Jumat, 17 Jul 2026
light_mode

KORBAN’ DUGAAN PERNIKAHAN SIRI MELAPOR KE KEPOLISIAN

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
  • print Cetak

π‡πˆπ“π•ππžπ«π’π­πš.𝐂𝐨𝐦 | Magelang – 24 okt 2024, marak Nya dugaan praktek pernikahan di bawah tangan (siri) di dusun Sindon desa Terasan kecamatan Bandongan kabupaten Magelang

Hal ini di alami Siti Chalimah selaku istri sah dan Masih tercatat di buku nikah. menikah dengan Y D (insisial), tercatat di KUA kecamatan Kaliangkrik 23 okt 2018.

Peristiwa ini di ketahui adanya dugaan praktek pernikahan siri antara YD dan R H sekiranya bulan September 2024.

Dari tetangga suami sahnya Siti Chalimah yang diketahui bernama Mur dan Kamiyah

Atas dasar informasi kejadian tersebut Siti Chalimah merasa di rugikan atas perlakuan suaminya ini, kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Dan diketahui sudah terbit nomor : STPLP/278/IX/2024/PENGADUAN/SPKT/RESMGLKOTA.

Bukti surat pengaduan nomor STPLP/278/IX/2024/PENGADUAN/SPKT/RESMGLKOTA.(dok*Mansur Gues)

dengan perkara dugaan pasal 49[a]UU no.23 tahun 2004 Dan atau pasal 279 KUHP.

Β “Setiap orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga Nya sebagai mana yang di maksud dalam pasal 9 [a]ayat 1 yang isinya setiap orang di larang menelantarkan kan orang dalam lingkup rumah tangga Nya,padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib’ memberikan kehidupan, perawatan,atau pemeliharaan kepada orang tersebut,

Pasal 49[a] UU no 23 thn 2004 yang isi Nya ancaman di pidana penjara paling lama 3 tahun Dan atau denda paling banyak 15 juta,

“Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan perkawinan Nya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”.

Pasal 279 KUHP : ayat 1 di ancam dengan pidana 5 tahun penjara:

“Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu ayat 2 jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu di ancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sampai berita ini ditayangkan awak media mencoba mengkonfirmasi ke kantor Hukum LAW FIRM MG & PARTNER yang di tunjuk selaku kuasa hukum dari Siti Chalimah .

GIGiH LAKSONO, SH. Mengatakan ”benar kami telah mendapat kuasa dari sodari Siti Chalimah, untuk melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana di lakukan oleh Y D, dan dari peristiwa tersebut klien kami Siti Chalimah mengalami kerugian material dan imateril. Sangat disayangkan tindakan dari yang diduga pelaku tersebut selama 4 thn bisa terjadi. Harapan kami selaku kuasa hukum atas laporan kepolisian tersebut meminta ke kepolisian wilayah polres Magelang kota, agar segera menindak lanjuti menangkap menahan dan atau menetapkan sebagai tersangka terhadap yang diduga pelaku berserta para pihak yang diduga turut serta membantu dugaan tindak pidana yang telah merugikan klien kami. Agar hal ini tidak terulang kembali kepada klien kami dan memberi efek jera pada pelaku dan tidak terjadi hal yang sama kelak dikemudian hari. Selanjutnya kami percayakan penanganan perkara ini oleh penyidik. Kami terus memantau hasil perkembangan terbaru dari kepolisian polres Magelang kota.

Di tempat terpisah, rukun warga (RW) Asnawi, mengatakan tidak mengetahui secara persis akan adanya pernikahan dibawah tangan (siri), justru setau kami bahwa Bu Siti Chalimah dan Y D sudah bercerai, karena isu adanya pernikahan siri ini viral, dan menjadi gosip dikalangan masyarakat. Saat menghubungi perangkat rukun tetangga (RT) Eko Asmoro Hadi serta melapor ke kepala dusun (kadus)Β  Seneng Sujarwati, dan kroscek atas benar tidaknya sudah tinggal satu rumah YD dan RH, semenjak tanggal 13 September 2024 seperti isu yang beredar guna untuk menegur dan memperingatkan untuk tidak satu rumah, agar tidak menjadi gaduh di kalangan masyarakat imbuhnya ”

(π‡πˆ/𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐀)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Tidak Transparan, Desa Tanjung Jaya Menjadi Sorotan Publik

    Diduga Tidak Transparan, Desa Tanjung Jaya Menjadi Sorotan Publik

    • 0Komentar

    Kantor Desa Tanjung Jaya saat dikunjungi tim media suasananya sepi. (Foto:Dinar/HiTv) Penulis: Dinar EditorΒ  : Kang Aden Sungguh ironis, penggunaan Dana Desa (DD) Tanjung Jaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, papan informasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tidak terpasang di area publik, baik di dalam maupun di luar kantor desa. HITVBERITA.COM […]

  • Polres Karimun Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Seligi 2025

    Polres Karimun Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Seligi 2025

    • 0Komentar

    Polres Karimun menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seligi 2025 sebagai bentuk kesiapan pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Apel tersebut dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Polres Karimun, Jumat (19/12/2025). KARIMUN | HITV β€” Apel dipimpin langsung oleh Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah dan dihadiri Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, SIK, MH, serta […]

  • Kapolda Babel Beri Penghargaan Kepada Dua Nelayan Penemu 42 Kg Sabu Di Belitung

    Kapolda Babel Beri Penghargaan Kepada Dua Nelayan Penemu 42 Kg Sabu Di Belitung

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H., memberikan penghargaan kepada dua nelayan yang berjasa dalam mengungkap temuan narkotika jenis sabu seberat 42 kilogram di wilayah perairan Kabupaten Belitung. Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan tatap muka yang berlangsung di Aula Tribrata Polres Belitung, Jumat (27/3/2026). Dua […]

  • Ciptakan Pilkada Sejuk, Kapolres Purwakarta Gelar Doa Bersama

    Ciptakan Pilkada Sejuk, Kapolres Purwakarta Gelar Doa Bersama

    • 0Komentar

    π‡πˆπ“π•ππžπ«π’π­πš.𝐂𝐨𝐦|Purwakarta – Guna menyukseskan Pilkada 2024 dengan situasi aman, damai dan nyaman, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menggelar kegiatan doa bersama di Lapangan Mapolres Purwakarta, pada Kamis, 17 Oktober 2024. Acara doa bersama ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan partai politik, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh penting yang berperan dalam menjaga keamanan serta […]

  • Pasar Murah 2026 di Nusawungu Diserbu Warga, Pedagang Harap Digelar Rutin

    Pasar Murah 2026 di Nusawungu Diserbu Warga, Pedagang Harap Digelar Rutin

    • 0Komentar

    Pasar murah tingkat Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap tahun 2026 disambut antusias warga. Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Camat Nusawungu ini menghadirkan berbagai produk UMKM, sembako, hingga pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat. CILACAP, HITV— Pemerintah Kabupaten Cilacap menggelar kegiatan pasar murah tahun 2026 tingkat Kecamatan Nusawungu pada Kamis (5/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor […]

  • Lapas Batang Gelar Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025

    Lapas Batang Gelar Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025

    • 0Komentar

    Penulis : Hadi Lempe Hari jadi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke 54, tertanggal 1 Desember 2025, serentak diperingati di seluruh Indonesia. Berbagai macam kegiatan di gelar dalam rangka menyemarakan HUT Korpri. Diantaranya kegiatan inti dengan menggelar Uparacara Peringatan HUT Korpri. HITVBERITA.COM | Batang – Lapas Kelas IIB Batang menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun […]

expand_less