DPD Lembaphum Kalteng Cabut Kuasa Pendampingan Adrian Sumarsono
- account_circle Royke Jhony Piay
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- visibility 329
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Ilustrasi
DPD LEMBAPHUM Kalimantan Tengah resmi mencabut surat kuasa pendampingan bantuan hukum atas nama Adrian Sumarsono. Pencabutan tersebut dilakukan setelah PT Riyanta Jaya dinyatakan telah menyelesaikan kewajibannya kepada pemberi kuasa, sebagaimana disampaikan Ketua Eksekutif DPD Lembaphum Kalteng, Indra Gunawan.
PALANGKA RAYA | HITV – DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, melalui surat resmi yang ditujukan kepada Polda Kalteng Up Direskrimum dan Management Pimpinan PT Riyanta Jaya mencabut surat kuasa pendampingan bantuan hukum atas nama Adrian Sumarsono nomor 098/SK/LEMBAPHUM/KTG/2024.
Indra Gunawan, ketua eksekutif DPD Lembaphum Kalteng menyampaikan bahwa pencabutan kuasa tersebut dikarenakan pihak PT Riyanta Jaya sudah menyelesaikan kewajiban/membayarkan hak kepada pemberi kuasa, yaitu Adrian Sumarsono yang selama ini diperjuangkan lembaga.
”Sejak diterbit surat pencabutan kuasa ini dikeluarkan, maka semua mencakup kuasa terdahulu tidak berlaku atau tidak bertanggung jawab,” kata ketua DPD Lembaphum Kalteng ini menerangkan, Sabtu (24/1/2026) lalu.
Dalam surat pencabutan kuasa itu, ada beberapa poin yang di tekankan lembaga selaku penerima kuasa.
Pertama bahwa pihak PT Riyanta Jaya sudah menyelesaikan kewajibannya kepada pemberi kuasa (Adrian Sumarsono), dengan mengembalikan semua dana yang telah diterima pihaknya.
Kedua pemberi kuasa (Adrian Sumarsono) tidak melaksanakan kewajiban nya kepada Penerima kuasa (DPD Lembaphum Kalteng) atau Royalty Fee sebanyak 416 juta rupiah.
Ketiga pemberi kuasa sejak awal ditanda tangani surat kuasa sesuai isi kesepakatan, tidak mengeluarkan dana operasional lembaga dalam melaksanakan surat kuasa.
Keempat dana operasional Lembaga dan media online Indonesiasatu.co.id dikeluarkan oleh lembaga dengan dana talangan dari Nono Suyatno selaku rekan pemberi kuasa.
Kelima bahwa sejak surat kuasa ini dikeluarkan, lembaga dan Nono Suyatno sepakat menghentikan/menyelesaikan kesepakatan terdahulu, dengan menutup semua telah selesai.
Keenam terkait kesepakatan penerima kuasa dan pemberi kuasa dilimpahkan semua kepada Nono Suyatno.
Ketujuh Nono Suyatno memberikan dana sebesar 1 juta rupiah kepada lembaga sebagai ucapan terima kasih.
Kedelapan, dengan dibuatnya surat ini maka tidak ada lagi tuntutan material dan tuntutan hukum dikemudian harinya.
Kesembilan, DPD Lembaphum Kalteng sejak dikeluarkan surat pencabutan kuasa ini, tidak bertanggung jawab terhadap kuasa terdahulu.
Dan Kesepuluh, meminta maaf kepada semua pihak selama surat kuasa ini ada yang tidak berkenan.
”Lembaga mengambil sikap, untuk mencabut kuasa pendampingan hukum terhadap saudara Adrian Sumarsono,” ucap Indra.
Nono Suyatno, selaku rekan bisnis Pemberi kuasa, mengungkap bahwa dirinya juga saat ini sangat dirugikan akibat tidak diberikan hak Lembaga dalam membantu kasus nya.
Maka kami sepakat menutup kasus ini dan mencabut kuasa terhadap pendampingan bantuan hukum Adrian Sumarsono.
”Saya pribadi meminta maaf kepada semua pihak yang tidak berkenan selama ini,” ucapnya. (tr)
- Penulis: Royke Jhony Piay

Saat ini belum ada komentar