Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kedapatan Bawa Sabu 5 Kilogram, Niko Sekew Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Di Pelabuhan Pangkalbalam

Kedapatan Bawa Sabu 5 Kilogram, Niko Sekew Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Di Pelabuhan Pangkalbalam

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
  • visibility 29
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Hitvberita.com Babel – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu orang pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu, Minggu (20/4/25) malam.

Pelaku bersama barang bukti sabu berhasil diamankan di Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang.

Demikian hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (22/4/25) pagi.

“Benar, Minggu malam Ditresnarkoba telah mengamankan seorang pria berinisial Ni alias Niko Sekew berusia 40 tahun warga Kelurahan Tanjung Gunung Kecamatan Pangkalan Baru,”kata Fauzan melalui keterangannya.

“Dari tangan pelaku, diamankan juga narkoba jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 5.000 gram atau 5 kilogram,”lanjut Fauzan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, kata Fauzan, dilakukan usai pihaknya mendapati informasi terkait adanya kegiatan peredaran barang haram tersebut.

Mendapati informasi tersebut, Tim bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku Ni alias Niko Sekew di Pelabuhan Pangkalbalam.

“Setelah diamankan, pelaku kemudian digeledah disaksikan oleh petugas Pelabuhan. Hasilnya ditemukan 5 paket besar plastik bening berisi sabu dan 1 Paket kecil plastik bening berisi sabu,”ungkapnya.

Selain mengamankan barang haram tersebut, Tim turut mengamankan barang bukti lain diantaranya 2 unit handphone, 2 buah tas dan 1 unit mobil milik pelaku.

“Jadi, pelaku ini diamankan saat hendak mau berangkat keluar Bangka melalui penyeberangan jalur Pelabuhan Pangkalbalam,”terangnya.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Pelaku sudah di Mapolda, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,”kata Fauzan.

“Untuk perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,”sambung Fauzan.

Lebih lanjut, Perwira berpangkat melati tiga Polri ini menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung.

Ia juga meminta masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika ditemukan ada hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana diwilayahnya.

“Ini ketegasan dan komitmen kita Polda Babel seperti apa yang disampaikan Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo yang siap mendukung program Asta Cita Presiden terkait pemberantasan narkoba,”tegasnya.

“Kami juga mengajak orangtua serta seluruh masyarakat, mari jaga anak-anak generasi masa depan kita dari bahaya narkoba serta bersama-sama menjaga dan mewujudkan Provinsi kita bersih dari Narkoba,”imbaunya.

(HINETWORK)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • El Conde De Montecristo 2025 Must-see Films Magnet

    El Conde De Montecristo 2025 Must-see Films Magnet

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    ➡ TORRENT (MAGNET) LINK El Count de Montecristo: Director de Alexandre de La Patellière, Matthieu Delaporte. Con Pierre Niney, Bastien Bouillon, Anaa Demoutier, Anamaria Vartolomei. Después de escapar de la prisión en la isla, donde pasó 14 años por el acusado equivocado de la traición estatal, Edmond Dantès regresa como el número de Monte Cristo […]

  • Semiotika Lidah Kekuasaan

    Semiotika Lidah Kekuasaan

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Oleh: Kamaruddin Hasan Bahasa adalah cermin jiwa. Dalam ruang kekuasaan, bahasa tidak sekedar alat komunikasi, melainkan simbol yang mewakili kehormatan, tanggung jawab, dan kepercayaan publik. Setiap kata yang lahir dari lidah seorang pejabat menjadi tanda-tanda tentang siapa dirinya, bagaimana ia memandang rakyat, serta sejauh mana ia memahami amanah yang diemban. Belakangan ini, beberapa pernyataan dari […]

  • Penanganan Dugaan Limbah B3 di Perairan Dangas Masih Berproses

    Penanganan Dugaan Limbah B3 di Perairan Dangas Masih Berproses

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle AYS Prayogie
    • visibility 51
    • 0Komentar

      Penanganan dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Dangas, Kecamatan Sekupang, masih menjadi perhatian DPRD Kota Batam. Komisi III DPRD memastikan proses pemulihan lingkungan, penegakan hukum, serta perlindungan masyarakat terdampak terus dikawal lintas instansi. BATAM | HITV— Isu pencemaran yang mencuat sejak insiden kapal LCT Mutiara Garlib Samudera kandas di sekitar […]

  • Kapolres Lingga Sambut Dankodiklat TNI di Dabo Singkep

    Kapolres Lingga Sambut Dankodiklat TNI di Dabo Singkep

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan menyambut langsung kedatangan Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI (Dankodiklat TNI) Letjen TNI Bobby Rinal Makmun di Pantai Todak, Dabo Singkep, Jumat (15/8/2025). HITVBERITA.COM | Lingga — Kunjungan kerja Dankodiklat TNI tersebut menjadi bagian dari rangkaian peninjauan kesiapan Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda […]

  • Restorative Justice Diabaikan, Proses Hukum Empat Warga Dabo Dinilai Janggal

    Restorative Justice Diabaikan, Proses Hukum Empat Warga Dabo Dinilai Janggal

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Ruslan LGA Proses hukum terhadap empat warga Dabo, Kabupaten Lingga, yakni Sudirman alias Sudik bin Mappajeru, Hernandi Desriawan alias Nandi bin Sudirman, Hamsari alias Hamsa bin Mappajeru, serta Mansyur bin Arifin yang di dakwa merusak dan mencabuti tanaman sawit di nilai janggal. HITVBERITA.COM | Lingga – Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (15/9/2025), tim […]

  • Aroma Plagiarisme di Kampus Negeri: PAMI Desak Kemendiktisantek Copot Rektor UNIMA!

    Aroma Plagiarisme di Kampus Negeri: PAMI Desak Kemendiktisantek Copot Rektor UNIMA!

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle ALam Alam
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Polemik dugaan plagiarisme yang membayangi kepemimpinan Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA), Joseph Philip Kambey, memasuki babak baru. Rabu (3/12/2025), puluhan massa Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) turun ke depan kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisantek) di Senayan, Jakarta, menuntut kementerian bertindak tegas. JAKARTA | HITV — Aksi tersebut menjadi sorotan karena mempersoalkan kembali […]

expand_less