Penegakan Hukum

Keberlanjutan Investigasi: Dugaan Korupsi Proyek Papan Tulis Interaktif Senilai Rp156 M di Disdik Kalteng!

badge-check


					Keberlanjutan Investigasi: Dugaan Korupsi Proyek Papan Tulis Interaktif Senilai Rp156 M di Disdik Kalteng! Perbesar

Lembaga Pemantauan Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Mengungkap Dugaan Kuat Adanya Konspirasi Korupsi Dalam Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

HITVBERITA.COM | Palangkaraya – Proyek dengan nilai fantastis mencapai Rp156,81 miliar ini dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2024.

Dan, dugaan penyimpangan itu mencuat setelah investigasi yang dilakukan oleh Tim Pemantau dari entitas media yang telah menemukan indikasi kejanggalan dalam proses pengadaan, distribusi, hingga kualitas barang yang diterima pihak sekolah-sekolah.

Menurut Dasman, SH perwakilan LPPN-RI, pihaknya telah melayangkan surat resmi pada 21 Februari 2025 kepada Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, M. Reza Prabowo, SIP., MPA. guna meminta klarifikasi terkait proyek itu, namun, hingga saat ini, menurut Dasman, belum ada tanggapan dari pihak Disdik Kalteng.

“Kami menduga ada yang tidak beres dalam proyek pengadaan ini, baik dari sisi transparansi maupun kualitas barang yang telah disalurkan ke sekolah-sekolah. Sayangnya, hingga kini, tidak ada respons dari dinas terkait,” ujar Dasman pada Rabu, 12 Maret 2025.

Lanjut Dasman, tak hanya kepala dinas, Kabid Program di Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah saat dihubungi oleh LPPN-RI, juga enggan memberikan jawaban jelas, dengan alasan sedang sibuk.

LPPN-RI menyoroti bahwa pengadaan papan tulis interaktif ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kalimantan Tengah, sejalan dengan visi pemerintah daera

Namun, investigasi di lapangan justru menemukan ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

LPPN-RI menyebut spesifikasi Papan Tulis Interaktif pada proyek pengadaan di Disdik Kalteng tidak sesuai mutu SNI. (Dok/Foto/RJP)

“Saat kami mengecek ke beberapa sekolah, ditemukan bahwa papan tulis interaktif yang diterima justru tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. Bahkan, beberapa kepala sekolah mengeluhkan kualitas barang yang jauh dari standar yang dijanjikan,” ungkap Dasman.

Lebih mencurigakan lagi, lanjut Dasman, proses pengadaan papan tulis ini dilakukan melalui jaringan pertokoan di Jakarta Barat, yang menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi dalam proyek ini.

Dasman menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, tetapi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

LPPN-RI berencana berkoordinasi dengan pihak pusat di Jakarta serta mendorong Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek bernilai ratusan miliar ini.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan mendesak Kejaksaan Agung untuk turun tangan agar tidak ada penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara serta dunia pendidikan,” tegasnya.

Saat ini, investigasi masih berlangsung, dan perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh LPPN-RI bersama awak media.

Redaksi Hitvberita.com sempat meminta konfirmasi terkait proyek pengadaan barang Papan Tulis Interaktif yang diduga tidak sesuai SNI ke layanan WA Center Disdik Provinsi Kalteng .

Namun hingga berita ini dinaikan belum ada tanggapan dari pihak Disdik Provinsi Kalteng.

(HI/Network)

Reporter: Royke Jhoni Piay
Editor: Redaksi HITV/RA

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Subang dan Disperindag Gelar Pengecekan Takaran Minyak Goreng Subsidi “Minyak kita”

15 Maret 2025 - 17:44 WIB

Kades Panyindangan Gugat 4 Warga dan Media Online Rp 6 Miliar, Tuntut Ganti Rugi atas Tudingan Penyalahgunaan Anggaran!

12 Maret 2025 - 22:16 WIB

GLMPK Siap Laporkan Oknum Jaksa Kejari Garut ke KPK!

12 Maret 2025 - 15:29 WIB

Perang Melawan Narkotika, Mandat Suci Bagi Rakyat Indonesia!

5 Maret 2025 - 22:26 WIB

IPTU MI, Oknum Brimob Kelapa Dua Depok, Diduga Menempati Rumah Tanpa Hak!

27 Februari 2025 - 23:09 WIB

Trending di Penegakan Hukum