Jalan Nasional Rabambang–Samba Katung Terbengkalai, LSM BMP Desak Kemenhut Segera Terbitkan Izin
- account_circle Royke Jhony Piay
- calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
- visibility 425
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua LSM BMP, Frans Sambung. (dok/foto/rjp)
Jalan nasional Rabambang–Samba Katung di Kalimantan Tengah terbengkalai meski telah menelan anggaran ratusan miliar rupiah. LSM Betang Media Pratama mendesak Kementerian Kehutanan segera menerbitkan izin agar jalan penghubung antar kabupaten itu dapat difungsikan.
PALANGKA RAYA | HITV – Jalan nasional penghubung Desa Rabambang, Kabupaten Gunung Mas, dengan Desa Samba Katung, Kabupaten Katingan, terbengkalai meski telah menelan anggaran ratusan miliar rupiah. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Betang Media Pratama mendesak Kementerian Kehutanan melalui Gakkum agar segera menerbitkan persetujuan izin pembangunan dan pengoperasian jalan tersebut.
Permohonan itu disampaikan melalui surat LSM Betang Media Pratama bernomor 04/LSM-BMP/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang ditujukan kepada Direktorat Rencana, Perubahan Kawasan Hutan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Kementerian Kehutanan RI.
LSM menilai keterlambatan izin membuat jalan nasional yang seharusnya menjadi bagian dari Jalur Trans Kalimantan tidak dapat difungsikan. Akibatnya, masyarakat kehilangan akses vital yang telah dibangun dengan dana negara.
Perencanaan jalan Rabambang–Samba Katung dimulai sejak 2010 oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Banjarmasin. Anggaran pembangunan dialokasikan pada 2011 dan pekerjaan fisik dilanjutkan pada 2013 setelah adanya kesepakatan dengan dua perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH), yakni PT Rinanda Inti Lestari dan PT Ekspoint Indonesia, yang saat itu masih beroperasi. Pada masa Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, dibangun pula jalan alternatif angkutan kayu agar jalan nasional dapat difungsikan.
Proyek peningkatan jalan kembali dilaksanakan pada 2022–2023 dengan nilai kontrak Rp161,8 miliar dari APBN dan dikerjakan oleh PT Adhi Karya. Namun, hasil investigasi LSM pada September dan Oktober 2024 menemukan kondisi jalan rusak parah. Sejumlah ruas tidak terawat selama lima tahun terakhir dan tidak dapat dilalui dalam dua tahun terakhir akibat runtuhnya jembatan kayu eks HPH. Dua perusahaan HPH tersebut juga diketahui telah berhenti beroperasi hampir lima tahun.
Berdasarkan surat BPJN Kalimantan Tengah bernomor PW 0203-Bb29.6.5/635 tertanggal 15 Oktober 2024, sekitar 15 kilometer ruas jalan berada di dalam kawasan HPH. Selama izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum terbit, tidak diperbolehkan ada aktivitas perawatan maupun pengoperasian jalan. Hingga kini, proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) masih dalam tahap telaah.
LSM menyebut masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena infrastruktur yang dibangun dengan dana publik tidak bisa dimanfaatkan. Mereka juga menyoroti tidak adanya kelanjutan perjuangan akses jalan tersebut pada masa pemerintahan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.
LSM Betang Media Pratama menegaskan dukungan penuh terhadap pembangunan jalan nasional Rabambang–Samba Katung sebagai kebutuhan dasar masyarakat dan bagian dari konektivitas Trans Kalimantan. Mereka meminta pemerintah segera menerbitkan persetujuan izin, mengingat kawasan HPH terkait sudah tidak aktif dan sebagian telah beralih menjadi lahan perkebunan perusahaan maupun masyarakat.
Surat permohonan tersebut juga telah ditembuskan ke sejumlah instansi terkait, antara lain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta BPJN Kalimantan Tengah. (tr)
- Penulis: Royke Jhony Piay

Saat ini belum ada komentar