Kasus Dugaan Pengeroyokan Warga di Eks HGU PT BSP Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Pelaku Ditangkap
- account_circle Budiman Sihombing
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Sejumlah warga yang berada di lokasi dilaporkan mengalami luka-luka setelah diserang oleh kelompok massa yang diduga berasal dari pihak perusahaan PT BSP. (dok/foto/hombing)
AKIBATkejadian tersebut, beberapa warga mengalami luka serius. Muhammad Romadan alias Macil dilaporkan mengalami luka pada kepala, mata, dan perut serta patah pada bagian tangan. Sementara Ali Murdani Manurung alias Dani mengalami luka robek di kepala serta memar di cek xx pada punggung dan bahu. Korban lainnya, Ahmad Nasir Manurung, mengalami luka memar pada bagian kaki.
Masyarakat menyebut sejumlah oran6g yang terlibat dalam rombongan tersebut mengaku sebagai karyawan PT BSP. Mereka diduga dipimpin oleh petugas pengamanan perusahaan (PAPAM) dan unsur manajemen keamanan perusahaan.
Menanggapi laporan tersebut, salah satu kuasa hukum masyarakat Desa Padang Sari, Akhmat Saipul Sirait, SH, mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap para terduga pelaku.
“Polres Asahan harus segera menangkap para pelaku. Dasar hukumnya jelas dan sangat kuat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka jika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Menurut dia, kondisi korban yang mengalami patah tangan dapat dikategorikan sebagai luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 KUHP. Dengan demikian, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, atau bahkan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya melebihi lima tahun penjara.
“Artinya, syarat objektif untuk dilakukan penahanan sudah terpenuhi. Ada korban luka berat, ada laporan resmi, dan ada saksi. Maka kewenangan penahanan melekat pada penyidik. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” kata Akhmat.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti respons aparat yang dinilai lamban saat peristiwa berlangsung. Warga mengaku telah menghubungi aparat kepolisian, termasuk Polsek Prapat Janji, Polres Asahan, hingga layanan darurat 110 milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, menurut warga, aparat baru tiba setelah sejumlah korban mengalami luka-luka.
Pasca kejadian, personel Polres Asahan dilaporkan telah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan pendataan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Melalui Kabag Ops Polres Asahan, kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi, mengingat perkara tersebut masih dalam proses penanganan.
Sementara itu, masyarakat Desa Padang Sari berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Mereka menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.
Jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka maupun langkah hukum lanjutan, masyarakat menyatakan siap menggelar aksi damai secara konstitusional, termasuk menyampaikan aspirasi ke sejumlah institusi negara di Jakarta.
“Kami sudah menempuh jalur hukum. Sekarang kami menunggu keberanian dan profesionalitas aparat dalam menegakkan hukum. Jika hukum ditegakkan cepat, situasi akan tetap kondusif. Jika tidak, kekecewaan publik bisa semakin besar,” ujar kuasa hukum masyarakat. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Sumut
- Penulis: Budiman Sihombing

Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.