Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dit Polairud Polda Babel Berhasil Gagalkan Pengangkutan 20 Ton Pasir Timah Di Perairan Bangka Barat

Dit Polairud Polda Babel Berhasil Gagalkan Pengangkutan 20 Ton Pasir Timah Di Perairan Bangka Barat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
  • visibility 27
  • print Cetak

HiTvberita.com | Babel – Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan kasus pengangkutan pasir timah menggunakan kapal kayu di Kabupaten Bangka Barat, Kamis (15/5/25) kemarin.

Dari informasi yang diterima, keberhasilan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Dit Polairud Polda Babel di perairan Pait Kecamatan Mentok Bangka Barat.

Terkait pengungkapan tersebut langsung dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.

“Iya benar, Polda Babel melalui Direktorat Polairud berhasil mengungkap kasus ini pada Kamis kemarin sekitar pukul 02.40 Wib,”kata Fauzan di Mapolda, Jumat (16/5/25) siang.

Dari pengungkapan tersebut, kata Fauzan, Tim Subdit Gakkum Dit Polairud bersama dengan personil KP XXVIII-2008 berhasil mengamankan satu unit KM. Laut Biru-V yang membawa muatan berupa pasir timah.

Ia juga menambahkan, Polisi turut mengamankan satu orang yang diduga membawa pasir timah tersebut.

“Ada sebanyak 400 karung dengan ukuran 50 kilogram yang ditemukan di kapal kayu itu. Untuk beratnya ini hampir 20 ton pasir timah,”ucap Fauzan.

“Kita juga mengamankan satu orang yakni LM alias Meng berusia 39 tahun asal warga Pulau Mas Bangsal Kepulauan Riau,”tambahnya.

Lebih lanjut, Perwira Melati Tiga Polri ini juga mengatakan ratusan karung pasir timah tanpa dilengkapi dokumen perizinan tersebut rencananya akan dikirimkan keluar Pulau Bangka Belitung dengan tujuan Negara Malaysia.

“Untuk tersangka kini sudah diamankan di Mako Polairud, sedangkan barang bukti kita titipkan di Rupbasan Pangkalpinang,”pungkasnya.

Sementara itu, terhadap tersangka dikenakan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

(HINETWORK)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kajian Surat Al-Ikhlas dan Perintah Allah untuk Manusia

    Kajian Surat Al-Ikhlas dan Perintah Allah untuk Manusia

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 52
    • 0Komentar

      Oleh: Basa Alim Tualeka (Obasa)   Pendahuluan Surat Al-Ikhlas adalah salah satu surat paling agung dalam Al-Qur’an. Meskipun hanya terdiri dari empat ayat, kandungannya merangkum inti ajaran tauhid, yaitu pengesaan Allah secara mutlak. Surat ini termasuk golongan Makkiyah dan menjadi fondasi utama dalam membangun akidah seorang muslim. Rasulullah ﷺ bersabda: > “Demi Dzat yang […]

  • Baliho Sindiran Keras Dicopot, Publik Pertanyakan Sikap Disnakertrans Purwakarta!

    Baliho Sindiran Keras Dicopot, Publik Pertanyakan Sikap Disnakertrans Purwakarta!

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Sebuah baliho berisi kritik tajam terhadap Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta akhirnya dicopot oleh pihak dinas pada Senin, 10 Maret 2025. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Baliho tersebut menyoroti maraknya praktik percaloan tenaga kerja yang diduga tidak ditangani dengan serius oleh instansi terkait. Baliho yang sebelumnya terpampang di depan kantor Disnakertrans itu bertuliskan “Calo […]

  • Lagi Lagi DJOSS Dan Beramal Sukses Gelar Bazar Sembako Murah Di Dua Titik Yang Berbeda

    Lagi Lagi DJOSS Dan Beramal Sukses Gelar Bazar Sembako Murah Di Dua Titik Yang Berbeda

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Dibaca: 22

  • Polres Karimun Tertibkan 11 Toko Penjual Miras dan Rokok Ilegal di Telaga Tujuh

    Polres Karimun Tertibkan 11 Toko Penjual Miras dan Rokok Ilegal di Telaga Tujuh

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle M. Saipul
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Polres Karimun bersama instansi terkait menggelar penertiban penjualan miras dan rokok ilegal. KARIMUN | HITV – Polres Karimun bersama instansi terkait menertibkan penjualan minuman beralkohol (miras) dan rokok ilegal di wilayah Telaga Tujuh dan sekitarnya, Kabupaten Karimun, Selasa (10/2/2026) sore. Penertiban menyasar 11 toko yang diduga menjual miras […]

  • Maulid Nabi di Lingga: Seruan Nilai Qur’ani, Penguatan Moral, dan Doa untuk Bangsa

    Maulid Nabi di Lingga: Seruan Nilai Qur’ani, Penguatan Moral, dan Doa untuk Bangsa

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Lingga, Sabtu (6/9/2025), berlangsung khidmat. Polsek Daik Lingga bersama Pemkab, YPKL, dan MTs Aqidatunnajin menggelar zikir serta doa bersama bertema “Menjemput Keberkahan dan Keselamatan Bangsa.” HITVBERITA.COM | Lingga – Ratusan peserta dari kalangan tokoh agama, pelajar, dan perwakilan lembaga pendidikan hadir memenuhi aula. Kegiatan […]

  • Kuasa Hukum Ahli Waris Ajukan Kasasi ke MA, Ketua PT Palangka Raya Dilaporkan ke KY

    Kuasa Hukum Ahli Waris Ajukan Kasasi ke MA, Ketua PT Palangka Raya Dilaporkan ke KY

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Kistolani Mangun Jaya
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Poltak Silitonga SH, selaku kuasa hukum dari ahli waris almarhum Brata Ruswanda secara resmi telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. (Dok/Foto/Kisto/Hitv)

expand_less