Senin, 2 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KORBAN’ DUGAAN PERNIKAHAN SIRI MELAPOR KE KEPOLISIAN

KORBAN’ DUGAAN PERNIKAHAN SIRI MELAPOR KE KEPOLISIAN

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
  • visibility 32
  • print Cetak

𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦 | Magelang – 24 okt 2024, marak Nya dugaan praktek pernikahan di bawah tangan (siri) di dusun Sindon desa Terasan kecamatan Bandongan kabupaten Magelang

Hal ini di alami Siti Chalimah selaku istri sah dan Masih tercatat di buku nikah. menikah dengan Y D (insisial), tercatat di KUA kecamatan Kaliangkrik 23 okt 2018.

Peristiwa ini di ketahui adanya dugaan praktek pernikahan siri antara YD dan R H sekiranya bulan September 2024.

Dari tetangga suami sahnya Siti Chalimah yang diketahui bernama Mur dan Kamiyah

Atas dasar informasi kejadian tersebut Siti Chalimah merasa di rugikan atas perlakuan suaminya ini, kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Dan diketahui sudah terbit nomor : STPLP/278/IX/2024/PENGADUAN/SPKT/RESMGLKOTA.

Bukti surat pengaduan nomor STPLP/278/IX/2024/PENGADUAN/SPKT/RESMGLKOTA.(dok*Mansur Gues)

dengan perkara dugaan pasal 49[a]UU no.23 tahun 2004 Dan atau pasal 279 KUHP.

 “Setiap orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga Nya sebagai mana yang di maksud dalam pasal 9 [a]ayat 1 yang isinya setiap orang di larang menelantarkan kan orang dalam lingkup rumah tangga Nya,padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib’ memberikan kehidupan, perawatan,atau pemeliharaan kepada orang tersebut,

Pasal 49[a] UU no 23 thn 2004 yang isi Nya ancaman di pidana penjara paling lama 3 tahun Dan atau denda paling banyak 15 juta,

“Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan perkawinan Nya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”.

Pasal 279 KUHP : ayat 1 di ancam dengan pidana 5 tahun penjara:

“Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu ayat 2 jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu di ancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sampai berita ini ditayangkan awak media mencoba mengkonfirmasi ke kantor Hukum LAW FIRM MG & PARTNER yang di tunjuk selaku kuasa hukum dari Siti Chalimah .

GIGiH LAKSONO, SH. Mengatakan ”benar kami telah mendapat kuasa dari sodari Siti Chalimah, untuk melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana di lakukan oleh Y D, dan dari peristiwa tersebut klien kami Siti Chalimah mengalami kerugian material dan imateril. Sangat disayangkan tindakan dari yang diduga pelaku tersebut selama 4 thn bisa terjadi. Harapan kami selaku kuasa hukum atas laporan kepolisian tersebut meminta ke kepolisian wilayah polres Magelang kota, agar segera menindak lanjuti menangkap menahan dan atau menetapkan sebagai tersangka terhadap yang diduga pelaku berserta para pihak yang diduga turut serta membantu dugaan tindak pidana yang telah merugikan klien kami. Agar hal ini tidak terulang kembali kepada klien kami dan memberi efek jera pada pelaku dan tidak terjadi hal yang sama kelak dikemudian hari. Selanjutnya kami percayakan penanganan perkara ini oleh penyidik. Kami terus memantau hasil perkembangan terbaru dari kepolisian polres Magelang kota.

Di tempat terpisah, rukun warga (RW) Asnawi, mengatakan tidak mengetahui secara persis akan adanya pernikahan dibawah tangan (siri), justru setau kami bahwa Bu Siti Chalimah dan Y D sudah bercerai, karena isu adanya pernikahan siri ini viral, dan menjadi gosip dikalangan masyarakat. Saat menghubungi perangkat rukun tetangga (RT) Eko Asmoro Hadi serta melapor ke kepala dusun (kadus)  Seneng Sujarwati, dan kroscek atas benar tidaknya sudah tinggal satu rumah YD dan RH, semenjak tanggal 13 September 2024 seperti isu yang beredar guna untuk menegur dan memperingatkan untuk tidak satu rumah, agar tidak menjadi gaduh di kalangan masyarakat imbuhnya ”

