Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » LSM Barak Indonesia Akan Laporkan Universitas Karta Mulia Terkait Pengelolaan Air Tanah Bacing Plant

LSM Barak Indonesia Akan Laporkan Universitas Karta Mulia Terkait Pengelolaan Air Tanah Bacing Plant

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
  • visibility 36
  • print Cetak

HITVBERITA PURWAKARTA | Pasca mendampingi Forum Audensi Masyarakat Sukatani dan Aliansi Kiansantang, Ketua LSM Barak Indonesia, Mahesa Jenar, soroti Regulasi Perijinan Penggunaan Air Tanah wajib di tempuh oleh para pengusaha baik perorangan atau Perseroan Terbatas.

Pasalnya, jika tidak ditempuh maka bisa terkena Pidana seperti tertuang dalam Pasal 69 huruf b UU 17/2019.

“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU 17/2019 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp2.5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ucap Mahesa Jenar, pada Rabu, 24 July 2024.

Ia mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa Perizinan Berusaha dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Jika tindak pidana sumber daya air dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan” katanya.

Cep Jenar menjelaskan, Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha berupa pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya.

“Pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, yang lamanya sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya; dan/atau pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha, yang besarnya sama sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya,” jelasnya.

“Perusahaan baik perorangan atau Perseroan Terbatas yang saat ini tidak menempuh perijinan seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diantaranya Bacing Plant Karta mulya,” tandasnya.

Merujuk persoalan diatas, Ketua LSM Barak Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Purwakarta, Mahesa Jenar menegaskan, akan melaporkan Bacing Plant yang ada di universitas Kartamulya agar taat aturan dalam menggunakan Air Tanah

“Bacing Plant Karta Mulya agar tertib administrasi maka kami sebagai sosial kontrol akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk Memproses pelanggaran Pidananya,” tegasnya.(

(HI/Network)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Ungkap Curanmor di Muara Baru, Lima Motor Dikembalikan ke Pemilik

    Polisi Ungkap Curanmor di Muara Baru, Lima Motor Dikembalikan ke Pemilik

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 45
    • 0Komentar

      Jajaran Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Seorang pelaku berinisial G alias T (44), yang diketahui sebagai residivis kasus serupa, kembali ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di area dermaga. Reporter: SUNANG S. HITVBERITA.COM | Jakarta — Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP […]

  • Komite dan Orang Tua Murid Ambil Alih Tugas Upacara Hari Guru di SMAN 53 Jakarta

    Komite dan Orang Tua Murid Ambil Alih Tugas Upacara Hari Guru di SMAN 53 Jakarta

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Penulis: S. Erfan Nurali SMAN 53 Jakarta menghadirkan inovasi pada upacara Hari Guru Nasional ke-80 tahun 2025, dengan menugaskan para orang tua murid sebagai petugas upacara, sebuah langkah yang disebut baru pertama kali dilakukan oleh sekolah tersebut. HITVBERITA.COM | Jakarta – Peringatan Hari Guru Nasional ke-80 di SMAN 53 Jakarta berlangsung unik. Pada upacara yang digelar […]

  • Prof Ali Zum Mashar, Ilmuwan Bersahaja di Balik Terobosan Pangan Nasional

    Prof Ali Zum Mashar, Ilmuwan Bersahaja di Balik Terobosan Pangan Nasional

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle AYS Prayogie
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Penulis: AYS Prayogie Prof. Dr. Ir. Ali Zum Mashar bukan tipe ilmuwan yang gemar menonjolkan diri. Selama lebih dari dua dekade, ia memilih bekerja sunyi di laboratorium dan lahan-lahan marginal, meneliti tanah, mikroba, serta daya hidup tanaman. JAKARTA | HITV — Namun, dari kerja senyap itulah lahir temuan yang kini mengantarkannya duduk dalam rapat terbatas […]

  • Kampanye DJOSS Mendapatkan Antusias Yang Tinggi Dari Warga Jalan Patimura Kelurahan Tanjung Pendam

    Kampanye DJOSS Mendapatkan Antusias Yang Tinggi Dari Warga Jalan Patimura Kelurahan Tanjung Pendam

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Dibaca: 23

  • Indonesia Kembali Kecam Israel di Pertemuan Badan Atom Internasiona

    Indonesia Kembali Kecam Israel di Pertemuan Badan Atom Internasiona

    • calendar_month Senin, 10 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 35
    • 0Komentar

      HITVBERITA.COM WINA | Indonesia kembali mengecam serangan Israel ke Palestina yang telah mengakibatkan jatuhnya banyak korban jiwa. Tidak hanya itu, Indonesia juga menyampaikan keprihatinan atas situasi yang semakin memburuk di Gaza dan Rafah. Situasi ini semakin diperparah dengan adanya ancaman penggunaan senjata nuklir oleh Israel. Pernyataan yang sangat tidak wajar seperti ini, disampaikan di […]

  • Polda Kepri Bongkar Pengiriman CPMI Ilegal ke Malaysia, Dua Perekrut Ditangkap

    Polda Kepri Bongkar Pengiriman CPMI Ilegal ke Malaysia, Dua Perekrut Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Ismail Ratusimbangan
    • visibility 85
    • 0Komentar

      Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali mengungkap praktik pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural ke luar negeri. BATAM | HITV — Dua orang terduga pelaku perekrutan ilegal tersebut berhasil ditangkap setelah aparat menggagalkan keberangkatan dua CPMI perempuan menuju Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Selasa (3/2/2026). Pengungkapan kasus ini bermula dari […]

expand_less