Selasa, 12 Mei 2026
light_mode

Kapal KM Setia Jaya 2 Diduga Lakukan Bongkar Muat Ilegal, Diamankan Aparat

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
  • print Cetak

SECARA hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pada Pasal 103 disebutkan, setiap orang yang melakukan penyelundupan atau menghindari ketentuan kepabeanan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54, pelanggaran di bidang cukai dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Hingga kini, KM Setia Jaya 2 telah diamankan oleh pihak berwajib untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Aparat masih mendalami asal muatan serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Di sisi lain, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan. Mereka menilai, praktik bongkar muat ilegal yang dibiarkan berpotensi merugikan negara sekaligus mencederai keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan. (\•/)

Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi di Hari Bakti Pemasyarakatan: Lapas Batang dan BRI Dorong UMKM Bangkit

    Sinergi di Hari Bakti Pemasyarakatan: Lapas Batang dan BRI Dorong UMKM Bangkit

    • 0Komentar

    Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 tahun 2026 menjadi momentum bagi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang untuk menegaskan peran barunya yang lebih luas: tidak hanya membina warga binaan, tetapi juga hadir di tengah masyarakat. BATANG, HITV — Bersama BRI Cabang Batang, Lapas menyalurkan bantuan berupa gerobak usaha kepada warga prasejahtera, Selasa (21/4). Bantuan itu […]

  • Kasus Dugaan Pengeroyokan Warga di Eks HGU PT BSP Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Pelaku Ditangkap

    Kasus Dugaan Pengeroyokan Warga di Eks HGU PT BSP Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Pelaku Ditangkap

    • 0Komentar

    AKIBATkejadian tersebut, beberapa warga mengalami luka serius. Muhammad Romadan alias Macil dilaporkan mengalami luka pada kepala, mata, dan perut serta patah pada bagian tangan. Sementara Ali Murdani Manurung alias Dani mengalami luka robek di kepala serta memar di cek xx pada punggung dan bahu. Korban lainnya, Ahmad Nasir Manurung, mengalami luka memar pada bagian kaki. […]

  • Diduga Pemalsuan Kematiannya di Dukcapil Malang, Cici RS Tempuh Jalur Hukum

    Diduga Pemalsuan Kematiannya di Dukcapil Malang, Cici RS Tempuh Jalur Hukum

    • 0Komentar

    Penulis: Indra Mulyadi Cici Ratna Sari (33), perempuan asal Tasikmalaya, melaporkan kasus dugaan pemalsuan akta kematian yang dilakukan suaminya, Shon Haji, warga Malang, Jawa Timur, yang secara administratif dinyatakan meninggal dunia sejak 20 Oktober 2011 melalui akta kematian bernomor 3507-KM-15122020-0045 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang. HITVBERITA.COM |Tasikmalaya – Padahal, menurut Cici, dirinya […]

  • Kementerian ATR/BPN: Tak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia

    Kementerian ATR/BPN: Tak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia

    • 0Komentar

    Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis saat diwawancara awak media. (Dok/Foto/Raffa) Penulis: Raffa Christ Manalu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang membenarkan praktik privatisasi pulau. Penegasan ini disampaikan menyusul kembali mencuatnya isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia melalui sejumlah situs daring asing. […]

  • Kegiatan MPLS Di SMA Terbuka Negeri 4 Kota Depok

    Kegiatan MPLS Di SMA Terbuka Negeri 4 Kota Depok

    • 0Komentar

    Foto Kolase: Kegiatan di SMA Terbuka SMA Negeri 4 Kota Depok saat melaksanakan Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), hari Jumat 29 Agustus 2024. (dok/foto/AR) HiTvBerita.COM | Depok – SMA terbuka, merupakan program pemerintah daerah, sebagai alternatif dan solusi bagi anak usia sekolah, yang tidak dapat menjangkau SMA Reguler pada Umumnya. Program ini digagas, sebagai cabang […]

  • Massa Aksi Desak Mus Mulyadi Mundur dari Jabatan Inspektur TapTeng

    Massa Aksi Desak Mus Mulyadi Mundur dari Jabatan Inspektur TapTeng

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Kepala Inspektorat atau Inspektur Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (TapTeng), Mus Mulyadi Malau menyatakan siap mengundurkan diri atau dicopot oleh Bupati dari jabatannya, atas desakan ratusan warga yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah di Kota Pandan, Sumatera Utara (Sumut), Senin 29 September 2025. HITVBERITA.COM | TapTeng […]

expand_less