GAMNR Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Satlantas Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri
- account_circle Ruslan
- calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
- visibility 75
- print Cetak

Ketua GAMNR Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, saat melakukan pelaporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri ke Propam Polda Kepri. (Dok/Foto/Ruslan)
Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga melibatkan Kasat Lantas dan sejumlah oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Kota Batam, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau.
TANJUNGPINANG | HITV – Laporan tersebut diajukan pada 15 Desember 2025 dan secara resmi diterima oleh petugas Propam Polda Kepri pada Sabtu (20/12/2025).
GAMNR menyebut laporan ini sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan internal Polri, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Ketua GAMNR Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyerang individu maupun institusi tertentu.
“Langkah ini merupakan wujud kepedulian masyarakat sipil terhadap integritas pelayanan publik dan profesionalisme kepolisian. Kami tidak bermaksud menyudutkan siapa pun, melainkan mendorong penegakan kode etik secara objektif dan transparan,” ujarnya.
Dalam laporan itu, GAMNR mengungkap dugaan praktik nonprosedural pada layanan psikotes yang berkaitan dengan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polresta Barelang.
Dugaan tersebut didukung oleh dokumen percakapan WhatsApp yang memuat pembahasan mengenai nominal biaya, jumlah peserta, laporan berkala, serta pengaturan teknis layanan.
Selain bukti komunikasi elektronik, pelapor juga melampirkan data transaksi perbankan dengan nominal tertentu yang disebut dilakukan secara berulang.
Transaksi tersebut diduga berkaitan dengan koordinasi layanan SIM. Dalam laporan disebutkan, biaya psikotes sebesar Rp100 ribu per peserta, dengan rincian Rp60 ribu sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Rp40 ribu yang diduga tidak tercatat secara resmi.
GAMNR juga menyertakan dugaan gratifikasi berupa pemberian satu unit telepon genggam kepada Kasat Lantas. Dugaan tersebut dikaitkan dengan pengurusan serta kelancaran layanan SIM dan diserahkan sepenuhnya untuk ditelusuri oleh pengawas internal Polri.
SAS Jhoni menegaskan bahwa seluruh materi laporan telah disusun berdasarkan dokumen, komunikasi elektronik, serta keterangan narasumber yang dikaji secara cermat.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Propam Polda Kepri dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.
GAMNR berharap Propam Polda Kepri dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Apabila dugaan tidak terbukti, itu akan memperkuat legitimasi Polri. Namun jika ditemukan pelanggaran, kami berharap penanganannya dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (/*/*/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Ruslan
