Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kejati Babel Gelar Siaran Pers, Terkait Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Korupsi!

Kejati Babel Gelar Siaran Pers, Terkait Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Korupsi!

  • account_circle
  • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
  • visibility 29
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | BABEL – Dalam Siaran Pers Nomor: -/L9.3/Kph.1/11/2024 yang digelar pihak Kejati Kepulauan Babel pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 itu, pihak Kejati Babel melaporkan kepada publik luas terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan 5 orang tersangka, yang terlibat dalam Pemberian Izin dan juga dalam Pengelolaan atau Pemanfaatan secara ilegal pada Kawasan Hutan Produksi Kotawaringin, Kabupaten Bangka, yang terjadi selama kurun waktu, dari Tahun 2018 hingga 2024.

Dalam siaran Pers yang disampaikan Asisten Intelijen Kejati Provinsi Bangka Belitung, Fadil Regan, SH, MH
mewakili Kajati.

Fadil menegaskan bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejati Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan penyerahan tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Red – Tahap II) terhadap 5 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Adapun kelima orang Tersangka itu masing-masing berinisial
Tersangka AS (selaku Direktur PT Niki),

Tersangka M (selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), Tersangka BW (selaku Kasi Pengelolaan Hutan), Tersangka RN (selaku Staf/Analis Dokumen Perizinan) dan Tersangka DM (selaku Kabid Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).

Dalam Siaran Pers tersebut Fadil Regan juga melaporkan bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejati Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan penyerahan Tahap II atas 5 Orang Tersangka berikut Barang Bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang.

Penyerahan para Tersangka berikut Barang Bukti, Menurut Fadil dalam Siaran Pers, adalah berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin dan Pengelolaan atau Pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka dari tahun 2018 sampai dengan 2024.

Selain itu para tersangka tersebut, juga diduga telah terlibat atas perkara tindak pidana korupsi dengan telah memperjualbelikan lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka.

Sehingga atas perbuatannya itu, disebutkan oleh Fadil Regan, diduga telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lebih kurang sebesar Rp18.197.012.580 dan juga US$ 420.950,25.

Adapun pasal yang disangkakan untuk para Tersangka, yaitu :

Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair:
Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, Penuntut Umum telah melakukan penahanan kepada para Tersangka dengan Inisial AS, M, BW, RN, dan DM di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang, selama 20 hari kedepan mulai tanggal 20 November 2024 sampai dengan tanggal 9 Desember 2024.

(HI/Network)

Editor: AYS Prayogie

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Kawal Distribusi Bantuan Pangan: 20 Kg Beras untuk 105 Warga Kelurahan Raya

    Bhabinkamtibmas Kawal Distribusi Bantuan Pangan: 20 Kg Beras untuk 105 Warga Kelurahan Raya

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

      SEBAGAI bentuk nyata kepedulian terhadap ketahanan pangan masyarakat, Bripda Rizki Adrian Prasetya selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Raya, turut serta mendampingi kegiatan penyaluran bantuan pangan kepada warga penerima manfaat di Gedung Junjung Mupakat, Kelurahan Raya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Jumat (25/7/2025). Penulis: Ruslan LGA HITVBERITA.COM | Lingga – Kegiatan ini merupakan program dari Dinas Ketahanan […]

  • Redaksi HITV Kepri Gelar Rapat Koordinasi, Perkuat Soliditas dan Rancang Langkah Strategis

    Redaksi HITV Kepri Gelar Rapat Koordinasi, Perkuat Soliditas dan Rancang Langkah Strategis

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Penulis: Wira Andryko Editor: Tim Redaksi Kepri Kantor Perwakilan Redaksi HITVBerita.com Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat koordinasi sebagai bagian dari upaya memperkuat soliditas tim serta menyusun langkah kerja strategis ke depan. Kegiatan ini berlangsung di salah satu kedai kopi lokal di Kota Batam, Minggu (13/7/2025). HITVBERITA.COM | Batam – Kantor Perwakilan Redaksi HITVBerita.com Provinsi […]

  • Empat Peserta Lulus Administrasi Calon Sekda Purwakarta

    Empat Peserta Lulus Administrasi Calon Sekda Purwakarta

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Raffa Christ Manalu
    • visibility 25
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Purwakarta  – Panitia Seleksi (Pansel) resmi mengumumkan nama-nama peserta yang lulus administrasi seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Senin 3 November 2025. Pengumuman nama-nama peserta yang lulus administrasi tertuang dalam surat pengumuman Nomor: 02/PANSEL-JPT/KAB-PWK/2025 yang ditandatangani Ketua Pansel, Dedi Supendi. Tercatat ada empat nama pejabat yang lulus […]

  • Bupati Barru Lepas Tim Balap INIMI ke Pra Porprov Sulawesi Selatan

    Bupati Barru Lepas Tim Balap INIMI ke Pra Porprov Sulawesi Selatan

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menaiki motor MX King 150 berwarna kuning bertuliskan “Singgah di Barru”, sebagai bentuk dukungan simbolis. (Foto/Syam/Humas) Penulis: Syamsu Marlin Berbagai macam cara yang dilakukan pemimpin daerah untuk meningkatkan perekonomian agar menjadi daerah maju selalu mendukung setiap kegiatan yang dilakukan masyarakat. HITVBERITA.COM | Barru – Seperti yang dilakukan Bupati Barru, […]

  • ‎BKAG Tebing Tinggi Akui Tak Dilibatkan dalam Pembentukan Panitia Natal Oikumene

    ‎BKAG Tebing Tinggi Akui Tak Dilibatkan dalam Pembentukan Panitia Natal Oikumene

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Penulis: Jhon P Tobing Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKAG) Kota Tebing Tinggi mengaku tidak pernah diundang maupun dilibatkan oleh Pemerintah Kota dalam pembentukan panitia perayaan Natal Oikumene 2025 yang rencananya digelar pada Desember mendatang. HITVBERITA.COM | Tebing Tinggi — Kekecewaan itu disampaikan oleh Sekretaris BKAG Tebing Tinggi, Pdt. Dr. C. Prihatin Kataren, M.Pd, M.Th, di […]

  • Polres Lingga Gencarkan Patroli KRYD di Pelabuhan Ferry Jagoh, Tegas Tindak Premanisme

    Polres Lingga Gencarkan Patroli KRYD di Pelabuhan Ferry Jagoh, Tegas Tindak Premanisme

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Kepolisian Resor (Polres) Lingga menggencarkan Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan rawan, khususnya di Pelabuhan Ferry Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, pada Selasa (5/8/2025). HITVBERITA.COM | Lingga – Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Lingga Nomor: Sprin/844/VIII/PAM.5.1/2025 tertanggal 4 […]

expand_less