Selasa, 13 Okt 2026
dark_mode

Dua Saksi Akui Sumpah Palsu di Ruang Sidang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
  • print Cetak

Dua Saksi Akui Sumpah Palsu di Ruang Sidang, Di hadapan majelis hakim, Abu Bakar dan Ali kemudian mengaku bahwa pelapor dalam perkara tersebut adalah saudara kandung mereka sendiri. (Foto/Rus/HITV)

Penulis: Ruslan LGA

Ruang sidang Pengadilan Negeri Lingga pada Kamis (21/8/2025) mendadak riuh. Dua saksi yang sebelumnya bersumpah di atas Al-Quran, Abu Bakar dan Ali, akhirnya mengakui telah memberikan keterangan palsu di hadapan hakim.

HITVBERITA.COM | Lingga — Keduanya, warga Desa Tinjul, semula bersumpah secara daring pada persidangan 14 Agustus 2025. Dengan meletakkan tangan di atas Al-Quran, mereka pun menyatakan tidak memiliki hubungan darah dengan pelapor. Namun, pernyataan itu terbantahkan ketika penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan dan menunjukkan adanya hubungan keluarga.

Di hadapan majelis hakim, Abu Bakar dan Ali kemudian mengaku bahwa pelapor dalam perkara tersebut adalah saudara kandung mereka sendiri. Pengakuan itu sontak mengejutkan pengunjung sidang dan memunculkan pertanyaan mengenai motif di balik keberanian mereka melakukan sumpah palsu.

Latar Belakang Kasus

PERKARA yang tengah disidangkan berawal dari sengketa lahan perkebunan di Desa Tinjul. Pelapor menuduh terdakwa menyerobot tanah warisan keluarga yang sudah lama dikuasai. Perselisihan yang sempat dimediasi di tingkat desa tidak mencapai kesepakatan, hingga akhirnya dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Dalam persidangan, Abu Bakar dan Ali dihadirkan sebagai saksi kunci. Kesaksian mereka semula dipandang krusial untuk menguatkan posisi pelapor. Namun, terungkapnya fakta hubungan keluarga membuat validitas kesaksian keduanya diragukan.

Ancaman Hukum

PENASIHAT hukum terdakwa, Suryadi, S.Sos, SH, menilai peristiwa itu menjadi bukti betapa seriusnya dampak sumpah palsu dalam proses peradilan.

“Melakukan sumpah palsu adalah pelanggaran berat. Ini bukan sekadar persoalan moral dan agama, tetapi juga konsekuensi hukum yang tidak ringan. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk senantiasa menjunjung tinggi kebenaran,” kata Suryadi seusai sidang.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sumpah palsu diatur dalam Pasal 242. Seseorang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika keterangan palsu itu digunakan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa, ancaman hukuman dapat diperberat hingga sembilan tahun penjara.

Menanti Putusan Hakim

HINGGA kini, majelis hakim belum menentukan sanksi terhadap kedua saksi tersebut. Namun, pengakuan yang terungkap di ruang sidang diperkirakan akan menjadi pertimbangan penting dalam putusan perkara sengketa tanah itu. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Belitung Kunker ke Selat Nasik, Perkuat Soliditas dan Salurkan Bansos untuk Warga

    Kapolres Belitung Kunker ke Selat Nasik, Perkuat Soliditas dan Salurkan Bansos untuk Warga

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BELITUNG – Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M. bersama Ketua Bhayangkari Cabang Belitung Ny. Minda Satria, para pejabat Utama Polres Belitung serta Pengurus bhayangkari melaksanakan kunjungan kerja dan silaturahmi ke Polsek Selat Nasik, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung, Sabtu (5/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan soliditas internal […]

  • Disebut Pembangunan Waduk Marunda Gunakan Bahan Material Ilegal, Adalah Informasi Berita Hoaks!

    Disebut Pembangunan Waduk Marunda Gunakan Bahan Material Ilegal, Adalah Informasi Berita Hoaks!

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM JAKUT | Adanya sebuah pemberitaan bernada miring yang di buat oleh salah seorang oknum LSM Pendoa, terkait pembangunan proyek Waduk Marunda yang di kerjakan oleh PT BRP, yang dituding  menggunakan bahan material dari tambang ilegal dan juga gunakan bahan-bahan lainnya yang tidak berkualitas, menuai reaksi keras dari PT BRP selaku pelaksana proyek pembangunan waduk […]

  • Pastikan Program Berjalan Optimal, Wamendukbangga Isyana Bagoes Oka, Kunjungi Purwakarta!

    Pastikan Program Berjalan Optimal, Wamendukbangga Isyana Bagoes Oka, Kunjungi Purwakarta!

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • 1Komentar

    Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Wakil Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Isyana Bagoes Oka, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu, 26 Februari 2025. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Dalam kunjungan ini, Isyana didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Norman Nugraha, serta sejumlah pejabat daerah lainnya. Kunjungan tersebut […]

  • Dinyatakan Tak Bersalah, Ahmad Iskandar Tanjung Siap Laporkan Balik Rahmad Hidayat

    Dinyatakan Tak Bersalah, Ahmad Iskandar Tanjung Siap Laporkan Balik Rahmad Hidayat

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • 0Komentar

    Ahmad Iskandar Tanjung berencana melaporkan balik Rahmad Hidayat ke Polda Kepulauan Riau setelah kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya resmi dihentikan penyidik. KARIMUN | HITV – Penghentian perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polres Karimun pada 15 April 2026. Polisi menyatakan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga Ahmad […]

  • Kapolri Terbang Langsung Pantau Arus Mudik Lebaran 2025 via Helikopter di Tol Jakarta-Cikampek

    Kapolri Terbang Langsung Pantau Arus Mudik Lebaran 2025 via Helikopter di Tol Jakarta-Cikampek

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • 0Komentar

    Dalam rangka memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan pemantauan langsung di jalur Tol Jakarta-Cikampek, kali ini dengan menggunakan helikopter. HITVBERITA.COM | Karawang– Pemantauan udara ini dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengamati secara langsung situasi terkini di lapangan. Kapolri yang didampingi sejumlah pejabat utama Mabes Polri, […]

  • Kemendagri Ingatkan Pemda Pentingnya Tingkatkan PAD melalui Optimalisasi PKB dan BBNKB!

    Kemendagri Ingatkan Pemda Pentingnya Tingkatkan PAD melalui Optimalisasi PKB dan BBNKB!

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM|Medan – Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Keuda mengingatkan pemerintah daerah tentang pentingnya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penekanan ini disampaikan oleh Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada Rapat Sinergitas Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tingkat Nasional. […]

expand_less