Kamis, 19 Mar 2026
light_mode

Kapal KM Setia Jaya 2 Diduga Lakukan Bongkar Muat Ilegal, Diamankan Aparat

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

SECARA hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pada Pasal 103 disebutkan, setiap orang yang melakukan penyelundupan atau menghindari ketentuan kepabeanan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54, pelanggaran di bidang cukai dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Hingga kini, KM Setia Jaya 2 telah diamankan oleh pihak berwajib untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Aparat masih mendalami asal muatan serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Di sisi lain, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan. Mereka menilai, praktik bongkar muat ilegal yang dibiarkan berpotensi merugikan negara sekaligus mencederai keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan. (\•/)

Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less