Misteri Warkah dan SHM di Balik Perkara Zairan-Bambang Suryadi
- account_circle M. Saipul
- calendar_month 18 jam yang lalu
- print Cetak

Penasihat hukum terdakwa, Advokat Patas Sulaiman Rambe, SH dan Ronald Reagen S. Baringbing, SH, menyoroti ketidaksesuaian dokumen pertanahan antara warkah SHM pelapor dan Surat Keterangan Camat Karimun. (Dok/Foto/Saipul)
Persidangan perkara Zairan–Bambang Suryadi memasuki babak pembuktian.
KARIMUN, HITV — Namun, di balik dugaan tindak pidana yang didakwakan, muncul persoalan yang tak kalah penting: dari mana sebenarnya asal-usul hak atas tanah yang menjadi objek perkara?
Pertanyaan itu mengemuka setelah tim penasihat hukum terdakwa, Advokat Patas Sulaiman Rambe, SH dan Ronald Reagen S. Baringbing, SH, menyoroti sejumlah dokumen pertanahan dalam sidang Kamis (3/9/2026).
Menurut tim pembela, perkara tersebut tidak cukup hanya dilihat dari perspektif pidana. Sebab, terdapat persoalan mengenai riwayat tanah, penerbitan sertifikat, warkah, batas bidang, serta dasar perolehan hak yang dinilai belum sepenuhnya terang.
Salah satu dokumen yang dipersoalkan adalah SKT Nomor 128 Tahun 1988.
Tim penasihat hukum menyebut SKT tersebut sebelumnya telah diperjualbelikan dan kemudian menjadi dasar bagi para pembeli untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pada saat yang sama, pihak pelapor juga mendasarkan klaim kepemilikannya terhadap objek perkara pada SHM.
Di titik inilah persoalan menjadi lebih kompleks.
Jika dua pihak sama-sama mendasarkan klaim atas objek tanah pada sertifikat hak milik, maka pertanyaan mendasarnya bukan hanya siapa yang melakukan perbuatan pidana, melainkan bagaimana masing-masing hak tersebut lahir dan dokumen apa yang menjadi dasar penerbitannya.
Warkah Menjadi Titik Krusial
TIM pembela kemudian menyoroti keberadaan warkah yang berkaitan dengan SHM milik pelapor.
Menurut penasihat hukum, sertifikat pelapor disebut terbit pada 1999 dan kemudian dilakukan pengembalian batas pada Maret 2024.
Namun, mereka mempertanyakan dasar administrasi yang melandasi sertifikat tersebut karena warkah yang dimaksud, menurut mereka, belum dapat ditunjukkan secara jelas dalam persidangan.
Bagi tim pembela, persoalan ini bukan sekadar administratif.
Warkah menjadi dokumen penting untuk menelusuri bagaimana sebuah hak atas tanah diperoleh dan kemudian didaftarkan hingga diterbitkan sertifikat.
Karena itu, pertanyaan yang mereka ajukan sederhana tetapi mendasar: jika warkah menjadi dasar penerbitan sertifikat, di mana dokumen tersebut dan bagaimana isinya dapat diverifikasi?
“Warkah sertifikat pelapor tahun 1999 dilakukan pengembalian batas pada Maret 2024, sementara keberadaan dan dasar warkahnya masih dipersoalkan dan tidak bisa ditunjukkan. Apakah sertifikat tersebut dibuat di bawah meja? Kita tidak tahu,” ujar penasihat hukum terdakwa.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dan pertanyaan dari pihak pembela yang masih harus diuji berdasarkan bukti-bukti persidangan maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Perubahan Kontur Tanah Menambah Persoalan
PERSOALAN lain yang diangkat adalah kondisi fisik objek tanah.
Tim pembela menyebut kontur tanah telah mengalami perubahan setelah terdapat pembangunan jalan sekitar 2009.
Perubahan fisik tersebut dinilai penting untuk diuji karena berkaitan dengan identifikasi objek, batas-batas bidang tanah, serta kesesuaian antara kondisi lapangan dengan dokumen pertanahan yang digunakan para pihak.
