Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
  • visibility 44
  • print Cetak

JAKARTA (24/6/2024)–Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK berkenaan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo mengemukakan hal itu, Senin (24/6/2024). Dia menyampaikan hal itu bersama Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman.

Sasongko menjelaskan DK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras empat orang Pengurus Harian, yakni Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah. DK juga meminta mereka mengembalikan uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024 (30 hari kerja).

Menurut Sasongko, Organisasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah). Senilai Rp691,2 juta sisanya masih dalam proses pengembalian secara bertahap dan yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai piutang Organisasi. Pengembalian uang tersebut untuk dipertanggungjawabkan penggunaannya.

“DK PWI juga mengapresiasi langkah M Ihsan yang pada 31 Mei 2024 memilih berhenti/mundur dari posisinya sebagai Wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati dan menaati keputusan Dewan Kehormatan,” ungkap Sasongko.

Menurut mantan Pemred _Suara Merdeka_ itu, M Ihsan menyadari ada dugaan kelalaian administrasi yang dilakukannya terkait pencairan keuangan. Hal itu karena dia hanya menjalankan kegiatan organisasi, dilandasi asumsi bahwa jika Ketum dan Sekjen sudah memerintahkan, maka keputusan harus dijalankan.

Skorsing Satu Tahun

Lebih jauh, Sasongko memaparkan DK PWI telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah. Sanksi skorsing itu berlaku per 7 Juni 2024.

“Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi tersebut karena menilai yang bersangkutan terus melakukan langkah atau tindakan yang tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya,” jelas Sasongko.

Sesuai dengan PD-PRT, keputusan DK bersifat final dan kewenangan pelaksanaan/eksekusinya berada di ranah Pengurus Harian (Ketua Umum). Sasongko menegaskan semua keputusan DK dalam kasus tersebut diambil secara mufakat berdasarkan penilaian bulat seluruh anggota DK.

Karena itu, Wakil Ketua DK Uni Lubis mendesak Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun untuk segera menuntaskan pelaksanaan semua keputusan DK, termasuk pemberhentian sementara Sayid.

“Kami minta keputusan tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024 ini,” kata Uni, yang juga Pemimpin Redaksi _IDN Times_ dan mantan anggota Dewan Pers.

Sementara itu, anggota DK Asro Kamal Rokan mengingatkan konsekuensi dari sanksi skorsing itu ialah Sayid kehilangan haknya sebagai anggota PWI.

“Konsekuensinya, dia gugur sebagai pengurus PWI dan tidak boleh lagi bertindak mewakili PWI. Termasuk, tidak boleh lagi menandatangani surat-surat atau dokumen PWI dan meresmikan, baik membuka maupun menutup, acara-acara PWI,” kata Asro yang mantan Pemred Lembaga Kantor Berita _Antara_.

Sebelumnya, Dewan Penasihat PWI melayangkan surat kepada Ketua Umum PWI. Surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Wina Armada itu pada intinya meminta Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan DK. Dalam surat nomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 itu, Dewan Penasihat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, hanya Dewan Kehormatan yang berwenang menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut. ***

Narahubung:

Ketua DK PWI Sasongko Tedjo: 0811298652
Wakil Ketua DK PWI Uni Lubis: 0811136854
Sekretaris DK PWI Nurcholis MA Basyari: 081374223847

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seorang Residivis Curat Diringkus Tim Jatanras Polda Babel Saat Hendak Kabur Ke Palembang, Akui Aksinya Dilakukan Di 11 TKP

    Seorang Residivis Curat Diringkus Tim Jatanras Polda Babel Saat Hendak Kabur Ke Palembang, Akui Aksinya Dilakukan Di 11 TKP

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM|BABEL-RC alias Candra, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Kamis (5/9/24) dini hari. Pria berusia 33 tahun warga Gandaria Pangkalpinang ini diringkus di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Kabupaten Bangka Barat. “Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Palembang melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok,”kata Kabid Humas […]

  • Syam: Ungkap Dalang Intelektual Intervensi Lelang di Bogor

    Syam: Ungkap Dalang Intelektual Intervensi Lelang di Bogor

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Lubis Dugaan intervensi dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapat sorotan publik. Syam, aktivis pemerhati kebijakan pemerintah asal Cibinong, menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden. HITVBERITA.COM | Bogor — Maraknya pemberitaan media serta aksi unjuk rasa di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten […]

  • Kapolres Lingga Didesak Tindak Tegas Tersangka Kasus Pemukulan!

    Kapolres Lingga Didesak Tindak Tegas Tersangka Kasus Pemukulan!

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Penulis Ruslan LGA Kepolisian Resor Lingga didesak segera mengambil langkah tegas terhadap tersangka AC, yang dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan pemukulan di kawasan Jeti XTBJ, lokasi pengapalan bauksit milik PT Hemina Jaya. HITVBERITA.COM | Lingga — Kasus ini mencuat setelah dua warga, BY dan HN, melaporkan AC atas dugaan tindak kekerasan ke Markas Polres Lingga. […]

  • KPU Purwakarta Batasi Jumlah Peserta Pengundian Nomor Urut Calon Bupati

    KPU Purwakarta Batasi Jumlah Peserta Pengundian Nomor Urut Calon Bupati

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Purwakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat akan melakukan pembatasan jumlah peserta pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Purwakarta 2024. “Ya betul, jumlah peserta dan pengunjung akan kita batasi dikarenakan tempat yang terbatas,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este […]

  • Di Hari Ulang Tahun TNI Ke-79, Kapolda Babel Berikan Suprise Ke Korem 045/Gaya

    Di Hari Ulang Tahun TNI Ke-79, Kapolda Babel Berikan Suprise Ke Korem 045/Gaya

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM|BABEL-Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Dalam menjalin tali silaturahmi, Polda Babel yang dalam hal ini Kapolda Babel Irjen Pol. Drs. Hendro Pandowo, M.Si bersama Wakapolda dan PJU Polda Babel berikan surprise di Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-79 tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Makorem 045/ Garuda Jaya, Sabtu (05/10/24) Pagi. Dalam hal […]

  • Kasus Penyerobotan Tanah Penghulu Tarif, Pelapor Tuding Polres Tebing Tinggi Lamban Bekerja!

    Kasus Penyerobotan Tanah Penghulu Tarif, Pelapor Tuding Polres Tebing Tinggi Lamban Bekerja!

    • calendar_month Selasa, 11 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM TEBING TINGGI | Meskipun hak kepemilikan atas sebidang tanah seluas 6.140 M2 di Jl. Penghulu Tarif Link. V Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun, Poniman (42) selaku Pihak Terlapor, ternyata masih tetap melakukan penyerobotan dan menguasai serta mengelola secara paksa lahan tersebut. Hal itu […]

expand_less