Diduga Kepala SKK Migas Turut Bertanggung Jawab dalam Skandal Illegal Drilling Rp1,71 Triliun di Muba
- account_circle Redaksi
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

Dugaan keterlibatan dan tanggung jawab pengawasan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencuat dalam kasus praktik illegal drilling di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang disebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,71 triliun.
JAKARTA, HITV– Sorotan tersebut kepada Kepala SKK Migas, Joko Siswanto, setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya berbagai kejanggalan dalam tata kelola produksi minyak bumi yang melibatkan PT Petro Muba dan PT Pertamina EP.
Temuan itu tertuang dalam hasil Audit Pemeriksaan Kepatuhan Pendapatan Negara dari Perhitungan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Tahun 2023 yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK terhadap SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Pertamina EP.
Produksi Melonjak, Diduga Bersumber dari Sumur Ilegal
Berdasarkan hasil audit tersebut, terjadi eskalasi produksi minyak yang signifikan dari PT Petro Muba selama periode 2020 hingga 2023. Peningkatan produksi itu diduga berasal dari minyak hasil pengeboran ilegal yang dilakukan masyarakat pada sumur-sumur tua di wilayah Muba.
Minyak yang berasal dari aktivitas illegal drilling tersebut kemudian diterima oleh PT Petro Muba dan selanjutnya diserahkan kepada PT Pertamina EP untuk dibeli melalui mekanisme pembayaran imbal jasa produksi minyak sumur tua.
Dalam kurun empat tahun, volume produksi yang tercatat mencapai sekitar 2,08 juta barel dengan nilai pembayaran mencapai Rp1,714 triliun.
Ironisnya, nilai imbal jasa yang dibayarkan disebut mencapai dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan rata-rata biaya produksi per barel. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan karena mengacu pada tarif imbal jasa yang ditetapkan melalui kebijakan internal yang melibatkan Deputi Operasi SKK Migas.
Kebijakan Tarif Jadi Sorotan
Persoalan semakin mengemuka ketika PT Petro Muba mengusulkan penyesuaian tarif imbal jasa dari Rp4.160 per liter menjadi Rp6.500 per liter. Usulan tersebut kemudian dibahas pada tingkat manajemen tinggi yang melibatkan Kepala SKK Migas, Deputi Operasi SKK Migas, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hasil pembahasan itu dituangkan dalam surat Deputi Operasi SKK Migas Nomor SRT-0070/SKKMF0000/2023/S1 tertanggal 12 April 2022 yang kemudian menjadi dasar perubahan kesepakatan antara PT Pertamina EP dan PT Petro Muba.
Melalui amandemen perjanjian yang ditandatangani pada 20 April 2022, batas maksimum tarif imbal jasa produksi minyak bumi pada sumur tua dihapuskan.
Kebijakan tersebut dinilai membuka ruang lebih luas bagi pembelian minyak dari sumber yang tidak jelas asal-usulnya, termasuk minyak hasil pengeboran ilegal yang marak terjadi di wilayah Musi Banyuasin.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua, kewenangan untuk menetapkan tarif imbal jasa tidak berada pada Deputi Operasi SKK Migas.
Pengamat: SKK Migas Diduga Lakukan Pembiaran
Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, menilai SKK Migas tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas persoalan tersebut.
Menurutnya, sejak awal lembaga tersebut memiliki kewajiban melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama antara PT Pertamina EP dan PT Petro Muba.
“Terjadi berbagai anomali produksi yang seharusnya dapat dideteksi sejak dini. Produksi minyak yang diserahkan PT Petro Muba jauh melampaui target yang tercantum dalam perjanjian kerja sama, RKAP maupun Work Program and Budget (WP&B),” ujarnya kepada sejumlah media, Kamis (4/6/2026).
Ratama menilai lonjakan produksi hingga mencapai 2,08 juta barel dengan nilai pembayaran Rp1,71 triliun merupakan indikator kuat adanya ketidakwajaran yang semestinya memicu verifikasi dan investigasi lebih mendalam dari SKK Migas.
Ia menegaskan, apabila pengawasan dilakukan secara optimal, sumber peningkatan produksi tersebut dapat diketahui lebih cepat, termasuk dugaan bahwa minyak yang diperdagangkan berasal dari aktivitas pengeboran ilegal.
Menurutnya, fakta tersebut mengindikasikan adanya pembiaran terhadap praktik yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Sulit Dikonfirmasi
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada SKK Migas belum membuahkan hasil.
Saat dihubungi melalui nomor kontak resmi pada Kamis (4/6/2026), sambungan telepon hanya tersambung kepada operator. Hingga berita ini ditulis, pihak Humas maupun unit legal SKK Migas belum memberikan tanggapan atas berbagai temuan dan tudingan yang berkembang terkait kasus tersebut.
Kasus illegal drilling di Musi Banyuasin sendiri selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian berbagai pihak karena tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga memunculkan persoalan lingkungan, keselamatan kerja, hingga dugaan lemahnya pengawasan terhadap aset-aset migas milik negara. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Jakarta
- Penulis: Redaksi





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.