Diduga Tak Setor Pajak Rp995 Juta, Pengelolaan Keuangan RSHJ UIN Jakarta Disorot
- account_circle Budiman Manik
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- print Cetak

Diduga Tak Setor Pajak Rp995 Juta, Pengelolaan Keuangan RSHJ UIN Jakarta Disorot. (Dok/Foto/Manik)
Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, menilai praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius dalam bidang perpajakan.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut berpotensi masuk kategori tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39,” ujar Ratama Saragih, Kamis, 23 April 2026.
Dalam beleid tersebut, pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat enam bulan hingga enam tahun, serta denda minimal dua kali hingga maksimal empat kali dari jumlah pajak yang tidak disetorkan.
Temuan BPK ini, menurut Ratama, seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Ia menilai masih terdapat sejumlah catatan lain dalam LHP yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti melalui proses investigasi,” katanya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Rumah Sakit Haji Jakarta belum membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui layanan call center resmi, pihak humas tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang diajukan media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari manajemen terkait temuan tersebut maupun langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan yang belum ditunaikan. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV DKI Jakarta
- Penulis: Budiman Manik







Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.