Rabu, 28 Okt 2026
dark_mode

DPUPR Kalteng Buka Data Proyek Rp19,7 Miliar di Kotawaringin Lama, Ini Penjelasan Resminya

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month 19 jam yang lalu
  • print Cetak

Normalisasi sungai, pembangunan embung hingga fasilitas gazebo dan rest area menjadi bagian pekerjaan. Kontrak berlangsung hingga Desember 2026, dengan pengawasan oleh konsultan supervisi.

KALIMANTAN TENGAH, HITV– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah memberikan klarifikasi resmi atas permohonan konfirmasi pers terkait pekerjaan normalisasi sungai dan pembangunan fasilitas pendukung di Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan nilai kontrak Rp19,7 miliar.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat Nomor 1325/DPUPR-KT/SDA/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026, sebagai jawaban atas surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi Nomor 053/FM-PMT/HB/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026.

Dalam surat itu, DPUPR Kalteng menjelaskan bahwa berdasarkan kontrak Nomor 248/KTRK-APBD/SDA/DPUPR-KT/IX/2026 tertanggal 8 September 2026, nama resmi pekerjaan tersebut adalah Normalisasi Sungai, Saluran/Jaringan Pelengkap dan Pembangunan Embung di Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Penjelasan tersebut menjadi dasar untuk memahami ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan, termasuk fungsi normalisasi sungai dan pembangunan fasilitas pendukung di kawasan tersebut.

Anggaran Bersumber dari APBD Provinsi

DPUPR Kalteng menyebutkan, anggaran pekerjaan bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor DPPA/A.2/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2026 tertanggal 6 Juli 2026.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, pemerintah menunjuk PT Permata Agung Tunggal Ika sebagai penyedia jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp19.700.000.000.

Jangka waktu pelaksanaan ditetapkan selama 105 hari kalender, terhitung sejak 8 September hingga 21 Desember 2026.

Sementara itu, pengawasan pekerjaan dipercayakan kepada PT Nidisa Estetika dengan nilai kontrak supervisi sebesar Rp1.085.855.250. Masa kerja konsultan pengawas berlangsung selama 90 hari kalender, mulai 22 September hingga 20 Desember 2026.

Dengan demikian, terdapat dua kontrak yang disebutkan dalam surat jawaban tersebut, yakni kontrak pelaksanaan fisik senilai Rp19,7 miliar dan kontrak supervisi senilai sekitar Rp1,086 miliar.

DPUPR Jelaskan Tujuan Normalisasi dan Pembangunan Fasilitas

Dalam keterangannya, DPUPR Kalteng menyatakan normalisasi sungai dan saluran bertujuan mengembalikan fungsi aliran air agar kembali optimal, terutama dengan mengurangi endapan lumpur atau sedimentasi.

Upaya tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi risiko banjir dan genangan akibat aliran sungai maupun saluran yang tidak berfungsi secara maksimal.

Selain itu, sungai dan saluran yang telah dinormalisasi diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif sumber air pada kawasan tertentu yang rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya ketika musim kemarau.

Adapun pembangunan gazebo dan rest area, menurut penjelasan DPUPR Kalteng, dimaksudkan untuk menyediakan fasilitas umum serta ruang publik yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan sebagai tempat beristirahat.

Penjelasan ini menggambarkan manfaat yang ditargetkan pemerintah dari pekerjaan tersebut. Namun, pencapaian manfaat itu nantinya tetap perlu dilihat berdasarkan hasil pelaksanaan fisik dan fungsi fasilitas setelah pekerjaan selesai.

Papan Informasi Disebut Telah Terpasang

Mengenai transparansi informasi kepada publik, DPUPR Kalteng menyatakan papan informasi pekerjaan telah terpasang di lokasi, tepatnya pada STA 71400, sebagaimana disebutkan dalam surat balasan dan dokumentasi terlampir.

Keberadaan papan informasi merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui identitas dan informasi dasar proyek yang sedang dikerjakan.

Di sisi lain, keterbukaan informasi mengenai pekerjaan pemerintah juga penting untuk memastikan masyarakat dapat memahami ruang lingkup, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, serta manfaat yang dijanjikan dari penggunaan anggaran daerah.

Sejumlah Aspek Masih Perlu Didalami

Meski telah memberikan penjelasan mengenai sumber anggaran, penyedia jasa, konsultan supervisi, nilai kontrak, serta tujuan pekerjaan, surat balasan DPUPR Kalteng tersebut belum memuat rincian lebih lanjut mengenai progres fisik pekerjaan, volume setiap item pekerjaan, maupun realisasi anggaran hingga tanggal surat diterbitkan.

Surat tersebut juga belum menguraikan secara terperinci pembagian nilai anggaran untuk masing-masing komponen pekerjaan, termasuk normalisasi sungai, saluran pelengkap, pembangunan embung, serta fasilitas gazebo dan rest area.

Informasi tersebut relevan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh kepada publik mengenai kesesuaian antara perencanaan, nilai kontrak, pelaksanaan fisik, dan manfaat pekerjaan.

Pendalaman terhadap aspek-aspek tersebut bukan berarti menyimpulkan adanya penyimpangan. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang lengkap agar pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik dapat dipahami dan dipantau secara objektif.

