Bupati Purwakarta Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
- account_circle
- calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
- visibility 30
- print Cetak

Surat Edaran Bupati Purwakarta tentang Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas. (Dok/Foto/Raffa)
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, mengeluarkan kebijakan tegas melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran Idulfitri 2025.
HITVBERITA.COM | Purwakarta- Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.4/290-Org/2025, yang diterbitkan pada Kamis, 27 Maret 2025. Surat edaran ini menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional dan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi, terutama selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H.
“Saya menegaskan, ASN di Pemkab Purwakarta dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Kendaraan dinas harus tetap digunakan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ujar Om Zein.
Bupati Purwakarta menambahkan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan fasilitas negara. Kendaraan dinas, kata Om Zein, hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan dan pelayanan publik.
Sebagai alternatif, Om Zein menyarankan agar ASN yang ingin mudik meninggalkan kendaraan dinas di rumah atau memarkirkannya di area parkir milik Pemkab Purwakarta. “Jika khawatir meninggalkan kendaraan di rumah, bisa langsung disimpan di parkiran Pemda yang luas,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan bahwa jika ada ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat Edaran Bupati Purwakarta ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 yang berfokus pada pencegahan gratifikasi dalam rangka hari raya. Hal ini bertujuan untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan memastikan agar fasilitas dinas digunakan hanya untuk kepentingan yang sah dan sesuai peruntukannya. (**)
Reporter: Raffa Christ Manalu
Editor: AYS Prayogie
- Penulis:

Saat ini belum ada komentar