Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Kejati Babel Gelar Sosialisasi KUHP Baru, Soroti Perubahan Signifikan Dalam Pemidanaan!

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
  • print Cetak

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring dengan jadwal 8 sesi pertemuan di Aula Wicaksana, Kantor Kejati Bangka Belitung, hari Selasa, 17 Desember 2024. (Dok/Foto/IS)

HITVBERITA.COM | BANGKA BELITUNG —
Sosialisasi tersebut diinisiasi langsung oleh Kepala Kejati Bangka Belitung, Daru Tri Sadono, SH, M.Hum dan melibatkan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) sebagai narasumber.

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut, adalah untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada para jaksa di Kejati, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Cabang Kejari se-Kepulauan Bangka Belitung, sekaligus dalam upaya untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat.

Jadwal dan Topik Sosialisasi
Kegiatan ini telah berjalan hingga sesi ke-7 dari total 8 sesi yang direncanakan, dengan pembahasan sejumlah topik strategis, antara lain:

  1. 03 Desember 2024 — Pedoman Pemidanaan dan Pemaafan Hakim
  2. 04 Desember 2024 — Pidana Mati, Pidana Penjara, dan Pidana Denda
  3. 05 Desember 2024 — Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan
  4. 11 Desember 2024 — Pidana Tambahan Ganti Kerugian dan Perampasan Barang
  5. 12 Desember 2024 — Gugurnya Kewenangan Menuntut
  6. 16 Desember 2024 — Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam KUHP 2023 dan Kaitannya dengan UU TPKS
  7. 17 Desember 2024 — Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
  8. 19 Desember 2024 — Tindak Pidana Khusus dalam KUHP 2023

Sorotan Perubahan Signifikan dalam KUHP Baru

MENURUT Kejati Bangka Belitung, Daru Tri Sadono, SH, M.Hum, dia mengatakan bahwa KUHP terbaru membawa sejumlah pembaruan penting dalam sistem pemidanaan Indonesia.

“Perubahan tersebut mencakup penghapusan pemisahan antara kejahatan dan pelanggaran, pengenalan sanksi baru seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, serta konsep pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” ujarnya.

Hal tersebut juga dipertegas oleh Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Raharjo, SH, MH.

Menurut Basuki Raharjo bahwa keberadaan KUHP yang baru tersebut telah menciptakan sistem hukum pidana yang lebih modern, fleksibel, dan berfokus pada keadilan serta rehabilitasi.

“Reformasi ini sejalan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan perkembangan sosial,” ungkapnya.

Ringkasan Temuan dan Kesimpulan

Beberapa kesimpulan dari sosialisasi yang telah berjalan dari mulai 3 Desember 2024 hingga sesi ke-7 meliputi:

  1. Pedoman Pemidanaan dan Pemaafan Hakim ~ KUHP baru menghapus sanksi pidana kurungan dan memperkenalkan sanksi pidana baru, seperti pidana kerja sosial dan pembayaran ganti kerugian. Hakim didorong untuk mempertimbangkan niat pelaku, dampak kejahatan, dan kondisi sosial dalam proses pengambilan keputusan.
  2. Pidana Mati, Pidana Penjara, dan Pidana Denda ~ KUHP 2023 mengatur pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan perilaku baik, pidana dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Selain itu, pendekatan yang lebih humanis diperkenalkan, seperti pengurangan ketergantungan pada hukuman penjara.
  3. Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan ~ Konsep pidana kerja sosial diperkenalkan sebagai upaya mengurangi overkapasitas penjara dan menekan angka residivisme. Pendekatan ini diharapkan dapat memperbaiki perilaku pelaku dan memberi manfaat bagi masyarakat.
  4. Pidana Tambahan Ganti Kerugian dan Perampasan Barang ~ KUHP baru memberikan perhatian khusus pada hak-hak korban dengan memungkinkan penggantian kerugian dan perampasan barang hasil tindak pidana. Langkah ini bertujuan menciptakan sistem pemulihan korban yang lebih adil dan efektif.
  5. Gugurnya Kewenangan Menuntut ~ Salah satu terobosan penting adalah pengaturan mengenai gugurnya kewenangan menuntut. Gugurnya penuntutan dapat terjadi bukan hanya melalui putusan pengadilan, tetapi juga lewat proses damai di luar pengadilan dengan membayar denda tertentu.
  6. Tindak Pidana Kekerasan Seksual ~
    Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam KUHP 2023 memperkuat perlindungan terhadap korban. Regulasi ini melengkapi UU TPKS dan diharapkan memberikan jaminan keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku.
  7. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi ~ Salah satu pembaruan besar dalam KUHP adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dengan pengaturan ini, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya, bukan hanya individu di dalamnya.

Respons Antusias Jaksa dan Masyarakat
Para jaksa dari Kejati, Kejari, dan Cabang Kejari se-Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti sosialisasi ini.

