Desa Sungai Undang Raih Predikat Desa Percontohan Antikorupsi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
- visibility 33
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Inspektorat Provinsi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan dan Pemerintah Desa Sungai Undang atas komitmen mereka dalam memenuhi indikator yang ditetapkan. (Dok/Ft/Kisto/Hitv))
Penulis: Kistolani Mangun Jaya
Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, meraih apresiasi sebagai calon Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025.
HITVBERITA.COM | Palangka Raya — Penilaian tersebut dilakukan oleh Tim Replikasi Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Kalteng yang terdiri dari Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Diskominfosantik Kalteng, bekerja sama dengan tim replikasi tingkat kabupaten.
Kegiatan penilaian yang berlangsung Senin (17/11/2025) itu merupakan lanjutan dari proses pembinaan yang telah berjalan sejak 2024. Penilaian dilakukan melalui serangkaian evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan Desa Sungai Undang, termasuk penguatan sistem pengawasan, peningkatan kompetensi aparat desa, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pemerintahan.
Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kalteng, Alfian, yang mewakili Plt. Sekda Kalteng selaku penanggung jawab program, menegaskan bahwa inisiatif Desa Percontohan Antikorupsi bukanlah ajang perlombaan, melainkan komitmen kolektif untuk membangun pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
“Penilaian ini adalah wujud dukungan kami terhadap upaya KPK mendorong budaya antikorupsi hingga tingkat desa. Desa memiliki posisi strategis dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Alfian.
Hasil penilaian menunjukkan Desa Sungai Undang memperoleh skor 81,00 dengan kategori A (Memuaskan). Capaian tersebut mencerminkan konsistensi pemerintah desa dalam menerapkan prinsip-prinsip integritas, serta adanya dukungan masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Inspektorat Provinsi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan dan Pemerintah Desa Sungai Undang atas komitmen mereka dalam memenuhi indikator yang ditetapkan. “Kami berharap Desa Sungai Undang dapat menjadi teladan bagi desa-desa lainnya,” kata Alfian.
Staf Ahli Ekonomi Setda Kabupaten Seruyan, Sukardi, yang mewakili Pj. Sekda Seruyan, menyebut capaian ini sebagai momentum penting bagi daerah. Ia berharap predikat itu tidak berhenti pada status percontohan, tetapi menjadi praktik yang berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Terima kasih kepada seluruh tim provinsi dan kabupaten yang telah memberikan pendampingan dan evaluasi objektif. Keberhasilan ini lahir dari kerja sama semua pihak dalam membangun budaya jujur dan disiplin antikorupsi,” tuturnya.
Kepala Desa Sungai Undang, Ikshwan Arifin, juga menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam proses penilaian. Menurut dia, hasil yang diraih menjadi pendorong bagi pemerintah desa untuk terus memperbaiki pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami berkomitmen membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas demi kemajuan Desa Sungai Undang,” ujarnya. (///)
Editor: AYS
Sumber: HITV Kalteng
- Penulis: Redaksi