Pertanyaannya kemudian: apakah objek tanah yang dipersoalkan dalam dokumen lama masih dapat diidentifikasi secara presisi dengan kondisi fisiknya saat ini?
Bagi penasihat hukum, persoalan tersebut seharusnya tidak diabaikan ketika pengadilan sedang menilai rangkaian bukti yang berkaitan dengan kepemilikan dan batas tanah.
Ada Ketidaksinkronan Luas dan Batas?
SOROTAN berikutnya diarahkan pada dokumen yang berkaitan dengan SHM milik kerabat pelapor yang disebut berbatasan dengan bidang tanah pelapor.
Penasihat hukum menduga terdapat ketidaksesuaian antara warkah SHM tersebut dengan Surat Keterangan Camat Karimun yang merujuk pada Buku Register Camat Karimun.
Perbedaan yang dipersoalkan mencakup luas dan batas-batas sempadan tanah.
“Warkah SHM milik adik sepupu pelapor yang sempadan dengan SHM pelapor tidak sinkron atau berbeda luas dan batas-batas sempadannya dengan Surat Keterangan Camat Karimun berdasarkan Buku Register Camat Karimun. Ada apa ini?” ujar penasihat hukum.
Jika perbedaan tersebut benar-benar terdapat dalam dokumen resmi, persoalan itu tentu membutuhkan penjelasan administratif yang terang: apakah terjadi kesalahan pencatatan, perubahan batas, proses pengukuran ulang, atau terdapat dasar hukum lain yang menjelaskan perbedaan tersebut.
Namun, hal tersebut tetap merupakan dugaan yang harus diverifikasi melalui dokumen asli dan keterangan pihak berwenang.
Pidana Jangan Mendahului Kepastian Hak
DARI seluruh persoalan tersebut, tim pembela menarik satu garis argumentasi: sengketa mengenai kepemilikan tanah tidak semestinya secara otomatis ditarik menjadi persoalan pidana sebelum status hak dan riwayat tanahnya jelas.
Mereka menilai pengadilan perlu melihat secara utuh hubungan antara dokumen, riwayat perolehan tanah, warkah, sertifikat, batas bidang, serta kondisi fisik objek.
Sebab, terdapat konsekuensi serius apabila seseorang dipidana atas perkara yang pada akhirnya ternyata berakar pada sengketa kepemilikan.
“Kalau terdakwa hari ini dinyatakan bersalah dan dipenjara, kemudian di kemudian hari sertifikat pelapor dibatalkan dan hak atas tanah justru dinyatakan berada pada terdakwa, bagaimana nasib terdakwa yang sudah menjalani pidana?” kata penasihat hukum.
Argumentasi tersebut bukan berarti membatalkan proses pidana yang sedang berjalan. Sebaliknya, hal itu menjadi permintaan agar unsur pidana yang didakwakan dibuktikan secara konkret dan tidak semata-mata dibangun dari asumsi mengenai siapa pemilik tanah.
Pertanyaan yang Menunggu Jawaban
PERSIDANGAN ini pada akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui pembuktian:
Apa dasar penerbitan masing-masing SHM?
Bagaimana riwayat tanah dari SKT Nomor 128 Tahun 1988 hingga menjadi bidang-bidang bersertifikat?
Di mana dan bagaimana warkah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat dapat diverifikasi?
Mengapa terdapat dugaan perbedaan luas dan batas antara dokumen pertanahan yang satu dengan lainnya?
Bagaimana perubahan kondisi fisik tanah akibat pembangunan jalan sekitar 2009 memengaruhi identifikasi objek perkara?
Dan yang paling mendasar: apakah perkara ini sepenuhnya merupakan persoalan pidana, atau terdapat sengketa hak atas tanah yang belum memperoleh titik terang secara keperdataan dan administrasi pertanahan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting bukan hanya bagi terdakwa maupun pelapor, tetapi juga untuk memastikan bahwa putusan pengadilan nantinya berdiri di atas fakta dan bukti yang dapat diuji.
Tim penasihat hukum menegaskan tetap menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim.
Sementara itu, seluruh dugaan mengenai kejanggalan sertifikat, warkah, riwayat tanah, maupun batas bidang masih harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (•/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Karimun
- Penulis: M. Saipul





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.