Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Dua Saksi Akui Sumpah Palsu di Ruang Sidang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
  • print Cetak

Dua Saksi Akui Sumpah Palsu di Ruang Sidang, Di hadapan majelis hakim, Abu Bakar dan Ali kemudian mengaku bahwa pelapor dalam perkara tersebut adalah saudara kandung mereka sendiri. (Foto/Rus/HITV)

Penulis: Ruslan LGA

Ruang sidang Pengadilan Negeri Lingga pada Kamis (21/8/2025) mendadak riuh. Dua saksi yang sebelumnya bersumpah di atas Al-Quran, Abu Bakar dan Ali, akhirnya mengakui telah memberikan keterangan palsu di hadapan hakim.

HITVBERITA.COM | Lingga — Keduanya, warga Desa Tinjul, semula bersumpah secara daring pada persidangan 14 Agustus 2025. Dengan meletakkan tangan di atas Al-Quran, mereka pun menyatakan tidak memiliki hubungan darah dengan pelapor. Namun, pernyataan itu terbantahkan ketika penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan dan menunjukkan adanya hubungan keluarga.

Di hadapan majelis hakim, Abu Bakar dan Ali kemudian mengaku bahwa pelapor dalam perkara tersebut adalah saudara kandung mereka sendiri. Pengakuan itu sontak mengejutkan pengunjung sidang dan memunculkan pertanyaan mengenai motif di balik keberanian mereka melakukan sumpah palsu.

Latar Belakang Kasus

PERKARA yang tengah disidangkan berawal dari sengketa lahan perkebunan di Desa Tinjul. Pelapor menuduh terdakwa menyerobot tanah warisan keluarga yang sudah lama dikuasai. Perselisihan yang sempat dimediasi di tingkat desa tidak mencapai kesepakatan, hingga akhirnya dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Dalam persidangan, Abu Bakar dan Ali dihadirkan sebagai saksi kunci. Kesaksian mereka semula dipandang krusial untuk menguatkan posisi pelapor. Namun, terungkapnya fakta hubungan keluarga membuat validitas kesaksian keduanya diragukan.

Ancaman Hukum

PENASIHAT hukum terdakwa, Suryadi, S.Sos, SH, menilai peristiwa itu menjadi bukti betapa seriusnya dampak sumpah palsu dalam proses peradilan.

“Melakukan sumpah palsu adalah pelanggaran berat. Ini bukan sekadar persoalan moral dan agama, tetapi juga konsekuensi hukum yang tidak ringan. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk senantiasa menjunjung tinggi kebenaran,” kata Suryadi seusai sidang.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sumpah palsu diatur dalam Pasal 242. Seseorang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika keterangan palsu itu digunakan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa, ancaman hukuman dapat diperberat hingga sembilan tahun penjara.

Menanti Putusan Hakim

HINGGA kini, majelis hakim belum menentukan sanksi terhadap kedua saksi tersebut. Namun, pengakuan yang terungkap di ruang sidang diperkirakan akan menjadi pertimbangan penting dalam putusan perkara sengketa tanah itu. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebanyak 23 Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Karawang

    Sebanyak 23 Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Karawang

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Karawang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karawang, Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dengan menampilkan upaya keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika berbagai jenis hingga penyalahgunaan obat keras tertentu atau (OKT). Teranyar, Sat Resnarkoba Polres Karawang meringkus sebanyak 23 orang tersangka kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan barang haram yang berhasil digelandang […]

  • Bujang Dayang Belitung 2024 Yang Di Adakan Oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung Di Raih Oleh Andi Muhammad Fadilah dan Kirana Villaire

    Bujang Dayang Belitung 2024 Yang Di Adakan Oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung Di Raih Oleh Andi Muhammad Fadilah dan Kirana Villaire

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM-BELITUNG | Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung kembali mengelar ajang pemilihan “Bujang Dayang Belitung Tahun 2024”. Kegiatan yang dihelat pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 tersebut, diselenggarakan di Lokasi Pantai Tanjung Pendam yang merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Bumi Laskar Pelangi. Acara Malam Puncak “Pemilihan Bujang Dayang Belitung Tahun 2024” di ikuti oleh […]

  • LIBUR PANJANG, LAPAS TANJUNGPANDAN PERKETAT PENGAMANAN PASTIKAN SITUASI KAMTIB KONDUSIF

    LIBUR PANJANG, LAPAS TANJUNGPANDAN PERKETAT PENGAMANAN PASTIKAN SITUASI KAMTIB KONDUSIF

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BELITUNG INFO PAS – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan melaksanakan langkah deteksi dini pengamanan selama libur panjang. Langkah tersebut bertujuan untuk menekan pelanggaran maupun gangguan terhadap kondisi dan pelaksanaan tugas di Lapas Tanjungpandan sekaligus memastikan layanan pemasyarakatan sesuai dengan prosedur selama libur panjang. “Libur panjang seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab […]

  • Pemkab Belitung Gelar Bimtek Peserta Lomba Video Konten Literasi 2025

    Pemkab Belitung Gelar Bimtek Peserta Lomba Video Konten Literasi 2025

    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pembekalan Peserta Lomba Video Konten Literasi Tingkat Kabupaten Belitung Tahun 2025, Selasa (20/5/2025).   HITVBERITA.COM | Belitung — Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pemkab Belitung, Jalan A. Yani, Tanjungpandan, dengan diikuti oleh sekitar 35 peserta. Acara dibuka […]

  • Pemerintah Pusat Turun Tangan, Percepat Penanganan Bencana di Pasirmunjul

    Pemerintah Pusat Turun Tangan, Percepat Penanganan Bencana di Pasirmunjul

    • 0Komentar

    Menko PMK Pratikno saat meninjau langsung lokasi bencana pergerakan tanah di Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Pemerintah pusat merespons cepat bencana pergerakan tanah yang melanda Kampung Cigintung, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memimpin langsung tim lintas kementerian meninjau lokasi terdampak, […]

  • Buka O2SN Tingkat SLB, Kadispora Garut Berharap Lahir Bibit Atlet Disabilitas Berprestasi

    Buka O2SN Tingkat SLB, Kadispora Garut Berharap Lahir Bibit Atlet Disabilitas Berprestasi

    • 0Komentar

    Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Asep Mulyana, secara resmi membuka gelaran Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) untuk tingkat Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Garut tahun 2026.  Garut||HITV – Acara pembukaan yang berlangsung meriah ini dilaksanakan di Stadion Dalem Bintang SOR RAA Adiwijaya, Ciateul, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (28/2/2026). Kegiatan tahunan ini diikuti […]

expand_less