PT Prabu Teknologi Nusantara Diduga Pasang Kabel Internet di Bukit Residence Tanpa Izin Pemanfaatan Tiang PLN
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

PT Prabu Teknologi Nusantara Diduga Pasang Kabel Internet di Bukit Residence Tanpa Izin Pemanfaatan Tiang PLN. (Dok/Foto/Raffa)
Pemasangan jaringan kabel internet oleh PT Prabu Teknologi Nusantara di kawasan Perumahan Bukit Residence, Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan.
PURWAKARTA, HITV — Perusahaan penyedia layanan internet tersebut diduga belum mengantongi izin pemanfaatan tiang listrik milik PT PLN (Persero) untuk instalasi kabel serat optik yang kini telah terpasang di lingkungan perumahan tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah warga dan pengelola perumahan mempertanyakan legalitas pemasangan kabel yang terlihat melintas pada sejumlah tiang listrik milik PLN.
Mereka menilai setiap pemanfaatan aset negara, termasuk tiang distribusi listrik, semestinya dilakukan melalui prosedur dan perizinan yang jelas guna menjamin aspek keselamatan serta kepastian hukum.
Dalam praktiknya, penggunaan tiang listrik PLN sebagai sarana penempatan jaringan telekomunikasi memang dimungkinkan. Namun, setiap penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dan menjalin perjanjian pemanfaatan aset dengan pihak PLN sebelum melakukan pemasangan jaringan.
Ketentuan tersebut sejalan dengan regulasi yang mengatur pemanfaatan infrastruktur utilitas bersama, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 serta Peraturan Bersama Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 03/PRT/M/2014 yang menekankan pentingnya izin pemanfaatan ruang dan penggunaan infrastruktur secara tertib.
Warga Bukit Residence mengaku khawatir apabila pemasangan kabel dilakukan tanpa melalui verifikasi teknis yang memadai. Selain berpotensi melanggar ketentuan administrasi, pemasangan yang tidak sesuai standar juga dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko keselamatan, seperti gangguan pada jaringan kelistrikan, beban berlebih pada tiang, hingga ancaman bagi pengguna jalan dan penghuni perumahan.
“Hingga saat ini kami belum memperoleh informasi yang jelas mengenai status perizinan pemasangan kabel tersebut. Yang kami harapkan sederhana, seluruh pekerjaan dilakukan sesuai aturan dan memperhatikan keselamatan warga,” ujar salah seorang penghuni yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, PT Prabu Teknologi Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya izin pemanfaatan tiang PLN dalam proyek pemasangan jaringan internet tersebut.
Di sisi lain, pihak PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Purwakarta juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai apakah perusahaan tersebut telah mengajukan permohonan izin, masih dalam proses administrasi, atau justru belum pernah mengajukan permohonan sama sekali.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan aset, PLN memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap kabel yang terpasang pada infrastruktur miliknya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan ketenagalistrikan dan ketertiban penggunaan fasilitas umum.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur digital harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi. Koordinasi antara penyedia layanan internet, pengelola kawasan perumahan, pemerintah daerah, dan PLN menjadi faktor penting agar kebutuhan masyarakat terhadap akses internet dapat terpenuhi tanpa mengabaikan aspek keselamatan, legalitas, dan tata kelola yang baik.
Warga berharap seluruh pihak terkait segera memberikan penjelasan terbuka sehingga polemik mengenai status pemasangan kabel internet di Bukit Residence dapat memperoleh kejelasan dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat. (\•/)
Penulis: Raffa C. Manalu
Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Jabar
- Penulis: Raffa Christ Manalu





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.