KCD Wilayah IV Disdik Jabar Berkolaborasi Dengan Kejari Purwakarta Dalam Program Jaksa Sahabat Guru

https://hitvberita.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240715-WA0452-1.jpg

HiTVBerita.Com | Purwakarta – Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dalam menjalankan program ‘Jaksa Sahabat Guru‘.

Hal itu dikatakan Kepala KCD Wilayah IV Disdik Jabar, Budi Hermawan saat menghadiri kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMKN Maniis, yang beralamat di Desa Cijati, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Kamis, 1 Agustus 2024.

“Kami ingin bekerjasama dengan Kejari Purwakarta dalam melaksanakan program Jaksa Sahabat Guru,” kata Budi.

Budi Hermawan, Kepala KCD Wilayah IV Disdik Jabar, bersama SMKN Maniis, di Desa Cijati, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Kamis, 1 Agustus 2024 dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. (dok *red)

Ia menjelaskan, seperti diketahui bahwa saat ini di sekolah tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan kepada siswa. Pasalnya, di sekolah ada bantuan pemerintah dalam bentuk Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yakni BOPD untuk negeri dan BPMU untuk swasta.

Baca juga : Rangkaian Kegiatan HUT Kemerdekaan RI Ke 79, Presiden Jokowi, Gelar Dzikir Kebangsaan

“Kan anggaran itu jelas. Oleh karena itu kita berharap pada saat tertentu Kejaksaan memberikan penerangan jangan sampai ada tindak-tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam proses penggunaan anggaran tersebut,” jelasnya.

Menurut Budi, jika ada guru atau tenaga pendidik yang salah penggunaan anggaran tersebut dipastikan ada tindakan yang merugikan negara dan merugikan diri sendiri. Selain itu, diharapkan guru-guru juga bisa diberikan penjelasan terkait bentuk kekerasan hingga tindakan penyalahgunaan kekuasaan.

Jika para guru, lanjut Budi, mendapatkan penjelasan dari aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejari Purwakarta akan sangat berbeda ketika diterangkan oleh pihak KCD Wilayah IV Disdik Jabar yang punya keterbatasan.

“Kami punya keterbatasan, sedangkan aparat penegak hukum sudah tahu prime-nya seperti apa. Apa yang harus dihindari, dijauhi dan ditinggalkan,” ungkapnya.

Facebook Comments Box
Penulis: Raffa christ manaluEditor: Ahdiyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *