Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Diduga Kepala SKK Migas Turut Bertanggung Jawab dalam Skandal Illegal Drilling Rp1,71 Triliun di Muba

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
  • print Cetak

 

Dugaan keterlibatan dan tanggung jawab pengawasan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencuat dalam kasus praktik illegal drilling di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang disebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,71 triliun.

JAKARTA, HITV– Sorotan tersebut kepada Kepala SKK Migas, Joko Siswanto, setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya berbagai kejanggalan dalam tata kelola produksi minyak bumi yang melibatkan PT Petro Muba dan PT Pertamina EP.

Temuan itu tertuang dalam hasil Audit Pemeriksaan Kepatuhan Pendapatan Negara dari Perhitungan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Tahun 2023 yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK terhadap SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Pertamina EP.

Produksi Melonjak, Diduga Bersumber dari Sumur Ilegal

Berdasarkan hasil audit tersebut, terjadi eskalasi produksi minyak yang signifikan dari PT Petro Muba selama periode 2020 hingga 2023. Peningkatan produksi itu diduga berasal dari minyak hasil pengeboran ilegal yang dilakukan masyarakat pada sumur-sumur tua di wilayah Muba.

Minyak yang berasal dari aktivitas illegal drilling tersebut kemudian diterima oleh PT Petro Muba dan selanjutnya diserahkan kepada PT Pertamina EP untuk dibeli melalui mekanisme pembayaran imbal jasa produksi minyak sumur tua.

Dalam kurun empat tahun, volume produksi yang tercatat mencapai sekitar 2,08 juta barel dengan nilai pembayaran mencapai Rp1,714 triliun.

Ironisnya, nilai imbal jasa yang dibayarkan disebut mencapai dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan rata-rata biaya produksi per barel. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan karena mengacu pada tarif imbal jasa yang ditetapkan melalui kebijakan internal yang melibatkan Deputi Operasi SKK Migas.

Kebijakan Tarif Jadi Sorotan

Persoalan semakin mengemuka ketika PT Petro Muba mengusulkan penyesuaian tarif imbal jasa dari Rp4.160 per liter menjadi Rp6.500 per liter. Usulan tersebut kemudian dibahas pada tingkat manajemen tinggi yang melibatkan Kepala SKK Migas, Deputi Operasi SKK Migas, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hasil pembahasan itu dituangkan dalam surat Deputi Operasi SKK Migas Nomor SRT-0070/SKKMF0000/2023/S1 tertanggal 12 April 2022 yang kemudian menjadi dasar perubahan kesepakatan antara PT Pertamina EP dan PT Petro Muba.

Melalui amandemen perjanjian yang ditandatangani pada 20 April 2022, batas maksimum tarif imbal jasa produksi minyak bumi pada sumur tua dihapuskan.

Kebijakan tersebut dinilai membuka ruang lebih luas bagi pembelian minyak dari sumber yang tidak jelas asal-usulnya, termasuk minyak hasil pengeboran ilegal yang marak terjadi di wilayah Musi Banyuasin.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua, kewenangan untuk menetapkan tarif imbal jasa tidak berada pada Deputi Operasi SKK Migas.

Pengamat: SKK Migas Diduga Lakukan Pembiaran

Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, menilai SKK Migas tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas persoalan tersebut.

Menurutnya, sejak awal lembaga tersebut memiliki kewajiban melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama antara PT Pertamina EP dan PT Petro Muba.

“Terjadi berbagai anomali produksi yang seharusnya dapat dideteksi sejak dini. Produksi minyak yang diserahkan PT Petro Muba jauh melampaui target yang tercantum dalam perjanjian kerja sama, RKAP maupun Work Program and Budget (WP&B),” ujarnya kepada sejumlah media, Kamis (4/6/2026).

Ratama menilai lonjakan produksi hingga mencapai 2,08 juta barel dengan nilai pembayaran Rp1,71 triliun merupakan indikator kuat adanya ketidakwajaran yang semestinya memicu verifikasi dan investigasi lebih mendalam dari SKK Migas.

Ia menegaskan, apabila pengawasan dilakukan secara optimal, sumber peningkatan produksi tersebut dapat diketahui lebih cepat, termasuk dugaan bahwa minyak yang diperdagangkan berasal dari aktivitas pengeboran ilegal.

Menurutnya, fakta tersebut mengindikasikan adanya pembiaran terhadap praktik yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut, aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Sulit Dikonfirmasi

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada SKK Migas belum membuahkan hasil.

Saat dihubungi melalui nomor kontak resmi pada Kamis (4/6/2026), sambungan telepon hanya tersambung kepada operator. Hingga berita ini ditulis, pihak Humas maupun unit legal SKK Migas belum memberikan tanggapan atas berbagai temuan dan tudingan yang berkembang terkait kasus tersebut.

Kasus illegal drilling di Musi Banyuasin sendiri selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian berbagai pihak karena tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga memunculkan persoalan lingkungan, keselamatan kerja, hingga dugaan lemahnya pengawasan terhadap aset-aset migas milik negara. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Jakarta

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kinerja Ombudsman Sumut Disorot, Sejumlah Pengaduan Dilaporkan ke Inspektorat Pusat

    Kinerja Ombudsman Sumut Disorot, Sejumlah Pengaduan Dilaporkan ke Inspektorat Pusat

    • 0Komentar

    Kinerja Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tengah menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat. Sejumlah laporan pengaduan bahkan telah disampaikan ke Inspektorat Ombudsman RI di Jakarta, menyusul dugaan maladministrasi dalam penanganan laporan publik. SERDANG BEDAGAI, HITV— Laporan tersebut datang dari organisasi masyarakat sipil hingga warga. Salah satunya Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan yang berbasis di […]

  • Kapal KM Setia Jaya 2 Diduga Lakukan Bongkar Muat Ilegal, Diamankan Aparat

    Kapal KM Setia Jaya 2 Diduga Lakukan Bongkar Muat Ilegal, Diamankan Aparat

    • 0Komentar

    Sebuah kapal motor, KM Setia Jaya 2, diamankan aparat setelah diduga melakukan aktivitas bongkar muat barang secara ilegal di wilayah Pelabuhan Senayang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Rabu (18/3/2026) malam. LINGGA, HITV— Kapal milik warga Senayang berinisial AHUA itu tertangkap melakukan kegiatan tanpa pengawasan petugas Bea Cukai Batam sekitar pukul 21.18 WIB. Saat diperiksa, kapal dilaporkan […]

  • Cara Daftar SPMB DKI Jakarta 2026, Lengkap dan Mudah

    Cara Daftar SPMB DKI Jakarta 2026, Lengkap dan Mudah

    • 0Komentar

    Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi memulai tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. JAKARTA | HITV –  Calon peserta didik yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK negeri wajib mengikuti sejumlah tahapan mulai dari pengajuan akun, verifikasi data, pemilihan jalur, hingga daftar ulang. SPMB merupakan sistem penerimaan murid baru […]

  • Lomba Cerdas Cermat Aparatur Antar Perangkat Daerah, Dimenangkan DPMPTSP Purwakarta

    Lomba Cerdas Cermat Aparatur Antar Perangkat Daerah, Dimenangkan DPMPTSP Purwakarta

    • 0Komentar

    Purwakarta | Babak final Lomba Cerdas Cermat Aparatur (LCCA) yang digelar Pemkab Purwakarta melalui BKPSDM Kabupaten Purwakarta mengantarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta sebagai Juara Satu. Kegiatan Babak Final Lomba Cerdas Cermat Aparatur (LCCA) antar perangkat daerah se-Kabupaten Purwakarta, merupakan bagian rangkaian hari jadi Purwakarta ke-193 dan Kabupaten Purwakarta […]

  • Bantah Isu Dana Rp1 Miliar, Pengelola Pamsimas Pasar VI Kualanamu Paparkan Fakta Anggaran dan Kualitas Air 

    Bantah Isu Dana Rp1 Miliar, Pengelola Pamsimas Pasar VI Kualanamu Paparkan Fakta Anggaran dan Kualitas Air 

    • 0Komentar

    Penulis: Budiman Manik  Pengelola pembangunan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Pasar VI Kualanamu membantah keras tudingan penyelewengan dana hingga Rp1 miliar yang sempat beredar di tengah masyarakat. DELI SERDANG, HITV— Koordinator Pembangunan Pamsimas Desa Pasar VI Kualanamu, Suwarno, menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta anggaran proyek yang sebenarnya. […]

  • Dua Pemuda di Purwakarta Diringkus Polisi, Gara-Gara Kedapatan Edarkan Tembakau Gorilla!

    Dua Pemuda di Purwakarta Diringkus Polisi, Gara-Gara Kedapatan Edarkan Tembakau Gorilla!

    • 0Komentar

    Dua orang pemuda asal Kabupaten Purwakarta berinisial PT (18) dan MRM (19), pada hari Jumat 15 November 2024, berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, karena diduga melakukan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dikalangan pengguna dengan sebutan “Tembakau Gorilla”. (Dok/Fot/Not/Raffa/Yog) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi […]

expand_less