Dana BOS SMPN 11 Depok Disorot, Kepala Sekolah Alihkan Konfirmasi ke Pihak Lain
- account_circle Erwin Lubis
- calendar_month 39 menit yang lalu
- print Cetak

Dana BOS SMPN 11 Depok Disorot, Kepala Sekolah Alihkan Konfirmasi ke Pihak Lain. (Dok/Foto/Ilustrasi/AI)
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 11 Kota Depok menjadi sorotan.
DEPOK, HITV — Menjadi sorotan bukan semata karena besarnya anggaran yang dikelola, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi ketika Redaksi HITVberita.com meminta klarifikasi secara resmi kepada kepala sekolah.
Redaksi HITVberita.com sebelumnya melayangkan surat Nomor 027/HITV/RED/IX/2026 tertanggal 10 September 2026 kepada Kepala SMPN 11 Depok Agus Prasetio. Surat tersebut secara khusus meminta penjelasan mengenai penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025, terutama terkait pos pembayaran honor serta dasar, mekanisme, penerima, dan kesesuaiannya dengan RKAS.
Permintaan klarifikasi itu disampaikan sebagai bagian dari fungsi pers untuk memperoleh informasi yang utuh, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Berdasarkan data BOS Kemendikbud yang dihimpun Redaksi, SMPN 11 Depok tercatat menerima Dana BOS sekitar Rp2,07 miliar pada 2025, dengan jumlah penerima manfaat tercatat sebanyak 1.645 siswa.
Anggaran tersebut direalisasikan melalui sejumlah pos. Di antaranya, pengembangan perpustakaan sebesar sekitar Rp344,85 juta pada tahap pertama dan Rp205,03 juta pada tahap kedua.
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tercatat sekitar Rp51,52 juta pada tahap pertama dan Rp64,36 juta pada tahap kedua. Sementara asesmen atau evaluasi pembelajaran mencapai sekitar Rp97,28 juta pada tahap pertama dan Rp106,35 juta pada tahap kedua.
Pos administrasi kegiatan sekolah juga tercatat menyerap sekitar Rp94,28 juta pada tahap pertama dan Rp120,91 juta pada tahap kedua. Adapun pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai sekitar Rp106,82 juta pada tahap pertama dan Rp227,34 juta pada tahap kedua.
Pada pos pembayaran honor, tercatat realisasi sekitar Rp124,5 juta pada tahap pertama dan Rp111 juta pada tahap kedua.
Besaran anggaran pada sejumlah pos tersebut menjadi dasar Redaksi untuk meminta penjelasan lebih lanjut, terutama agar publik memperoleh gambaran mengenai perencanaan, pelaksanaan, penerima manfaat, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
Ketika Klarifikasi Dialihkan
Namun, upaya memperoleh penjelasan langsung dari kepala sekolah justru menghadapi persoalan lain.
Ketika dimintai klarifikasi mengenai keterbukaan penggunaan Dana BOS, Agus Prasetio memberikan respons melalui pesan WhatsApp dan mengarahkan Redaksi untuk menghubungi pihak lain.
“Kami sudah bahas ini bersama Bang Jhon dan Pak Marno di SMPN 2 kemarin, silakan Kang Mas hubungi Bang Jhon untuk klarifikasi berita ini. Matur suwun,” demikian respons Agus Prasetio melalui pesan WhatsApp.
Respons tersebut menjadi pertanyaan tersendiri karena surat resmi HITVberita.com ditujukan langsung kepada Kepala SMPN 11 Depok sebagai pihak yang dimintai klarifikasi mengenai pengelolaan anggaran di sekolah tersebut.
Dalam surat itu, Redaksi juga telah memberikan ruang yang cukup kepada pihak sekolah untuk memberikan penjelasan secara tertulis maupun melalui narahubung yang ditunjuk sekolah.
Dengan demikian, substansi persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya jawaban, melainkan siapa yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan atas penggunaan anggaran yang dikelola oleh sekolah.
Sewa Kantin dan Beban Daya dan Jasa
Pertanyaan lain juga muncul pada pos langganan daya dan jasa yang tercatat cukup besar. Data yang dihimpun menunjukkan realisasi sekitar Rp106,03 juta pada tahap pertama dan Rp121,02 juta pada tahap kedua.
Besaran tersebut memerlukan penjelasan mengenai komponen belanja dan penggunaannya. Salah satu hal yang sebelumnya ditanyakan adalah kaitannya dengan aset atau aktivitas sewa kantin yang disebut masih menggunakan fasilitas daya sekolah.
Terkait pendapatan dari sewa kantin, Agus Prasetio sebelumnya menjawab bahwa persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak Dinas Pendidikan dan aset Pemerintah Kota Depok.
Jawaban tersebut kembali menyisakan ruang bagi publik untuk mengetahui lebih jauh mengenai mekanisme pengelolaan pendapatan, dasar pengaturannya, serta hubungan antara penggunaan fasilitas sekolah dengan penerimaan dari aktivitas sewa tersebut.
Transparansi Bukan Sekadar Angka
Penggunaan Dana BOS sebagai anggaran publik pada prinsipnya tidak cukup hanya ditampilkan dalam bentuk angka. Masyarakat membutuhkan informasi mengenai untuk apa anggaran digunakan, siapa penerimanya, bagaimana mekanisme pengadaannya, serta apakah realisasinya sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, angka-angka tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Karena itu, HITVberita.com tidak menarik kesimpulan sebelum pihak-pihak terkait memberikan penjelasan dan data pendukung.
Justru karena alasan itulah Redaksi mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala SMPN 11 Depok. Surat tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa permintaan klarifikasi bukan tuduhan pelanggaran atau penyimpangan, melainkan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi utuh dari pihak yang berwenang.
Sikap terbuka dari pengelola satuan pendidikan menjadi penting agar penggunaan anggaran yang bersumber dari dana publik dapat diketahui dan diawasi masyarakat.
Publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan laporan berupa angka, tetapi juga penjelasan yang terang mengenai bagaimana setiap rupiah Dana BOS direncanakan, dibelanjakan, dan dipertanggungjawabkan.
HITVberita.com tetap membuka ruang bagi Kepala SMPN 11 Depok maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna melengkapi pemberitaan ini. (*/)
Sumber: HITV Kota Depok
Penulis: Erwin Lubis
Editor: AYS
- Penulis: Erwin Lubis





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.