Rabu, 9 Sep 2026
light_mode

Misteri Warkah dan SHM di Balik Perkara Zairan-Bambang Suryadi

  • account_circle M. Saipul
  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • print Cetak

Persidangan perkara Zairan–Bambang Suryadi memasuki babak pembuktian.

KARIMUN, HITV Namun, di balik dugaan tindak pidana yang didakwakan, muncul persoalan yang tak kalah penting: dari mana sebenarnya asal-usul hak atas tanah yang menjadi objek perkara?

Pertanyaan itu mengemuka setelah tim penasihat hukum terdakwa, Advokat Patas Sulaiman Rambe, SH dan Ronald Reagen S. Baringbing, SH, menyoroti sejumlah dokumen pertanahan dalam sidang Kamis (3/9/2026).

Menurut tim pembela, perkara tersebut tidak cukup hanya dilihat dari perspektif pidana. Sebab, terdapat persoalan mengenai riwayat tanah, penerbitan sertifikat, warkah, batas bidang, serta dasar perolehan hak yang dinilai belum sepenuhnya terang.

Salah satu dokumen yang dipersoalkan adalah SKT Nomor 128 Tahun 1988.

Tim penasihat hukum menyebut SKT tersebut sebelumnya telah diperjualbelikan dan kemudian menjadi dasar bagi para pembeli untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pada saat yang sama, pihak pelapor juga mendasarkan klaim kepemilikannya terhadap objek perkara pada SHM.

Di titik inilah persoalan menjadi lebih kompleks.

Jika dua pihak sama-sama mendasarkan klaim atas objek tanah pada sertifikat hak milik, maka pertanyaan mendasarnya bukan hanya siapa yang melakukan perbuatan pidana, melainkan bagaimana masing-masing hak tersebut lahir dan dokumen apa yang menjadi dasar penerbitannya.

Warkah Menjadi Titik Krusial

TIM pembela kemudian menyoroti keberadaan warkah yang berkaitan dengan SHM milik pelapor.

Menurut penasihat hukum, sertifikat pelapor disebut terbit pada 1999 dan kemudian dilakukan pengembalian batas pada Maret 2024.

Namun, mereka mempertanyakan dasar administrasi yang melandasi sertifikat tersebut karena warkah yang dimaksud, menurut mereka, belum dapat ditunjukkan secara jelas dalam persidangan.

Bagi tim pembela, persoalan ini bukan sekadar administratif.

Warkah menjadi dokumen penting untuk menelusuri bagaimana sebuah hak atas tanah diperoleh dan kemudian didaftarkan hingga diterbitkan sertifikat.

Karena itu, pertanyaan yang mereka ajukan sederhana tetapi mendasar: jika warkah menjadi dasar penerbitan sertifikat, di mana dokumen tersebut dan bagaimana isinya dapat diverifikasi?

“Warkah sertifikat pelapor tahun 1999 dilakukan pengembalian batas pada Maret 2024, sementara keberadaan dan dasar warkahnya masih dipersoalkan dan tidak bisa ditunjukkan. Apakah sertifikat tersebut dibuat di bawah meja? Kita tidak tahu,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan dan pertanyaan dari pihak pembela yang masih harus diuji berdasarkan bukti-bukti persidangan maupun klarifikasi dari pihak terkait.

Perubahan Kontur Tanah Menambah Persoalan

PERSOALAN lain yang diangkat adalah kondisi fisik objek tanah.

Tim pembela menyebut kontur tanah telah mengalami perubahan setelah terdapat pembangunan jalan sekitar 2009.

Perubahan fisik tersebut dinilai penting untuk diuji karena berkaitan dengan identifikasi objek, batas-batas bidang tanah, serta kesesuaian antara kondisi lapangan dengan dokumen pertanahan yang digunakan para pihak.

Pertanyaannya kemudian: apakah objek tanah yang dipersoalkan dalam dokumen lama masih dapat diidentifikasi secara presisi dengan kondisi fisiknya saat ini?

Bagi penasihat hukum, persoalan tersebut seharusnya tidak diabaikan ketika pengadilan sedang menilai rangkaian bukti yang berkaitan dengan kepemilikan dan batas tanah.

Ada Ketidaksinkronan Luas dan Batas?

SOROTAN berikutnya diarahkan pada dokumen yang berkaitan dengan SHM milik kerabat pelapor yang disebut berbatasan dengan bidang tanah pelapor.

Penasihat hukum menduga terdapat ketidaksesuaian antara warkah SHM tersebut dengan Surat Keterangan Camat Karimun yang merujuk pada Buku Register Camat Karimun.

Perbedaan yang dipersoalkan mencakup luas dan batas-batas sempadan tanah.

“Warkah SHM milik adik sepupu pelapor yang sempadan dengan SHM pelapor tidak sinkron atau berbeda luas dan batas-batas sempadannya dengan Surat Keterangan Camat Karimun berdasarkan Buku Register Camat Karimun. Ada apa ini?” ujar penasihat hukum.

Jika perbedaan tersebut benar-benar terdapat dalam dokumen resmi, persoalan itu tentu membutuhkan penjelasan administratif yang terang: apakah terjadi kesalahan pencatatan, perubahan batas, proses pengukuran ulang, atau terdapat dasar hukum lain yang menjelaskan perbedaan tersebut.

Namun, hal tersebut tetap merupakan dugaan yang harus diverifikasi melalui dokumen asli dan keterangan pihak berwenang.

Pidana Jangan Mendahului Kepastian Hak

DARI seluruh persoalan tersebut, tim pembela menarik satu garis argumentasi: sengketa mengenai kepemilikan tanah tidak semestinya secara otomatis ditarik menjadi persoalan pidana sebelum status hak dan riwayat tanahnya jelas.

Mereka menilai pengadilan perlu melihat secara utuh hubungan antara dokumen, riwayat perolehan tanah, warkah, sertifikat, batas bidang, serta kondisi fisik objek.

Sebab, terdapat konsekuensi serius apabila seseorang dipidana atas perkara yang pada akhirnya ternyata berakar pada sengketa kepemilikan.

“Kalau terdakwa hari ini dinyatakan bersalah dan dipenjara, kemudian di kemudian hari sertifikat pelapor dibatalkan dan hak atas tanah justru dinyatakan berada pada terdakwa, bagaimana nasib terdakwa yang sudah menjalani pidana?” kata penasihat hukum.

Argumentasi tersebut bukan berarti membatalkan proses pidana yang sedang berjalan. Sebaliknya, hal itu menjadi permintaan agar unsur pidana yang didakwakan dibuktikan secara konkret dan tidak semata-mata dibangun dari asumsi mengenai siapa pemilik tanah.

Pertanyaan yang Menunggu Jawaban

PERSIDANGAN ini pada akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui pembuktian:

Apa dasar penerbitan masing-masing SHM?

Bagaimana riwayat tanah dari SKT Nomor 128 Tahun 1988 hingga menjadi bidang-bidang bersertifikat?

Di mana dan bagaimana warkah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat dapat diverifikasi?

Mengapa terdapat dugaan perbedaan luas dan batas antara dokumen pertanahan yang satu dengan lainnya?

Bagaimana perubahan kondisi fisik tanah akibat pembangunan jalan sekitar 2009 memengaruhi identifikasi objek perkara?

Dan yang paling mendasar: apakah perkara ini sepenuhnya merupakan persoalan pidana, atau terdapat sengketa hak atas tanah yang belum memperoleh titik terang secara keperdataan dan administrasi pertanahan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting bukan hanya bagi terdakwa maupun pelapor, tetapi juga untuk memastikan bahwa putusan pengadilan nantinya berdiri di atas fakta dan bukti yang dapat diuji.

Tim penasihat hukum menegaskan tetap menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim.

Sementara itu, seluruh dugaan mengenai kejanggalan sertifikat, warkah, riwayat tanah, maupun batas bidang masih harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Karimun

  • Penulis: M. Saipul

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPC IPJI Karimun Ucapkan Selamat HUT ke-14 IWO, Tekankan Pentingnya Soliditas Insan Pers

    Ketua DPC IPJI Karimun Ucapkan Selamat HUT ke-14 IWO, Tekankan Pentingnya Soliditas Insan Pers

    • 0Komentar

    Ketua DPC Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Karimun, Jaya Sainofi, menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Ikatan Wartawan Online (IWO). KARIMUN, HITV — Bagi Jaya, pertambahan usia IWO tidak sekadar menjadi momentum perayaan organisasi, tetapi juga menjadi refleksi bagi insan pers untuk terus memperkuat profesionalisme, menjaga integritas, dan membangun soliditas di […]

  • Pemkot Salatiga

    One Stop Service” Pencatatan Pernikahan, Wujud Kemudahan Layanan Adminduk bagi Warga

    • 0Komentar

    Penulis : Adi Waelah Editor : Hadi Lempe Pemerintah Kota Salatiga, kini terus meningkatkan pelayanan Adminduk untuk masyarakat mendapat kemudahan. Antara lain ialah Pencatatan Pernikahan dengan sistem “One Stop Service” ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Dengan sistem ini, pelayanan masyarakat akan berjalan secara mudah dan baik. HITVBERITA.COM | KOTA SALATIGA – Wali Kota Salatiga […]

  • Tok! PBB Sahkan Resolusi Indonesia Mengenai Penanganan Anak yang Terasosiasi dengan Kelompok Teroris

    Tok! PBB Sahkan Resolusi Indonesia Mengenai Penanganan Anak yang Terasosiasi dengan Kelompok Teroris

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM WINA | Kantor PBB untuk urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) mengesahkan resolusi yang diajukan Indonesia mengenai penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris. Setelah melalui proses perundingan yang cukup alot dipimpin KBRI/PTRI Wina, resolusi tersebut akhirnya disahkan secara konsensus pada Sidang Ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana/Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) […]

  • Resmi Bertugas di Belitung, AKBP Satria Darma Disambut Tradisi Kehormatan Pedang Pora

    Resmi Bertugas di Belitung, AKBP Satria Darma Disambut Tradisi Kehormatan Pedang Pora

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BELITUNG – AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M. resmi disambut sebagai Kapolres Belitung melalui Tradisi Penyambutan Pedang Pora yang digelar di Mapolres Belitung, Jumat (17/7/2026). Tradisi tersebut berlangsung khidmat sebagai bentuk penghormatan sekaligus penyambutan resmi kepada pejabat baru yang akan memimpin Polres Belitung. Prosesi penyambutan diawali dengan kedatangan AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., […]

  • Rangkaian HPN 2026, PWI Purwakarta Salurkan Bansos untuk Warga Cireunde

    Rangkaian HPN 2026, PWI Purwakarta Salurkan Bansos untuk Warga Cireunde

    • 0Komentar

    Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta membagikan paket bantuan sosial kepada warga Desa Cireunde, Kecamatan Campaka, Minggu (15/2/2026), sebagai bentuk kepedulian insan pers terhadap masyarakat. PURWAKARTA | HITV – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta menggelar aksi bakti sosial dengan membagikan paket bantuan sosial (bansos) kepada warga Desa Cireunde, […]

  • Dishub Purwakarta Gelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat Transportasi Darat

    Dishub Purwakarta Gelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat Transportasi Darat

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Di Bale Yudhistira yang megah, sebuah transformasi sedang berlangsung. Pemerintah Kabupaten Purwakarta, menggandeng Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD), menggelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat pada Senin, 25 Agustus 2025. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Bukan sekadar pelatihan biasa, program ini adalah investasi krusial untuk mencetak SDM pelayanan publik yang berkualitas, beretika, dan berwawasan keselamatan. […]

expand_less