Sabtu, 6 Jun 2026
light_mode

Diduga Kepala SKK Migas Turut Bertanggung Jawab dalam Skandal Illegal Drilling Rp1,71 Triliun di Muba

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • print Cetak

 

Dugaan keterlibatan dan tanggung jawab pengawasan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencuat dalam kasus praktik illegal drilling di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang disebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,71 triliun.

JAKARTA, HITV– Sorotan tersebut kepada Kepala SKK Migas, Joko Siswanto, setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya berbagai kejanggalan dalam tata kelola produksi minyak bumi yang melibatkan PT Petro Muba dan PT Pertamina EP.

Temuan itu tertuang dalam hasil Audit Pemeriksaan Kepatuhan Pendapatan Negara dari Perhitungan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Tahun 2023 yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK terhadap SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Pertamina EP.

Produksi Melonjak, Diduga Bersumber dari Sumur Ilegal

Berdasarkan hasil audit tersebut, terjadi eskalasi produksi minyak yang signifikan dari PT Petro Muba selama periode 2020 hingga 2023. Peningkatan produksi itu diduga berasal dari minyak hasil pengeboran ilegal yang dilakukan masyarakat pada sumur-sumur tua di wilayah Muba.

Minyak yang berasal dari aktivitas illegal drilling tersebut kemudian diterima oleh PT Petro Muba dan selanjutnya diserahkan kepada PT Pertamina EP untuk dibeli melalui mekanisme pembayaran imbal jasa produksi minyak sumur tua.

Dalam kurun empat tahun, volume produksi yang tercatat mencapai sekitar 2,08 juta barel dengan nilai pembayaran mencapai Rp1,714 triliun.

Ironisnya, nilai imbal jasa yang dibayarkan disebut mencapai dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan rata-rata biaya produksi per barel. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan karena mengacu pada tarif imbal jasa yang ditetapkan melalui kebijakan internal yang melibatkan Deputi Operasi SKK Migas.

Kebijakan Tarif Jadi Sorotan

Persoalan semakin mengemuka ketika PT Petro Muba mengusulkan penyesuaian tarif imbal jasa dari Rp4.160 per liter menjadi Rp6.500 per liter. Usulan tersebut kemudian dibahas pada tingkat manajemen tinggi yang melibatkan Kepala SKK Migas, Deputi Operasi SKK Migas, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hasil pembahasan itu dituangkan dalam surat Deputi Operasi SKK Migas Nomor SRT-0070/SKKMF0000/2023/S1 tertanggal 12 April 2022 yang kemudian menjadi dasar perubahan kesepakatan antara PT Pertamina EP dan PT Petro Muba.

Melalui amandemen perjanjian yang ditandatangani pada 20 April 2022, batas maksimum tarif imbal jasa produksi minyak bumi pada sumur tua dihapuskan.

Kebijakan tersebut dinilai membuka ruang lebih luas bagi pembelian minyak dari sumber yang tidak jelas asal-usulnya, termasuk minyak hasil pengeboran ilegal yang marak terjadi di wilayah Musi Banyuasin.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua, kewenangan untuk menetapkan tarif imbal jasa tidak berada pada Deputi Operasi SKK Migas.

Pengamat: SKK Migas Diduga Lakukan Pembiaran

Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, menilai SKK Migas tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas persoalan tersebut.

Menurutnya, sejak awal lembaga tersebut memiliki kewajiban melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama antara PT Pertamina EP dan PT Petro Muba.

“Terjadi berbagai anomali produksi yang seharusnya dapat dideteksi sejak dini. Produksi minyak yang diserahkan PT Petro Muba jauh melampaui target yang tercantum dalam perjanjian kerja sama, RKAP maupun Work Program and Budget (WP&B),” ujarnya kepada sejumlah media, Kamis (4/6/2026).

Ratama menilai lonjakan produksi hingga mencapai 2,08 juta barel dengan nilai pembayaran Rp1,71 triliun merupakan indikator kuat adanya ketidakwajaran yang semestinya memicu verifikasi dan investigasi lebih mendalam dari SKK Migas.

Ia menegaskan, apabila pengawasan dilakukan secara optimal, sumber peningkatan produksi tersebut dapat diketahui lebih cepat, termasuk dugaan bahwa minyak yang diperdagangkan berasal dari aktivitas pengeboran ilegal.

Menurutnya, fakta tersebut mengindikasikan adanya pembiaran terhadap praktik yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut, aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Sulit Dikonfirmasi

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada SKK Migas belum membuahkan hasil.