(𝐇𝐈/𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐤)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FORKABI Deklarasi Jaga Kampung, Tasrif: Dukung Penuh Langkah Ketua Umum Abdul Ghoni

    FORKABI Deklarasi Jaga Kampung, Tasrif: Dukung Penuh Langkah Ketua Umum Abdul Ghoni

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Ketua Pembina LABH FORKABI, Dr. Tasrif M. Saleh SH., MH merespon deklarasi “Jaga Kampung” dari Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI), di Jakarta, Sabtu (20/9/2025). HITVBERITA.COM | Jakarta – Menurut Tasrif, langkah Ketua Umum FORKABI, Abdul Ghoni mendeklarasikan “Jaga Kampung” harus didukung penuh untuk menormalisasikan Jakarta yang harmonis pasca unjuk rasa Agustus 2025 lalu. […]

  • Bazar Dan Silaturahmi yang diselenggarakan tim relawan UK@CH dalam Rangka Pemenangan Pramono Anung – Rano Karno

    Bazar Dan Silaturahmi yang diselenggarakan tim relawan UK@CH dalam Rangka Pemenangan Pramono Anung – Rano Karno

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Dibaca: 16

  • PDAM Tirta Lingga Jelaskan Penyebab Krisis Air di Kabupaten Lingga

    PDAM Tirta Lingga Jelaskan Penyebab Krisis Air di Kabupaten Lingga

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Penulis Ruslan LGA Permasalahan pasokan air yang melanda Kabupaten Lingga beberapa waktu terakhir ternyata disebabkan oleh kondisi waduk sumber air baku utama yang mengalami defisit. Hal ini diungkapkan oleh PDAM Tirta Lingga, yang menyatakan bahwa rendahnya curah hujan di wilayah sekitar waduk dalam beberapa bulan terakhir menjadi faktor utama terjadinya krisis air ini. HITVBERITA.COM | […]

  • Lapas Batang Gelar Pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dan Penutupan Program Rehabilitasi

    Lapas Batang Gelar Pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dan Penutupan Program Rehabilitasi

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 38
    • 0Komentar

        Lapas Klas IIB Batang, Gelar Pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW Bersama Warga Binaan Pemasyarakatan. (Foto. Humas Lapas Batang) Penulis : Hadi Lempe Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Lapar Klas IIB Batang, menggelar pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H. Acara dilaksanalan sekaligus Penutupan Program Rehabilitasi Pamasyarakatan Tahun Anggaran 2025. Acara berjalan dengan khikmat […]

  • Warga Perumahan Bengrah Jaya Cijantung, Sampaikan Aduan Ke Puspom Angkatan Darat

    Warga Perumahan Bengrah Jaya Cijantung, Sampaikan Aduan Ke Puspom Angkatan Darat

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Perwakilan Warga Perumahan Bengrah Cijantung Kecamatan Pasar Rebo Kota Jakarta Timur, pada hari Kamis 21 Nopember 2024, telah menyampaikan pengaduan masyarakat ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat di Gambir Jakarta Pusat. (Dok/Foto/Rosad) HITVBERITA.COM | JAKARTA – Pengaduan warga Bengrah Cijantung ke Puspomad tersebut diwakili oleh Kolonel (Purn) Ir Martinus Siswanto Prayogo dan Palyudha serta didampingi […]

  • Ditunjuk Jadi Plt DPC PDIP Purwakarta, Entis Sutisna: Segera Gelar Konsolidasi Internal Partai

    Ditunjuk Jadi Plt DPC PDIP Purwakarta, Entis Sutisna: Segera Gelar Konsolidasi Internal Partai

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono telah menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PDIP Kabupaten Purwakarta kepada Entis Sutisna di Bandung, pada Senin 13 Januari 2025. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Penyerahan SK tersebut dihadiri dan disaksikan oleh sejumlah pengurus DPD, pengurus DPC PDIP […]

expand_less