Sengketa Tanah Anang Abdullah Berakhir, Muncul Dugaan Penyerobotan oleh PT Jatim
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
- visibility 48
- print Cetak

Sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan Anang Abdullah sebagai tergugat dalam perkara perdata Nomor 05/PDT.G/2008/PN.P.BUN, resmi berakhir. Dan, berdasarkan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, tertanggal 11 November 2012, perkara tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun — Awal terjadinya sengketa bermula dari gugatan Onan dan kawan-kawan terhadap Anang Abdullah pada 2008. Setelah melalui proses hukum di tiga tingkat peradilan, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada 2 April 2009 memutuskan memenangkan pihak tergugat.
Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 19 Agustus 2009 dan Mahkamah Agung RI pada 21 Juli 2010 melalui putusan kasasi Nomor 786 K/Pdt/2010.
Kuasa ahli waris Anang Abdullah, Amat alias Amat Jagam, menyatakan bahwa perkara hukum tersebut telah selesai secara tuntas.
“Putusan ini menegaskan bahwa klien kami adalah pemilik sah atas tanah yang disengketakan. Tidak ada lagi dasar hukum untuk mengklaim lahan tersebut,” ujarnya, Rabu (22/5/2025).

Namun demikian, sengketa baru mencuat setelah muncul dugaan penyerobotan lahan oleh PT. Jatim Propertindo Jaya, yakni sebuah perusahaan pengolahan dan ekspor cangkang sawit. (Dok/Foto/Kisto)
Pihak ahli waris menyebut perusahaan tersebut telah menduduki sebagian lahan yang menjadi objek perkara dan telah dinyatakan sah milik Anang Abdullah dan ahli warisnya.
Dalam Surat Keterangan yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Marsel T.F. Silly, SH, ditegaskan bahwa tidak ada upaya hukum lanjutan seperti peninjauan kembali (PK), sehingga seluruh putusan bersifat final dan mengikat.
Ahli waris mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak. “Kami menghormati hukum dan berharap korporasi juga tunduk pada putusan pengadilan. Jangan sampai supremasi hukum dikalahkan oleh kepentingan bisnis,” ujar perwakilan keluarga.
Saat ini, keluarga besar Anang Abdullah bersama ahli waris Hanafi dan Mahmud tengah mempertimbangkan upaya hukum terhadap PT Jatim Propertindo Jaya, guna mempertahankan hak mereka atas tanah tersebut. (**)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar