Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Dua Saksi Akui Sumpah Palsu di Ruang Sidang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
  • print Cetak

Dua Saksi Akui Sumpah Palsu di Ruang Sidang, Di hadapan majelis hakim, Abu Bakar dan Ali kemudian mengaku bahwa pelapor dalam perkara tersebut adalah saudara kandung mereka sendiri. (Foto/Rus/HITV)

Penulis: Ruslan LGA

Ruang sidang Pengadilan Negeri Lingga pada Kamis (21/8/2025) mendadak riuh. Dua saksi yang sebelumnya bersumpah di atas Al-Quran, Abu Bakar dan Ali, akhirnya mengakui telah memberikan keterangan palsu di hadapan hakim.

HITVBERITA.COM | Lingga — Keduanya, warga Desa Tinjul, semula bersumpah secara daring pada persidangan 14 Agustus 2025. Dengan meletakkan tangan di atas Al-Quran, mereka pun menyatakan tidak memiliki hubungan darah dengan pelapor. Namun, pernyataan itu terbantahkan ketika penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan dan menunjukkan adanya hubungan keluarga.

Di hadapan majelis hakim, Abu Bakar dan Ali kemudian mengaku bahwa pelapor dalam perkara tersebut adalah saudara kandung mereka sendiri. Pengakuan itu sontak mengejutkan pengunjung sidang dan memunculkan pertanyaan mengenai motif di balik keberanian mereka melakukan sumpah palsu.

Latar Belakang Kasus

PERKARA yang tengah disidangkan berawal dari sengketa lahan perkebunan di Desa Tinjul. Pelapor menuduh terdakwa menyerobot tanah warisan keluarga yang sudah lama dikuasai. Perselisihan yang sempat dimediasi di tingkat desa tidak mencapai kesepakatan, hingga akhirnya dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Dalam persidangan, Abu Bakar dan Ali dihadirkan sebagai saksi kunci. Kesaksian mereka semula dipandang krusial untuk menguatkan posisi pelapor. Namun, terungkapnya fakta hubungan keluarga membuat validitas kesaksian keduanya diragukan.

Ancaman Hukum

PENASIHAT hukum terdakwa, Suryadi, S.Sos, SH, menilai peristiwa itu menjadi bukti betapa seriusnya dampak sumpah palsu dalam proses peradilan.

“Melakukan sumpah palsu adalah pelanggaran berat. Ini bukan sekadar persoalan moral dan agama, tetapi juga konsekuensi hukum yang tidak ringan. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk senantiasa menjunjung tinggi kebenaran,” kata Suryadi seusai sidang.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sumpah palsu diatur dalam Pasal 242. Seseorang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika keterangan palsu itu digunakan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa, ancaman hukuman dapat diperberat hingga sembilan tahun penjara.

Menanti Putusan Hakim

HINGGA kini, majelis hakim belum menentukan sanksi terhadap kedua saksi tersebut. Namun, pengakuan yang terungkap di ruang sidang diperkirakan akan menjadi pertimbangan penting dalam putusan perkara sengketa tanah itu. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Barru Tinjau Korban Kebakaran di Dusun Pakka, Janjikan Rehabilitasi Rumah Dua Bulan

    Bupati Barru Tinjau Korban Kebakaran di Dusun Pakka, Janjikan Rehabilitasi Rumah Dua Bulan

    • 0Komentar

    Penulis: Yulizar Anwar  Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, bersama Wakil Bupati Abustan, meninjau lokasi kebakaran di Dusun Pakka, Desa Nepo, Kecamatan Mallusetasi, Kamis (4/9). Kunjungan ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warganya yang tengah dilanda musibah. HITVBERITA.COM | Barru — Dalam kunjungan itu, pemerintah daerah menyalurkan bantuan berupa paket sembako, kebutuhan dasar, hingga […]

  • Aroma Korupsi di Poros Jihing: Lembaphum Somasi PUPR Sukamara

    Aroma Korupsi di Poros Jihing: Lembaphum Somasi PUPR Sukamara

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Sukamara – DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (Lembaphum Kalteng) melayangkan somasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sukamara terkait dugaan penyimpangan proyek peningkatan jalan poros Jihing. Surat somasi itu dikirim secara elektronik pada Jumat, 28 November 2025. Proyek yang tengah dikerjakan CV Miftahul Ulun senilai lebih dari […]

  • Penutupan TMMD ke-128 di Desa Mekarmulya Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut

    Penutupan TMMD ke-128 di Desa Mekarmulya Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut

    • 0Komentar

    Kamis, 21 Mei 2026, bertempat di Situ Ciranca Desa Mekarmulya, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut suasana penuh mewarnai acara Penutupan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-128 Tahun 2026. Kegiatan tersebut memperlihatkan kuatnya sinergi antara TNI, pemerintah daerah, Polri, dan masyarakat dalam membangun desa serta memperkuat persatuan bangsa. GARUT||HITV Adapun kegiatan TMMD ke-128 tersebut bertemakan […]

  • Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Purwakarta Siapkan Berbagai Langkah Strategis

    Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Purwakarta Siapkan Berbagai Langkah Strategis

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM PURWAKARTA | Berbagai langkah strategis disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, untuk terus menekan angka pengangguran. Mulai dari membuka peluang kerja melalui penyelenggaraan job fair, kerjasama dengan dunia industri, mengembangkan dunia kewirausahaan (entrepreneurship) hingga membuka program pelatihan peningkatan keterampilan para pencari kerja. “Berbagai langkah yang kami siapkan itu terbukti efektif dalam menekan angka pengangguran. […]

  • KMP Cipinang Muara Gelar RAT Tahun Buku 2025, Perkuat Ekonomi Kerakyatan di Tingkat Kelurahan

    KMP Cipinang Muara Gelar RAT Tahun Buku 2025, Perkuat Ekonomi Kerakyatan di Tingkat Kelurahan

    • 0Komentar

      Koperasi Kelurahan Merah Putih (KMP) Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 pada Selasa (27/1/2027). Kegiatan berlangsung di Kantor RW 04, Jl. BB Raya No. 1, Kelurahan Cipinang Muara, dengan mengusung tema “Bersama Rakyat Membangun Ekonomi Bumi Pertiwi.”   JAKARTA TIMUR | HITV— KMP Cipinang Muara merupakan […]

  • Menjelang Kongres Persatuan, PWI Jabar Imbau Waspadai Proposal dari Plt PWI Subang

    Menjelang Kongres Persatuan, PWI Jabar Imbau Waspadai Proposal dari Plt PWI Subang

    • 0Komentar

    Penulis: Mangasih Saor Marulitua Sipahutar Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah daerah, TNI/Polri, maupun kalangan BUMN, BUMD, dan swasta, agar tidak melayani aktivitas surat-menyurat maupun proposal yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) PWI Kabupaten Subang. HITVBERITA.COM | Subang — Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang […]

expand_less