Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Sengketa Tanah Anang Abdullah Berakhir, Muncul Dugaan Penyerobotan oleh PT Jatim

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
  • print Cetak

 

Sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan Anang Abdullah sebagai tergugat dalam perkara perdata Nomor 05/PDT.G/2008/PN.P.BUN, resmi berakhir. Dan, berdasarkan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, tertanggal 11 November 2012, perkara tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

 

HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun — Awal terjadinya sengketa bermula dari gugatan Onan dan kawan-kawan terhadap Anang Abdullah pada 2008. Setelah melalui proses hukum di tiga tingkat peradilan, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada 2 April 2009 memutuskan memenangkan pihak tergugat.

Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 19 Agustus 2009 dan Mahkamah Agung RI pada 21 Juli 2010 melalui putusan kasasi Nomor 786 K/Pdt/2010.

Kuasa ahli waris Anang Abdullah, Amat alias Amat Jagam, menyatakan bahwa perkara hukum tersebut telah selesai secara tuntas.

“Putusan ini menegaskan bahwa klien kami adalah pemilik sah atas tanah yang disengketakan. Tidak ada lagi dasar hukum untuk mengklaim lahan tersebut,” ujarnya, Rabu (22/5/2025).

Namun demikian, sengketa baru mencuat setelah muncul dugaan penyerobotan lahan oleh PT. Jatim Propertindo Jaya, yakni sebuah perusahaan pengolahan dan ekspor cangkang sawit. (Dok/Foto/Kisto)

 

Pihak ahli waris menyebut perusahaan tersebut telah menduduki sebagian lahan yang menjadi objek perkara dan telah dinyatakan sah milik Anang Abdullah dan ahli warisnya.

Dalam Surat Keterangan yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Marsel T.F. Silly, SH, ditegaskan bahwa tidak ada upaya hukum lanjutan seperti peninjauan kembali (PK), sehingga seluruh putusan bersifat final dan mengikat.

Ahli waris mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak. “Kami menghormati hukum dan berharap korporasi juga tunduk pada putusan pengadilan. Jangan sampai supremasi hukum dikalahkan oleh kepentingan bisnis,” ujar perwakilan keluarga.

Saat ini, keluarga besar Anang Abdullah bersama ahli waris Hanafi dan Mahmud tengah mempertimbangkan upaya hukum terhadap PT Jatim Propertindo Jaya, guna mempertahankan hak mereka atas tanah tersebut. (**)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Buruh 2026: IJTI Tolak PHK Jurnalis, Sebut Ancaman Nyata bagi Demokrasi

    Hari Buruh 2026: IJTI Tolak PHK Jurnalis, Sebut Ancaman Nyata bagi Demokrasi

    • 0Komentar

    Momentum Hari Buruh Sedunia 2026 dimanfaatkan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) untuk menyuarakan penolakan terhadap gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda industri media nasional. Jakarta || HITV – Di tengah tekanan ekonomi dan disrupsi digital yang terus mengguncang perusahaan media, IJTI menilai PHK massal terhadap jurnalis bukan solusi tepat. Kebijakan tersebut justru dianggap berpotensi […]

  • Komunitas Bazar L UMKM Dabok Singkep Evaluasi Kegiatan, Siapkan Pengembangan Baru

    Komunitas Bazar L UMKM Dabok Singkep Evaluasi Kegiatan, Siapkan Pengembangan Baru

    • 0Komentar

    Komunitas Bazar L UMKM Dabok Singkep menggelar rapat evaluasi kegiatan akhir pekan di Eros Coffee, Senin (1/12/2025) sore. Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB itu dihadiri para anggota komunitas untuk meninjau pelaksanaan kegiatan weekend serta menyusun rencana pengembangan ke depan. LINGGA | HITV — Dalam forum tersebut, penyelenggara kegiatan, Wakdoni, bersama para anggota, membahas […]

  • Terancam Hukuman Seumur Hidup, Dua Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi

    Terancam Hukuman Seumur Hidup, Dua Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Purwakarta – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap aksi peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Teranyar, dalam sehari Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap dua kasus dengan mengamankan dua orang pelaku, pada Selasa 22 Oktober 2024. Satres Narkoba melakukan penangkapan di dua […]

  • Rekonstruksi di Pangkalpinang Menapak Ulang Langkah Terakhir Sang Wartawan Senior Adityawarman!

    Rekonstruksi di Pangkalpinang Menapak Ulang Langkah Terakhir Sang Wartawan Senior Adityawarman!

    • 0Komentar

    Oleh: AYS Prayogie Pagi tadi, Kamis (9/10/2025), kebun di kawasan Kepala Tujuh, Pangkalpinang, tampak lengang. Embun masih menggantung di pucuk daun ketika aparat kepolisian mempersiapkan garis kuning di sekeliling lokasi. Di tengah keheningan itu, dua pria berpakaian tahanan diperintahkan memperagakan satu per satu adegan pembunuhan. Di sinilah, beberapa bulan lalu, jasad wartawan senior Adityawarman ditemukan […]

  • Wabup Garut Dorong ASN Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

    Wabup Garut Dorong ASN Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

    • 0Komentar

    Penulis: Yanto Rangkuti HITVBERITA.COM | GARUT – Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut untuk memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik di era digital. Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan, Rabu (12/11/2025). Kegiatan yang […]

  • Dirut BPR Dinilai Tidak Jalankan Perda, Pospera Surati Pj Bupati Purwakarta Minta Evaluasi Kinerja Dirut

    Dirut BPR Dinilai Tidak Jalankan Perda, Pospera Surati Pj Bupati Purwakarta Minta Evaluasi Kinerja Dirut

    • 0Komentar

    HITVBERITA PURWAKARTA | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pospera Kabupaten Purwakarta telah resmi mengajukan surat permohonan tanggapan kepada Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, terkait dengan kinerja Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dinilai tidak melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Surat tersebut dilayangkan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial […]

expand_less