Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
  • visibility 42
  • print Cetak

JAKARTA (24/6/2024)–Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK berkenaan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo mengemukakan hal itu, Senin (24/6/2024). Dia menyampaikan hal itu bersama Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman.

Sasongko menjelaskan DK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras empat orang Pengurus Harian, yakni Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah. DK juga meminta mereka mengembalikan uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024 (30 hari kerja).

Menurut Sasongko, Organisasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah). Senilai Rp691,2 juta sisanya masih dalam proses pengembalian secara bertahap dan yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai piutang Organisasi. Pengembalian uang tersebut untuk dipertanggungjawabkan penggunaannya.

“DK PWI juga mengapresiasi langkah M Ihsan yang pada 31 Mei 2024 memilih berhenti/mundur dari posisinya sebagai Wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati dan menaati keputusan Dewan Kehormatan,” ungkap Sasongko.

Menurut mantan Pemred _Suara Merdeka_ itu, M Ihsan menyadari ada dugaan kelalaian administrasi yang dilakukannya terkait pencairan keuangan. Hal itu karena dia hanya menjalankan kegiatan organisasi, dilandasi asumsi bahwa jika Ketum dan Sekjen sudah memerintahkan, maka keputusan harus dijalankan.

Skorsing Satu Tahun

Lebih jauh, Sasongko memaparkan DK PWI telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah. Sanksi skorsing itu berlaku per 7 Juni 2024.

“Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi tersebut karena menilai yang bersangkutan terus melakukan langkah atau tindakan yang tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya,” jelas Sasongko.

Sesuai dengan PD-PRT, keputusan DK bersifat final dan kewenangan pelaksanaan/eksekusinya berada di ranah Pengurus Harian (Ketua Umum). Sasongko menegaskan semua keputusan DK dalam kasus tersebut diambil secara mufakat berdasarkan penilaian bulat seluruh anggota DK.

Karena itu, Wakil Ketua DK Uni Lubis mendesak Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun untuk segera menuntaskan pelaksanaan semua keputusan DK, termasuk pemberhentian sementara Sayid.

“Kami minta keputusan tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024 ini,” kata Uni, yang juga Pemimpin Redaksi _IDN Times_ dan mantan anggota Dewan Pers.

Sementara itu, anggota DK Asro Kamal Rokan mengingatkan konsekuensi dari sanksi skorsing itu ialah Sayid kehilangan haknya sebagai anggota PWI.

“Konsekuensinya, dia gugur sebagai pengurus PWI dan tidak boleh lagi bertindak mewakili PWI. Termasuk, tidak boleh lagi menandatangani surat-surat atau dokumen PWI dan meresmikan, baik membuka maupun menutup, acara-acara PWI,” kata Asro yang mantan Pemred Lembaga Kantor Berita _Antara_.

Sebelumnya, Dewan Penasihat PWI melayangkan surat kepada Ketua Umum PWI. Surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Wina Armada itu pada intinya meminta Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan DK. Dalam surat nomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 itu, Dewan Penasihat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, hanya Dewan Kehormatan yang berwenang menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut. ***

Narahubung:

Ketua DK PWI Sasongko Tedjo: 0811298652
Wakil Ketua DK PWI Uni Lubis: 0811136854
Sekretaris DK PWI Nurcholis MA Basyari: 081374223847

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bonus Demografi 2045 Terancam Oleh Stunting, Pemkab Purwakarta Lakukan Pencegahan

    Bonus Demografi 2045 Terancam Oleh Stunting, Pemkab Purwakarta Lakukan Pencegahan

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Purwakarta | Bonus demografi yang diproyeksikan akan dinikmati Indonesia pada 2045 bisa sia-sia, bahkan menjadi beban negara, jika stunting tidak dicegah dari sekarang. Data Bank Dunia menyebutkan bahwa stunting dapat menyebabkan kerugian negara sebesar 2-3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Stunting menjadi fokus utama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam pembangunan […]

  • Prabowo: Pasal 33 UUD 1945 Fondasi Ekonomi Nasional

    Prabowo: Pasal 33 UUD 1945 Fondasi Ekonomi Nasional

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Presiden tegaskan tak ada pemutihan aset negara; 3,2 juta hektar lahan berhasil dikembalikan HITVBERITA.COM | Tangerang, Kompas— Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pijakan utama pembangunan ekonomi Indonesia. Dalam pembukaan APKASI Otonomi Expo 2025 di Nusantara Hall, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis […]

  • Pelabuhan Sunda Kelapa dan PIP Bagikan Paket Makanan untuk Pekerja dan Sopir Truk

    Pelabuhan Sunda Kelapa dan PIP Bagikan Paket Makanan untuk Pekerja dan Sopir Truk

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Penulis: Kalaus Naibaho Pelabuhan Regional 2 Sunda Kelapa bersama Persatuan Istri Pegawai (PIP) menggelar kegiatan sosial “Jumat Berkah” dengan membagikan paket makanan kepada tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dan sopir truk yang beraktivitas di kawasan pelabuhan, Jumat (15/8/2025) pagi. HITVBERITA.COM | Jakarta — Pembagian paket dilakukan di sejumlah titik strategis dalam area pelabuhan. Sasaran utamanya […]

  • Dedi Mulyadi Kembali Boyong Pejabat Pemkab Purwakarta ke Pemprov Jawa Barat

    Dedi Mulyadi Kembali Boyong Pejabat Pemkab Purwakarta ke Pemprov Jawa Barat

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Sejumlah pejabat dilingkup pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta kembali dipindahkan untuk menduduki jabatan dilingkungan pemerintah provinsi Jawa Barat yang digelar pada 1 September 2025 lalu. HITVBERITA.COM | Purwakarta –Gerbong rotasi tahap pertama terjadi pada Rabu 28 Mei 2025. Empat pejabat setingkat eselon II Pemerintah Kabupaten Purwakarta diboyong Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi […]

  • The SpongeBob Mo𝚟ie: Search For SquarePants 2025 Dow𝚗load 𝙵ree To𝚛rent

    The SpongeBob Mo𝚟ie: Search For SquarePants 2025 Dow𝚗load 𝙵ree To𝚛rent

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    ➡ TORRENT (MAGNET) LINK The SpongeBob Movie: Suche nach Quadräten: Regie von Derek Drymon. Mit Clancy Brown, Mark Hamill, Brian Doyle-Murray, Tom Kenny. SpongeBob und seine Freunde Patrick, Squidward, Sandy und Mr. Krabs reisen in die Tiefen des Ozeans, um sich dem Geist des fliegenden Holländers zu stellen, der Herausforderungen stimmt und marine Geheimnisse aufdeckt. […]

  • Residivis Bobol SMKN 1 Badiri, Aset Sekolah Rp 436 Juta Raib!

    Residivis Bobol SMKN 1 Badiri, Aset Sekolah Rp 436 Juta Raib!

    • calendar_month 7 jam yang lalu
    • account_circle Jhon P Tobing
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Aksi pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan kembali terjadi.  TAPANULI TENGAH, HITV— Kali ini, gedung SMK Negeri 1 Badiri di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menjadi korban. Sekolah yang tengah berbenah pascabanjir itu justru kehilangan aset bernilai ratusan juta rupiah. Peristiwa tersebut terungkap saat pihak sekolah melakukan pengecekan bangunan setelah banjir menerjang kawasan itu pada Jumat […]

expand_less