan dengan bagaimana sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada keduanya, saat ini pihak dari Pejabat Pembina Kepegawaian tengah memproses hukuman ataupun sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada keduanya, sesuai dengan PP No. 94 tentang PNS,” ujar Tysa.
BGN menyatakan penanganan kasus tersebut dilakukan melalui mekanisme kepegawaian dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing pihak.
Adapun jenis sanksi yang akan dijatuhkan masih menunggu keputusan pejabat berwenang.
Penanganan insiden ini menjadi bagian dari upaya BGN menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme pegawai di lingkungan lembaga tersebut.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat memastikan setiap pegawai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku.
BGN diharapkan dapat menyelesaikan proses penanganan secara transparan dan akuntabel sehingga penegakan disiplin berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional***
- Penulis: Raffa Christ Manalu






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.