Fakta mencengangkan kembali terungkap dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza.
HITVBERITA.COM | JAKARTA – Dalam persidangan, terungkap bahwa Hadi Muhono, pemegang saham di PT Modern Surya Jaya Jakarta, dan I Nengah Suyasa, Direktur PT Caturpilar Perkasa Tangguh, diduga memberikan fee sebesar Rp11 miliar kepada Yofi Okatriza.
Ada hal yang aneh dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yofi Oktarisza sebagai tersangka, namun Hadi Muhono dan I Neng Suyasa yang diduga Aktor Utama dari kasus ini hanya di biarkan bebas berkeliaran diluar sana.
Siapa yang Melindungi Hadi Muhono dan I Nengah Suyasa? Publik bertanya-tanya, mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan Yofi Okatriza sebagai tersangka, sementara dua nama yang disebut dalam fakta persidangan—Hadi Muhono dan I Nengah Suyasa—masih bebas berkeliaran?
KPK harus telusuri lebih mendalam kasus ini, segera tangkap dalangnya biar publik mempercayai kinerja Lembaga Anti Rasuah tersebut, mengingat kerugian negara dalam kasus ini sangatlah besar.
Hal itu ditegaskan dalam pernyataan sikap yang disampaikan Barisan Aktivis Nusantara (BARAK NUSANTARA), yang merupakan sebagai organisasi yang peduli terhadap pemberantasan korupsi
Dalam demo aksi yang digelar di Gedung KPK hari ini, Kamis (27/2/2025), BARAK NUSANTARA menegaskan bahwa KPK harus bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini. Jangan sampai perkara ini menguap begitu saja atau berakhir dengan hukum tebang pilih.
Kasus dugaan suap ini betapa telah menunjukkan secara vulgar bahwa praktik korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub semakin memprihatinkan.
Oleh karena sebab itu, Barak Nusantara meminta agar KPK tidak boleh berhenti hanya pada satu atau dua pelaku, karena masih ada aktor lain yang diduga kuat terlibat namun keberadaanya masih belum tersentuh hukum.
Dalam tuntutannya BARAK NUSANTARA menekankan kepada KPK agar Lembaga Anti Rasuah tersebut serius dan segera mengungkapkan kasus ini secara transparansi berkeadilan.
Koordinator Aksi Alfiansyah, menegaskan bahwa kondisi darurat korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub saat ini, menurutnya sudah semakin memprihatinkan dan menjadi-jadi.
“Untuk itu kasus-kasus yang sedang ditangani KPK ini, seyogyanya tidak boleh berhenti pada satu-dua pelaku saja, masih ada banyak pelaku lain termasuk Hadi Muhono dan I Neng Suyasa yang diduga terlibat namun belum ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Alfiansyah – Koordinator Aksi BARAK NUSANTARA
Lanjut Alfiansyah bahwa seharusnya berdasarkan fakta persidangan tersebut, tak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan Hadi Muhono dan I Neng Suyasa sebagai tersangka dan adanya keraguan menjebloskan mereka ke sel tahanan.
“Seperti diketahui Hadi Muhono dan I Neng Suyasa selain Sakti dan Licin, dua figur ini juga diduga telah menyuburkan praktik koruptif di lingkup Kementerian Perhubungan, terutama di Ditjen Perkeretaapian,” ujar Alfiansyah.
“Namun sampai sekarang kedua nya tidak pernah dikenakan sanksi maupun tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum,” bebernya lagi.
Terkait itu BARAK NUSANTARA pun menghimbau kepada semua pihak untuk terus mengawal dan memantau dugaan praktek tindak pidana korupsi yang terjadi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Maraknya kasus dugaan korupsi di Ditjen Perkeretaapian sudah sepatutnya menjadi perhatian serius KPK untuk menjaga profesionalitas dan integritas lembaga KPK.
Terlebih sebagai langkah awal untuk mendukung tercapainya program prioritas Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sesuai dengan misi Asta Cita yang berkomitmennya untuk menciptakan tatanan pemerintahan yang bersih
dan bebas dari korupsi.
“Maka dari itu, kami akan terus mengawal pengungkapan perkara ini lebih lanjut, karena kamu yakin
akan banyak temuan-temuan pelanggaran hukum dan tersangka baru dalam kasus suap di Ditjen Perkeretaapian tersebut,” tegas Alfiansyah.
Lima Poin Penting Pernyataan Sikap Sebagai Tuntutan BARAK NUSANTARA, Sebagai Berikut:
- Mendesak KPK harus segera mengeluarkan sprindik baru kepada Hadi Muhono dan I Neng Suyasa terkait kasus dugaan suap di Ditjen Perkeretaapian yang ditelah ungkapkan oleh terdakwa Yofi Okatriza.
- Mendesak KPK segera menetapkan Hadi Muhono dan I Neng Suyasa sebagai
tersangka baru karena diduga kuat terlibat melakukan praktik suap menyuap kepada terdakwa Yofi Okatriza sebesar Rp 11 Milliar. - Bongkar dan tuntas kasus dugaan suap di Ditjen Perkeretaapian sesuai fakta
persidangan, dan seret Muhono dan I Neng Suyasa ke depan Pengadilan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. - Blacklist PT Modern Surya Jaya Jakarta dan PT Caturpilar Perkasa Tangguh dari daftar tender di lingkungan Kementerian Perhubungan, terutama di Ditjen Perkeretaapian karena sudah terlibat dalam kasus hukum.
- Bersih-bersih Ditjen Perkeretaapian dari kontraktor-kontraktor titipan yang hanya
memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
(HI/Network)
Pewarta: Bainana Bahthy
Editor: AYS