Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Dua Saksi Akui Sumpah Palsu di Ruang Sidang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
  • print Cetak

Dua Saksi Akui Sumpah Palsu di Ruang Sidang, Di hadapan majelis hakim, Abu Bakar dan Ali kemudian mengaku bahwa pelapor dalam perkara tersebut adalah saudara kandung mereka sendiri. (Foto/Rus/HITV)

Penulis: Ruslan LGA

Ruang sidang Pengadilan Negeri Lingga pada Kamis (21/8/2025) mendadak riuh. Dua saksi yang sebelumnya bersumpah di atas Al-Quran, Abu Bakar dan Ali, akhirnya mengakui telah memberikan keterangan palsu di hadapan hakim.

HITVBERITA.COM | Lingga — Keduanya, warga Desa Tinjul, semula bersumpah secara daring pada persidangan 14 Agustus 2025. Dengan meletakkan tangan di atas Al-Quran, mereka pun menyatakan tidak memiliki hubungan darah dengan pelapor. Namun, pernyataan itu terbantahkan ketika penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan dan menunjukkan adanya hubungan keluarga.

Di hadapan majelis hakim, Abu Bakar dan Ali kemudian mengaku bahwa pelapor dalam perkara tersebut adalah saudara kandung mereka sendiri. Pengakuan itu sontak mengejutkan pengunjung sidang dan memunculkan pertanyaan mengenai motif di balik keberanian mereka melakukan sumpah palsu.

Latar Belakang Kasus

PERKARA yang tengah disidangkan berawal dari sengketa lahan perkebunan di Desa Tinjul. Pelapor menuduh terdakwa menyerobot tanah warisan keluarga yang sudah lama dikuasai. Perselisihan yang sempat dimediasi di tingkat desa tidak mencapai kesepakatan, hingga akhirnya dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Dalam persidangan, Abu Bakar dan Ali dihadirkan sebagai saksi kunci. Kesaksian mereka semula dipandang krusial untuk menguatkan posisi pelapor. Namun, terungkapnya fakta hubungan keluarga membuat validitas kesaksian keduanya diragukan.

Ancaman Hukum

PENASIHAT hukum terdakwa, Suryadi, S.Sos, SH, menilai peristiwa itu menjadi bukti betapa seriusnya dampak sumpah palsu dalam proses peradilan.

“Melakukan sumpah palsu adalah pelanggaran berat. Ini bukan sekadar persoalan moral dan agama, tetapi juga konsekuensi hukum yang tidak ringan. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk senantiasa menjunjung tinggi kebenaran,” kata Suryadi seusai sidang.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sumpah palsu diatur dalam Pasal 242. Seseorang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika keterangan palsu itu digunakan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa, ancaman hukuman dapat diperberat hingga sembilan tahun penjara.

Menanti Putusan Hakim

HINGGA kini, majelis hakim belum menentukan sanksi terhadap kedua saksi tersebut. Namun, pengakuan yang terungkap di ruang sidang diperkirakan akan menjadi pertimbangan penting dalam putusan perkara sengketa tanah itu. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan 47 PPPK, Loyalitas dan Integritas Jadi Kunci Pembangunan Purwakarta Istimewa

    Pelantikan 47 PPPK, Loyalitas dan Integritas Jadi Kunci Pembangunan Purwakarta Istimewa

    • 0Komentar

    Penulis: Yosefa Putri AM Semangat baru membara di Kabupaten Purwakarta pada Rabu (24/9/2025), Pendopo Pemkab Purwakarta menjadi saksi bisu momen bersejarah pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan petikan keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Sebanyak 47 putra-putri terbaik Purwakarta, yang terdiri dari tenaga kesehatan (Nakes), guru, […]

  • Polres Karimun Musnahkan 344,44 Gram Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

    Polres Karimun Musnahkan 344,44 Gram Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

    • 0Komentar

    Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 344,44 gram, Rabu (29/4/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada akhir Maret lalu. KARIMUN | HITV – Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Karimun, Iptu Junaidi, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan […]

  • Bono Diringkus Tim Jatanras Polda Babel Usai Tusuk Temannya, Motif Pelaku Kesal Ditagih Utang

    Bono Diringkus Tim Jatanras Polda Babel Usai Tusuk Temannya, Motif Pelaku Kesal Ditagih Utang

    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Babel – Seorang pria berinisial Ro alias Bono (34) warga Kelurahan Kejaksaan Kota Pangkalpinang diringkus Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Jumat (3/1/25) lalu. Bono diringkus disebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan penusukan yang dilakukan pelaku […]

  • AKBP Lilik Serahkan Estafet Kepemimpinan Polres Purwakarta kepada AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya

    AKBP Lilik Serahkan Estafet Kepemimpinan Polres Purwakarta kepada AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com – Bandung | Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., memimpin langsung prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolres Purwakarta yang digelar di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jum’at 11 Juli 2025. Dalam kegiatan tersebut, AKBP Lilik Ardhiansyah, S.H., S.I.K., M.I.R., M.I.P., resmi menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan kepada AKBP I […]

  • Kapolri Tinjau Rest Area KM 57, Pastikan Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

    Kapolri Tinjau Rest Area KM 57, Pastikan Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

    • 2Komentar

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan ke Rest Area KM 57 pada Rabu, 26 Maret 2025, untuk memantau persiapan arus mudik Lebaran 2025. HITVBERITA.COM | Karawang– Kunjungan Kapolri tersebut dilakukan bersama dengan Menteri Koordinator PMK Pratikno, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, dan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi. Dalam […]

  • IPJI Karimun: Pers Harus Dilindungi, Wartawan yang Melanggar Etika Juga Wajib Dikoreksi

    IPJI Karimun: Pers Harus Dilindungi, Wartawan yang Melanggar Etika Juga Wajib Dikoreksi

    • 0Komentar

    Di tengah meningkatnya dinamika yang melibatkan pekerja pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Karimun menyampaikan pernyataan sikap yang menempatkan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan profesionalisme wartawan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. KARIMUN, HITV – Organisasi profesi tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk intimidasi, ancaman, […]

expand_less