Dan, terpantau suasana diskusi pun berjalan interaktif, dengan banyak pertanyaan yang diajukan kepada narasumber dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen penegak hukum, terutama jaksa, dapat lebih siap menghadapi implementasi KUHP baru.

Kegiatan ini juga menjadi upaya strategis Kejati Bangka Belitung dalam ciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, humanis, dan berbasis keadilan restoratif.

Kegiatan sosialisasi KUHP baru yang dilaksanakan Kejati Bangka Belitung tersebut, menunjukkan komitmen kuat lembaga itu dalam membangun sistem peradilan yang lebih transparan, manusiawi, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak korban.

Dengan regulasi yang lebih komprehensif, diharapkan penegakan hukum di Indonesia semakin kuat dan responsif terhadap perkembangan sosial.

Kegiatan ini masih akan berlangsung hingga sesi kedelapan pada 19 Desember 2024, dengan topik “Tindak Pidana Khusus pada KUHP 2023”.

(HI/Network)

Pewarta: Iswandi
Editor: Tim Redaksi

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketika KIM Menjaga Arus Informasi di Era Digital

    Ketika KIM Menjaga Arus Informasi di Era Digital

    • 0Komentar

    Oleh: AYS Prayogie Malam di Alun-Alun Kota Tangerang itu terasa penuh semangat. Di tengah sorot lampu dan tepuk tangan peserta, para pegiat Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dari berbagai penjuru Indonesia berkumpul merayakan peran yang selama ini mereka jalankan tanpa banyak sorotan: menjaga informasi publik tetap jernih. Di atas panggung, Dirjen KPM Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, […]

  • Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam, Polres Karimun Perketat Pengawasan Narkotika

    Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam, Polres Karimun Perketat Pengawasan Narkotika

    • 0Komentar

    Aparat gabungan menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Karimun sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Dibaca: 246

  • Om Zein Tegaskan Proyek Infrastruktur di Purwakarta Dibayar Sesuai Volume yang Terpasang

    Om Zein Tegaskan Proyek Infrastruktur di Purwakarta Dibayar Sesuai Volume yang Terpasang

    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Purwakarta mulai menerapkan kebijakan ketat dalam pembayaran proyek infrastruktur dengan mewajibkan rekomendasi Inspektorat Daerah sebelum anggaran dicairkan. PURWAKARTA | HITV – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menegaskan kebijakan baru yang mengubah mekanisme pembayaran proyek infrastruktur di wilayahnya. Mulai tahun ini, setiap pekerjaan barang dan jasa terutama proyek infrastruktur tidak bisa langsung dibayarkan sebelum […]

  • Kolam Renang Pemko Tebing Tinggi Diresmikan, Dukung Olahraga dan Rekreasi Warga

    Kolam Renang Pemko Tebing Tinggi Diresmikan, Dukung Olahraga dan Rekreasi Warga

    • 0Komentar

    Pemerintah Kota Tebing Tinggi meresmikan Kolam Renang Pemko di Jalan Mayjend Sutoyo, sebagai upaya menyediakan fasilitas olahraga dan rekreasi yang aman, nyaman, dan representatif bagi masyarakat. TEBING TINGGI | HITV – Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi resmi mengoperasikan Kolam Renang Pemko yang berlokasi di Jalan Mayjend Sutoyo, Senin (26/1/2026). Peresmian dilakukan langsung oleh Wali Kota […]

  • “Yohanna”, Potret Sunyi dari Sumba: Ketika Kemanusiaan Menjadi Bahasa Bersama

    “Yohanna”, Potret Sunyi dari Sumba: Ketika Kemanusiaan Menjadi Bahasa Bersama

    • 0Komentar

    Film Yohanna tidak sekadar hadir sebagai tontonan, melainkan sebagai cermin yang memantulkan realitas sosial yang kerap luput dari perhatian. Berlatar Sumba, Nusa Tenggara Timur, film ini mengajak penonton menelusuri lapisan-lapisan kemanusiaan—dari luka akibat bencana hingga keteguhan harapan yang tumbuh di tengah keterbatasan. JAKARTA, HITVberita — Mulai tayang di bioskop seluruh Indonesia pada 9 April 2026, […]

  • Wamendagri : Pamong Praja Muda IPDN Siap Mengabdi Kepada Negara

    Wamendagri : Pamong Praja Muda IPDN Siap Mengabdi Kepada Negara

    • 0Komentar

    HiTvBerita.Com – Sumedang | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan, pamong praja muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXI Tahun 2024 siap mengabdi pada negara. Menurutnya, usai dilantik Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma’ruf Amin, sebanyak 1.079 orang tersebut siap menjalankan tugas dan pengabdian di instansi yang tersebar di pemerintah […]

expand_less