Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Profesionalisme Aparat Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur Kurang Dari 24 Jam

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
  • print Cetak

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Dea Permata Kharisma (27), Kamis 14 Agustus 2025. (Foto/Raffa/HITV)

Penulis: Raffa Christ Manalu

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Dea Permata Kharisma (27) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025, lalu.

HITVBERITA.COM | Purwakarta — Kurang dari 24 jam, pelaku pembunuh berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur. Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius aparat dan masyarakat setempat.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, bahwa penangkapan berlangsung cepat dan profesional setelah aparat mendapatkan titik terang dari jejak tersangka.

“Pelaku Berinisial AM (25) warga Kelurahan Ciseureuh. Pelaku ini adalah orang terdekat yang ada di rumah itu yang bekerja sebagai pembantu di rumah korban,” kata Kapolres, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis 14 Agustus 2025.

Pria yang akrab disapa Anom ini menambahkan, pelaku ditangkap pada hari yang sama dengan ditemukannya jasad korban. “Pelaku ditangkap di wilayah Jatiluhur, tak jauh dari lokasi kejadian,” ujarnya.

Untuk kronologisnya, lanjut Anom, tersangka yang sudah tinggal selama lebih kurang satu tahun bersama korban dan suaminya di rumah tersebut. Pelaku bertugas membantu dan menemani keluarga korban.

Saat itu, di rumah tersebut hanya ada pelaku dan korban. Kemudian, pelaku menanyakan upah kerja sebesar Rp.500 ribu rupiah kepada korban, namun oleh korban tidak ditanggapi.

“Pelaku ini menanyakan upah kerjanya, namun tidak ditanggapi oleh korban, karena kesal pelaku langsung mengambil palu untuk membuat pingsan korban. Kemudian palu tersebut dipukulkan kebagian belakang korban, namun korban tidak pingsan lalu pelaku menghantamkan kembali palu tersebut sampai korban tak berdaya,” ucap Anom.

Setelah itu, sambung Kapolres, pelaku keluar rumah untuk membuang barang bukti berupa handphone korban dan barang bukti lainnya.

“Handphone korban dibuang di jembatan Cinangka dan barang bukti lainnya dibuang ke drainase daerah Danau Jatiluhur,” imbuhnya.

Anom menyebut, motif pelaku tega menghabisi nyawa majikannya itu karena faktor kesal dan sakit hati. “Motifnya karena kesal dan sakit hati oleh korban lantaran gaji tidak di bayarkan,” terangnya.

Kapolres menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang KUHP pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan di Jatiluhur berhasil diamankan aparat Satreskrim Polres Purwakarta. (Foto/Raffa/HITV)

“Kita juga amankan sejumlah barang bukti berupa sebuah palu, sebuah kain taplak meja, satu unit sepeda motor dan dua buah handphone milik korban serta pelaku,” tegasnya.

Proses pengungkapan dan penangkapan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian Polres Purwakarta dalam menangani setiap kasus di wilayah hukum setempat. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI Ajak Warga Ganggo Mudiak Gotong Royong Bangun Kembali Jembatan Gantung

    TNI Ajak Warga Ganggo Mudiak Gotong Royong Bangun Kembali Jembatan Gantung

    • 0Komentar

    Kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di tengah masyarakat Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menjadi penggerak utama semangat gotong royong dalam pembangunan kembali jembatan gantung yang rusak akibat banjir.   PASAMAN | HITV — Diketahui bahwa jembatan gantung yang menjadi akses vital warga menuju Jorong Kampung Tampang itu, sebelumnya hanyut diterjang banjir, menyusul […]

  • PT Titani Gugat Paramount Bed Indonesia atas Dugaan Pengalihan Proyek Tanpa Izin!

    PT Titani Gugat Paramount Bed Indonesia atas Dugaan Pengalihan Proyek Tanpa Izin!

    • 0Komentar

    Kuasa hukum PT Titani Abadi Utama, Rhony Sapulette, bersama klien nya. (Dok/Foto/YdQ)  Oleh: Tim Redaksi Mediasi antara PT Titani Abadi Utama dan PT Paramount Bed Indonesia yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang resmi dinyatakan gagal. Kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang ditaksir merugikan PT Titani hingga puluhan miliar […]

  • Lomba Paskibra SMP Dan SMA Se-Jabodetabek

    Lomba Paskibra SMP Dan SMA Se-Jabodetabek

    • 0Komentar

    𝙃𝙄𝙩𝙑𝘽𝙚𝙧𝙞𝙩𝙖.𝘾𝙊𝙈 || 𝙅𝙖𝙠𝙖𝙧𝙩𝙖 – Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau yang disingkat dengan Paskibra, merupakan salah satu Kegiatan Ekstrakurikuler yang dilaksanakan didalam lingkungan sekolah. Kegiatan Ekskul Paskibra ini, bertujuan untuk mendidik dan melatih para siswa dibidang kedisiplinan, ketrampilan, kekompakan, Patriotisme, Baris berbaris, wawasan kebangsaan dan Cinta Tanah Air. Hari ini, Sabtu 27 Juli 2024, SMA Negeri […]

  • Pemkab Purwakarta Gencarkan Jaminan Perlindungan Ketenagakerjaan

    Pemkab Purwakarta Gencarkan Jaminan Perlindungan Ketenagakerjaan

    • 0Komentar

    Penulis: Yosefa Putri AM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. HOTVBERITA.COM | Purwakarta – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Hj. Nina Herlina, memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) […]

  • Ketika Penegak Hukum Diuji oleh Hukum: Arthur Noija Soroti Bahaya Impunitas Pejabat

    Ketika Penegak Hukum Diuji oleh Hukum: Arthur Noija Soroti Bahaya Impunitas Pejabat

    • 0Komentar

      Hukum diuji bukan ketika berhadapan dengan mereka yang lemah, melainkan ketika harus menyentuh mereka yang pernah berada di pusat kekuasaan. JAKARTA, HITV — Persoalan itu menjadi sorotan Ketua DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta, Arthur Noija. Ia menilai, dugaan keterlibatan seorang pejabat tinggi atau mantan pejabat penegak hukum dalam perkara pidana, termasuk dugaan Tindak Pidana […]

  • KOMITMEN TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, LAPAS TANJUNGPANDAN KEMBALI RAIH PREDIKAT P2HAM

    KOMITMEN TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, LAPAS TANJUNGPANDAN KEMBALI RAIH PREDIKAT P2HAM

    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Belitung – INFO PAS, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan kembali mendapatkan penghargaan unit kerja yang melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: MHA -02.UM.04.01 Tahun 2024 per tanggal 26 November 2024. Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Gowim Mahali […]

expand_less