Motor Rp17 Juta Dicuri dan Dijual Rp2 Juta, Polisi Tangkap Pemuda di Karimun
- account_circle M. Saipul
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

Polsek Balai Karimun dalam konferensi pers mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di area publik. (Dok/Foto/Saipul)
Kunci stang dirusak, motor digondol dari Area Klenteng, selang berapa saat polisi berhasil bekuk buruh harian, diduga tersangka pelaku di Karimun.
KARIMUN, HITV — Aksi pencurian sepeda motor pada dini hari di kawasan Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Lubuk Semut, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, akhirnya terungkap.
Unit Reskrim Polsek Balai Karimun, Polres Karimun, menangkap seorang pria berinisial A.P.P. (22), yang diduga mencuri sepeda motor milik warga dari area sebuah klenteng.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan rilis yang dipimpin Kapolsek Balai Karimun AKP Bakri, SIP, MM, didampingi Kanit Reskrim Ipda Syarifuddin, SH.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB. Saat itu, sepeda motor milik korban terparkir di area klenteng.
Korban baru mengetahui kendaraannya hilang setelah mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.
Penyelidikan kemudian dilakukan. Polisi memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki masuk ke area klenteng dan membawa keluar sepeda motor yang diduga menjadi sasaran pencurian.
Hasil penyelidikan mengantarkan polisi kepada A.P.P. Ia diamankan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Rusak Kunci Stang, Dorong Motor Keluar
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Aksi itu dilakukan ketika situasi sekitar dinilai sepi.
Tersangka masuk ke area klenteng, kemudian merusak kunci stang sepeda motor. Kendaraan tersebut lalu didorong keluar dari lokasi.
Setelah berhasil membawa motor menjauh dari tempat kejadian, tersangka merusak sistem kelistrikan kendaraan agar sepeda motor dapat digunakan.
Motor hasil curian itu kemudian dijual kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp2 juta. Uang hasil penjualan selanjutnya dibagi bersama rekannya.
Polisi menyebut, tersangka melakukan pencurian dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Namun, aksi tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
Diduga Terlibat Kasus Pencurian Lain
Atas perbuatannya, A.P.P. dijerat Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima hingga tujuh tahun.
Tidak berhenti pada perkara tersebut, polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lainnya.
Polsek Balai Karimun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
Penggunaan kunci pengaman tambahan juga disarankan sebagai langkah antisipasi untuk mempersempit peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat yang melihat atau mengalami tindak kejahatan diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber : Humas Polres Karimun
- Penulis: M. Saipul





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.