𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦 | Purwakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH.,MH., mendapat keluhan dari sejumlah perangkat desa diwilayah Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Hal tersebut disampaikan para perangkat desa, mulai dari kepala desa hingga sekretaris desa (sekdes) pada saat pelaksanaan program Jaksa Garda Desa yang digelar Kejari Purwakarta bersama DPC APDESI di Aula Desa Cigelam, pada Selasa 15 Oktober 2024.
“Masalah yang kami hadapi salah satunya, adanya gangguan dari beberapa oknum yang melakukan intimidasi akan mempublikasikan, dan tak jarang oknum tersebut membawa nama Kejari Purwakarta. Tapi ujung-ujungnya minta sejumlah nominal,” kata salah satu Kades, pada saat sesi tanya jawab dalam program Jaksa Garda Desa.

Kajari Purwakarta saat menggelar program Jaksa Garda Desa diwilayah Kecamatan Babakancikao Purwakarta. (*dok/Raffa)
Menyikapi hal tersebut, Kajari Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH.,MH., mengatakan, bahwa turunnya jajaran Kejari bertemu langsung para perangkat desa ini, salah satunya untuk membantu agar sejumlah program pembangunan serta pelayanan masyarakat bisa berjalan tanpa ada tekanan atau intimidasi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kehadiran kami melalui program Jaksa Garda Desa ini untuk membantu bapak dan ibu kades agar bisa bekerja dengan baik, dan tidak ada yang tersandung masalah hukum,” kata Kajari Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH.,MH.
Ia menegaskan, Kejaksaan tidak pernah bekerjasama dengan siapapun untuk menakut-nakuti perangkat desa maupun kepala desa.

Kajari Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH., (*red)
Dalam melakukan pengusutan dugaan korupsi, lanjut Martha, Kejaksaan memiliki mekanisme yang sudah ditentukan, dan tidak semerta-merta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Apalagi dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan pengaduan atau publikasi media massa.
“Pemeriksaan itu murni tugas kami bukan karena siapa-siapa. Kalau ada pengaduan dugaan pelanggaran, tidak semerta-merta kami tindak lanjuti. Kami pelajari terlebih dahulu, chek ke desa kalaupun ada indikasi, akan kita serahkan ke APIP terlebih dahulu,” tegasnya.
Kajari menyebut, melalui program Jaksa Garda Desa ini, jaksa hadir sebagai solusi berbagai persoalan di tengah masyarakat. Melakukan pendampingan dan pengawalan dana desa, sehingga pembangunan desa dapat berkelanjutan, serta konflik didesa tidak sampai hingga ke pengadilan.
“Kami tidak ingin karena ketidaktahuan, ada perangkat desa maupun kepala desa yang masuk penjara. Program Jaksa Garda Desa adalah upaya preventif kejaksaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tandasnya.
(HI/Network)