DPRD Kota Batam Tetapkan Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2027 Lewat Rapat Paripurna
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
- visibility 119
- print Cetak

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto, SE, MM, didampingi Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE. (dok/foto/humas)
DPRD Kota Batam menetapkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2027 melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Selasa (3/2/2026). Penetapan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian perencanaan pembangunan daerah Kota Batam ke depan.
BATAM | HITV— Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto, SE, MM, didampingi Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE.
Dari unsur eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad, dan sejumlah perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam turut mengikuti jalannya sidang.

Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam tersebut, yakni Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad. sejumlah perwakilan Forkopimda dan juga tokoh masyarakat Kota Batam. (dok/foto/humas)
DALAM pengantarnya, Budi Mardiyanto menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD memiliki landasan hukum yang jelas. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178, yang menyebutkan bahwa pokir merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses anggota DPRD dan diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.
Selain itu, keberadaan pokir juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 104, serta kewajiban anggota DPRD untuk menyerap aspirasi melalui kunjungan kerja dan reses sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 108.
“Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bentuk konkret dari hasil serapan aspirasi masyarakat yang akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujar Budi Mardiyanto.
Pada rapat tersebut, pimpinan memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi di DPRD Kota Batam untuk menyampaikan pokok-pokok pikirannya secara tertulis.
Penyampaian dilakukan secara bergiliran melalui pimpinan dan juru bicara fraksi, sekaligus menyerahkan dokumen resmi kepada pimpinan rapat.
Adapun fraksi-fraksi yang menyampaikan pokir meliputi Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Hanura–PSI–PKN, serta Fraksi PAN–Demokrat–PPP.

fraksi-fraksi yang menyampaikan pokir yakni Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Hanura–PSI–PKN, serta Fraksi PAN–Demokrat–PPP —dan selanjutnya dokumen tersebut akan diteruskan kepada Pemerintah Kota Batam. (dok/foto/humas)
USAI seluruh fraksi menyampaikan dokumen pokir, pimpinan rapat menyatakan bahwa seluruh dokumen tersebut akan diteruskan kepada Pemerintah Kota Batam.
Pokok-pokok pikiran DPRD ini akan menjadi salah satu referensi strategis dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan Kota Batam Tahun 2027.
Setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan, rapat paripurna penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Batam Tahun 2027 secara resmi ditutup oleh pimpinan rapat. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
- Penulis: AYS Prayogie