Transparansi dan Akuntabilitas Tetap Menjadi Perhatian

Dengan nilai kontrak Rp19,7 miliar dan batas waktu pelaksanaan hingga 21 Desember 2026, pekerjaan di Kotawaringin Lama tersebut menjadi salah satu kegiatan pembangunan daerah yang manfaatnya perlu dinilai berdasarkan hasil nyata di lapangan.

Normalisasi sungai yang efektif semestinya mendukung kelancaran aliran air, sedangkan pembangunan embung dan fasilitas pendukung diharapkan memberikan manfaat sesuai perencanaan.

Karena itu, selain penjelasan administratif, informasi mengenai perkembangan pekerjaan, kualitas hasil konstruksi, dan kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak menjadi bagian penting dalam menilai capaian proyek.

HITVberita.com memandang klarifikasi resmi DPUPR Kalteng sebagai bagian dari pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran daerah. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan menyajikan keterangan instansi sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Prinsip keberimbangan tetap menjadi pijakan. Setiap perkembangan dan keterangan tambahan dari pihak terkait dapat menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan proyek tersebut. (*/)

Penulis: Royke Jhoni Piay                Editor: AYS Prayogie

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Jabar: Paslon Diberi Waktu Tiga Hari Lengkapi Dokumen Administrasi

    KPU Jabar: Paslon Diberi Waktu Tiga Hari Lengkapi Dokumen Administrasi

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas administrasi dari empat pasangan calon (paslon) saat melakukan pendaftaran. Dari hasil verifikasi administrasi tersebut, ada beberapa administrasi yang perlu dilengkapi oleh setiap paslon. Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni menyatakan, salah satu berkas yang harus dilengkapi paslon Pilgub Jawa […]

  • Bambi: The Reckoning 2025 Must-see Films Magnet

    Bambi: The Reckoning 2025 Must-see Films Magnet

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • 4Komentar

    ➡ DOWNLOAD TORRENT (MAGNET) Bambi: The Reckoning: Directed by Dan Allen. With Roxanne McKee, Nicola Wright, Samira Mighty, Russell Geoffrey Banks. After a mother and son get in a car wreck, they soon become hunted by Bambi, a mutated grief-stricken deer on a deadly rampage seeking revenge for the death of his mother. Bambi: The […]

  • PDIP Kalah Telak di Pilkada Purwakarta, Empat Anggota Fraksi Dianggap Jadi Pengkhianat?

    PDIP Kalah Telak di Pilkada Purwakarta, Empat Anggota Fraksi Dianggap Jadi Pengkhianat?

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2024
    • 0Komentar

    Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Purwakarta telah usai. Diketahui, PDI Perjuangan kalah telak dalam pesta rakyat yang digelar lima tahunan tersebut. Mungkin pernyataan seorang bijak menggambarkan apa yang dialami oleh partai bergambar banteng moncong putih ini, dalam sebuah perjuangan, bukan hanya sosok pahlawannya yang diingat, tapi juga, siapa pengkhianatnya. (Dok/Foto/Raffa) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Meski […]

  • Bupati Karimun Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Program Seragam Sekolah Gratis

    Bupati Karimun Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Program Seragam Sekolah Gratis

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • 0Komentar

    Raut bahagia terpancar dari wajah siswa SDN 003 Meral saat menerima seragam sekolah gratis yang diserahkan langsung oleh Bupati Karimun Ing Iskandarsyah HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, menyerahkan secara simbolis seragam sekolah gratis kepada pelajar SDN 003 Meral, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (30/10/2025). Penyerahan ini merupakan bagian dari […]

  • Diskusi dan Deklarasi Pilkada Damai 2024, MIO Dompu Hadirkan Pemateri Direktorat Intelkam Polda NTB

    Diskusi dan Deklarasi Pilkada Damai 2024, MIO Dompu Hadirkan Pemateri Direktorat Intelkam Polda NTB

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • 0Komentar

    DPD Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Dompu, Selasa (26/11/2024) menggelar Diskusi dan Deklarasi Pilkada Damai Tahun 2024. HITVBERITA.COM | DOMPU – Kegiatan yang berlangsung di Cafe Uma Tua Dompu ini mengangkat tema “Mari Wujudkan Pilkada yang Aman dan Kondusif di Kabupaten Dompu”. Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua MIO Indonesia Kabupaten Dompu, Sarwon Al Khan, […]

  • Anto Suroto: Sinergi APIKI–Disperindag Harus Konsisten, Ubah Peluang UMKM Jadi Uang dan Kekuatan Daerah

    Anto Suroto: Sinergi APIKI–Disperindag Harus Konsisten, Ubah Peluang UMKM Jadi Uang dan Kekuatan Daerah

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • 0Komentar

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Perdagangan dan Industri Kreatif Indonesia (DPP APIKI), Anto Suroto, SE, MSc, MM, menegaskan pentingnya konsistensi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui sinergi nyata antara organisasi pelaku usaha dan pemerintah daerah. BANDA ACEH | HITV— Penegasan tersebut disampaikan Anto Suroto sebagai bentuk […]

expand_less