POLRI

Kapolres Belitung Beri Imbauan kepada Pengendara yang Terlibat Balap Liar

badge-check


					Kapolres Belitung Beri Imbauan kepada Pengendara yang Terlibat Balap Liar Perbesar

HITVBERITA.COM | TANJUNG PANDAN – Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.I.K., memberikan imbauan tegas kepada para pengendara yang terlibat dalam aksi balap liar pada 5 Maret di wilayah Kabupaten Belitung Kamis, 06 Maret 2025,

Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Belitung dan dihadiri oleh Kasat Lantas AKP Reza Amirudin, S.T.K., S.I.K., M.M., Kasat Samapta Iptu Otong Sutisman, personel Polres, serta para orang tua.

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat serta upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mencegah kecelakaan akibat aksi ugal-ugalan di jalan raya.

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa balap liar merupakan pelanggaran hukum yang tidak hanya membahayakan keselamatan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

“Kami tidak akan mentolerir aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Selain mengganggu ketertiban umum, kegiatan ini juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal yang dapat merenggut nyawa. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pemuda untuk menghentikan kebiasaan ini dan lebih bijak dalam berkendara,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menekankan pentingnya menyalurkan hobi otomotif melalui cara yang lebih positif dan aman, seperti mengikuti ajang balap resmi yang sesuai dengan standar keselamatan dan aturan yang berlaku.

Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku balap liar. Kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, termasuk motor dengan knalpot bising atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih peduli dan mengawasi anak-anak mereka. Edukasi tentang keselamatan berkendara sangat penting agar tidak ada lagi pemuda yang terjerumus dalam kegiatan berbahaya seperti ini. Jangan sampai menyesal ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Kapolres.

Sebagai bentuk komitmen, di akhir kegiatan para pengendara yang terlibat serta orang tua mereka melakukan penandatanganan surat pernyataan bersama Polres Belitung untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Selain itu, bagi kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat serta menggunakan knalpot brong, diwajibkan untuk segera melengkapinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Polres Belitung berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya lingkungan yang kondusif.

(HINETWORK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satlantas Polres Belitung Mengajak Masyarakat Yang Ingin Mudik Untuk Selalu Mentaati Aturan Lalu Lintas

16 Maret 2025 - 21:35 WIB

Satlantas Polres Belitung Menghimbau Kepada Masyarakat Yang Ingin Mudik Untuk Selalu Mentaati Peraturan Lalu Lintas

16 Maret 2025 - 20:48 WIB

Buka Bersama Anak Panti Asuhan, Kapolda Babel : Mari Kita Muliakan Anak Yatim Piatu

16 Maret 2025 - 01:29 WIB

Polres Purwakarta Berkomitmen Dukung Ciptakan Iklim Investasi Aman Di Indonesia!

15 Maret 2025 - 12:06 WIB

Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Kapolri Perkuat Sinergi dengan Media dan Masyarakat

15 Maret 2025 - 04:15 WIB

Trending di POLRI