Dana BOS SMKN 1 Plered Disorot, Puluhan Pos Anggaran Menyisakan Pertanyaan
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- print Cetak

Kepala SMKN 1 Plered Wahyu Tamim Barkah belum memberikan klarifikasi. Redaksi HITV membuka ruang hak jawab dan menanti penjelasan KCD Pendidikan Wilayah IV Jabar serta Disdik Jabar terkait pengawasan dan pertanggungjawaban dana BOS. (Dok/Foto/Raffa)
Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menuai sorotan.
PURWAKARTA, HITV — Sejumlah pos dalam laporan penggunaan anggaran 2024 dan 2025 tercatat menyerap dana dalam jumlah signifikan, sehingga memunculkan pertanyaan yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak sekolah.
Berdasarkan data BOS Kemendikbud yang dihimpun, SMKN 1 Plered yang tercatat memiliki 1.753 siswa menerima dana sekitar Rp2,8 miliar pada 2024. Anggaran tersebut disalurkan dalam dua tahap.
Salah satu pos yang menarik perhatian ialah penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri (PKL) di Dalam Negeri, serta Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama. Pada tahap pertama 2024, ketiga kegiatan tersebut dilaporkan menyerap Rp607.045.000. Pada tahap kedua, anggarannya tercatat Rp177.887.500.
Besaran tersebut kembali muncul dalam laporan 2025. Dari total dana BOS yang mencapai lebih dari Rp3 miliar, pos yang sama tercatat menyerap Rp428.206.000 pada tahap pertama dan Rp122.400.000 pada tahap kedua.
Pertanyaan serupa muncul pada pos administrasi kegiatan sekolah dan pemeliharaan sarana-prasarana.
Pada tahap pertama 2024, administrasi kegiatan sekolah tercatat Rp162.307.500 dan pemeliharaan sarana-prasarana Rp239.193.400. Angka itu pada tahap kedua masing-masing tercatat Rp600.524.500 dan Rp347.781.800.
Pada 2025, pos administrasi kegiatan sekolah kembali mencatat angka cukup besar, yakni Rp450.474.500 pada tahap pertama dan Rp472.178.300 pada tahap kedua. Sementara pemeliharaan sarana-prasarana tercatat Rp316.145.700 pada tahap pertama dan Rp284.181.000 pada tahap kedua.
Rangkaian angka tersebut tentu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Namun, sebagai penggunaan dana publik, setiap alokasi semestinya dapat dijelaskan berdasarkan kebutuhan, kegiatan yang dilaksanakan, penerima manfaat, serta bukti pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan.
Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana anggaran pada pos-pos tersebut direncanakan, direalisasikan, dan dipertanggungjawabkan.
Kepala SMKN 1 Plered Wahyu Tamim Barkah belum memberikan penjelasan. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum berhasil ditemui dan belum merespons upaya konfirmasi melalui telepon seluler.
Redaksi HITV tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah. Penjelasan juga dinantikan dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, khususnya mengenai mekanisme verifikasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS pada sekolah tersebut.
Sorotan ini pada akhirnya bukan semata soal besar-kecilnya angka, melainkan tentang sejauh mana setiap rupiah dana pendidikan yang bersumber dari anggaran publik dapat ditelusuri penggunaannya dan dipertanggungjawabkan secara transparan. (*/)
Sumber: HITV Jabar
Penulis: Raffa Christ Manalu
Editor: AYS
- Penulis: Raffa Christ Manalu






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.