Saat dihubungi melalui nomor kontak resmi pada Kamis (4/6/2026), sambungan telepon hanya tersambung kepada operator. Hingga berita ini ditulis, pihak Humas maupun unit legal SKK Migas belum memberikan tanggapan atas berbagai temuan dan tudingan yang berkembang terkait kasus tersebut.

Kasus illegal drilling di Musi Banyuasin sendiri selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian berbagai pihak karena tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga memunculkan persoalan lingkungan, keselamatan kerja, hingga dugaan lemahnya pengawasan terhadap aset-aset migas milik negara. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Jakarta

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Komitmen Pengabdian, Wakapolres Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Mapolres Pekalongan Kota

    Perkuat Komitmen Pengabdian, Wakapolres Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Mapolres Pekalongan Kota

    • 0Komentar

    Wakil Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota Kompol Dr. Akhwan Nadzirin, bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) dalam pelaksanaan Upacara Hari Kesadaran Nasional yang digelar di halaman Mapolres Pekalongan Kota , Jalan P. Diponegoro No. 19,  Jumat (17/4/2026). PEKALONGAN KOTA | HITV – Upacara yang berlangsung khidmat tersebut diikuti oleh pejabat utama (PJU) Polres Pekalongan Kota, mulai […]

  • Wabup Terima Pengaduan Nelayan Terkait Kelangkaan Solar

    Wabup Terima Pengaduan Nelayan Terkait Kelangkaan Solar

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan Andi Bintang, M. Si bersama Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Barru, Abubakar, S.Sos.M.Si , menerima langsung pengaduan sekitar 60 nelayan dari berbagai wilayah pesisir Barru, di Rumah Jabatan Wakil Bupati, Jumat malam (29/8/2025). HITVBERITA.COM | Barru – Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan tersebut digelar untuk menampung […]

  • Klandestin WT 2025 Must-see Mo𝚟ies To𝚛rent

    Klandestin WT 2025 Must-see Mo𝚟ies To𝚛rent

    • 1Komentar

    ➡ TORRENT DOWNLOAD Klandestin WT: Director of Angelina MacCarone. With Katharina Schüttler, Dalil’s Abdallah, Abbas Meriam, Lina Habicht. It draws the current portrait of growing xenophobia, not as a political deal, but rather from the fates and perspectives of four very different individuals. KLANDESTIN WT 2025 Watch at any time KLANDESTIN WT 2025 Download Free […]

  • Polsek Daik Lingga Tanggap Cepat Bencana, Bantu Warga Korban Puting Beliung di Pulau Lipan

    Polsek Daik Lingga Tanggap Cepat Bencana, Bantu Warga Korban Puting Beliung di Pulau Lipan

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA  Cuaca ekstrem kembali melanda wilayah Kabupaten Lingga. Kali ini, angin puting beliung memorakporandakan sebuah rumah warga di Pulau Lipan, Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Sabtu (26/7/2025). HITVBERITA.COM | Lingga – Rumah milik Sukur (63), warga RT 001 Dusun 3, mengalami kerusakan parah akibat terpaan angin kencang yang datang secara tiba-tiba […]

  • Puncak Peringatan Pertempuran 1946 di Kumai Digelar dengan Upacara Tabur Bunga

    Puncak Peringatan Pertempuran 1946 di Kumai Digelar dengan Upacara Tabur Bunga

    • 0Komentar

    PANGKALAN BUN | HITV – Puncak peringatan Peristiwa Pertempuran 1946 di Kecamatan Kumai digelar secara khidmat melalui upacara tabur bunga di Pelabuhan Laut Kumai, Selasa (14/1/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nur Hidayah. Upacara tabur bunga tersebut menjadi bentuk penghormatan serta doa bersama untuk mengenang jasa para pahlawan dan pejuang yang […]

  • Kades di Lingga Dilaporkan soal Penyerobotan Lahan, Kasus Masuk Pemeriksaan

    Kades di Lingga Dilaporkan soal Penyerobotan Lahan, Kasus Masuk Pemeriksaan

    • 0Komentar

    Kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan Sudirman, warga Desa Kuala Raya, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kini masuk tahap pemeriksaan. LINGGA | HITV – Laporan terhadap Kepala Desa Tinjul, Amrin, telah diterima pihak kepolisian dan mulai ditindaklanjuti. Kuasa hukum Sudirman dari DZ Hutagalung & Partner, Suryadi Padma, mengatakan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum tersebut. […]

expand_less