Anggaran Rp3,3 Miliar untuk RTRW Purwakarta Disorot, Konsultan dan Partisipasi Publik Dipertanyakan
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Jajaran pengurus PWI Purwakarta saat melakukan audiensi di DPUTR Purwakarta. (dok/foto/raffa)
Alokasi anggaran sebesar Rp3,3 miliar dari APBD Kabupaten Purwakarta untuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menuai sorotan. Dana tersebut digelontorkan secara bertahap dalam empat segmen kegiatan sepanjang 2022 hingga 2025.
PURWAKARTA, HITV— Sorotan muncul bukan semata pada besarnya anggaran, melainkan pada proses pelaksanaan yang dinilai kurang variatif dan berpotensi mengurangi kualitas kajian. Jasa konsultan yang terlibat dalam proyek strategis ini disebut-sebut berasal dari perusahaan yang sama selama beberapa tahun berturut-turut.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta, Octiviani Ruhyanto, membenarkan bahwa penyusunan RTRW tersebut melibatkan pihak yang sama sejak awal proses.
“Dari tahun 2021 sampai 2025, konsultan yang digunakan adalah PT Munasah. Sementara untuk unsur aktivis lingkungan, melibatkan perwakilan dari KPLHI,” ujar Octiviani dalam pertemuan dengan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purwakarta, Rabu (15/4/2026).
Menurut dia, anggaran Rp3,3 miliar tersebut dibagi ke dalam empat segmen pekerjaan yang dilaksanakan secara bertahap.
Namun demikian, keterlibatan konsultan dan unsur partisipasi publik yang relatif tidak berubah memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan objektivitas proses penyusunan dokumen tersebut. Partisipasi publik yang semestinya melibatkan beragam elemen masyarakat dinilai belum sepenuhnya inklusif.
Pengamat menilai, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus mengurangi kedalaman perspektif dalam penyusunan RTRW. Padahal, dokumen RTRW memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah, termasuk pengaturan pemanfaatan ruang, kepastian investasi, hingga perlindungan lingkungan.
Karena itu, proses penyusunannya dituntut berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan secara luas.
Sorotan terhadap proyek ini kini mengarah pada Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Publik menanti penjelasan resmi sekaligus evaluasi menyeluruh guna memastikan bahwa setiap tahapan penyusunan RTRW berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. (\•/)
Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Jabar
- Penulis: Raffa Christ Manalu






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.