Gelper Batam Kembali Disorot, Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Surati 10 Lokasi
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri menilai pengawasan dan pembinaan terhadap usaha gelper dari instansi berwenang perlu dilakukan secara konsisten. (Dok/Foto/AI)
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri menyurati 10 lokasi usaha gelper di Batam, mengingatkan pengelola agar mematuhi perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.
BATAM, HITV — Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menegaskan bahwa legalitas usaha tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif. Izin harus menjadi pedoman nyata dalam setiap kegiatan operasional, termasuk memastikan tidak ada aktivitas yang menyimpang dari ketentuan hukum.
“Kami hadir sebagai kontrol sosial untuk mengingatkan para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan sesuai izin dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai usaha yang memiliki legalitas justru menimbulkan persoalan hukum karena pengelolaannya menyimpang dari aturan,” ujar Ismail kepada media HITVberita.com, Senin (26/10).
Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan merupakan tanggung jawab setiap pelaku usaha. Karena itu, pengelola harus memahami batas kegiatan yang diperbolehkan berdasarkan izin yang dimiliki serta memastikan praktik di lapangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Jangan Sampai Pekerja Ikut Terdampak
Ismail mengingatkan, penyimpangan dalam pengelolaan usaha dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak hanya berdampak pada pemilik atau pengelola, tetapi juga pihak lain yang terlibat dalam operasional.
Jika ditemukan dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum berwenang melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Pekerja pun berpotensi menghadapi konsekuensi hukum apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan keterlibatan dalam perbuatan yang melanggar hukum.
“Tujuan kami mengingatkan sejak awal. Jangan sampai kelalaian dalam pengelolaan usaha berujung pada persoalan hukum yang merugikan banyak pihak, termasuk para pekerja. Kepatuhan harus menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Peringatan tersebut, menurut Ismail, merupakan langkah pencegahan agar persoalan tidak berkembang menjadi perkara hukum yang dapat merugikan pelaku usaha, pekerja, maupun masyarakat.
Pengawasan Instansi Berwenang Jadi Sorotan
Selain mengingatkan pengelola, Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri menilai pengawasan dan pembinaan dari instansi berwenang perlu dilakukan secara konsisten.
Pengawasan tidak cukup hanya bertumpu pada keberadaan dokumen perizinan. Kesesuaian antara izin yang dimiliki dan kegiatan yang berlangsung di lapangan juga perlu menjadi perhatian, terutama apabila terdapat indikasi penyimpangan.
Setiap dugaan pelanggaran, kata Ismail, harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing instansi.
Di sisi lain, Ismail menegaskan bahwa penyampaian surat kepada sejumlah pengelola bukanlah vonis bahwa tempat usaha yang disebut telah melakukan pelanggaran hukum. Langkah itu merupakan bentuk imbauan dan pengingat agar pelaku usaha menjaga kepatuhan serta mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
Sepuluh Lokasi Masuk dalam Imbauan
Berdasarkan keterangan Ismail, terdapat 10 lokasi usaha gelper yang menjadi sasaran penyampaian imbauan oleh Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, yakni:
1. Exsis
2. 1–7 milik Ahem
3. Alexsis
4. Stella
5. City Game Zone
6. Hoki Bear One Mall
7. Buck Jump
8. Hoki Bear BCS
9. Happy City BCS
10. Super Star 21
Penyebutan nama-nama tersebut merujuk pada keterangan pihak aliansi mengenai lokasi yang telah mereka ingatkan. Hal itu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh masing-masing tempat usaha.
Hingga persoalan ini menjadi perhatian publik, konsistensi pengelola dalam mematuhi perizinan dan ketentuan hukum menjadi hal penting untuk dicermati. Demikian pula peran instansi berwenang dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, proporsional, dan berdasarkan bukti. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung agar pengawasan tidak berubah menjadi penghakiman sebelum adanya pemeriksaan yang berwenang.
Bagi Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, pesan yang disampaikan tegas: izin usaha harus dijalankan sesuai peruntukannya, kepatuhan hukum tidak boleh ditawar, dan pengawasan di lapangan harus berjalan konsisten. Legalitas usaha harus tercermin dalam praktik operasional, bukan sekadar menjadi formalitas administratif. (*/)
Penulis: Tim Redaksi
Editor: AYS
- Penulis: Tim Redaksi






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.