Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Tebing Tinggi Rp5,34 Miliar Dipersoalkan, Dugaan Pelanggaran Kebijakan Efisiensi Mengemuka
- account_circle Tata Rusmanto
- calendar_month 54 menit yang lalu
- print Cetak

Ratama Saragih, Wali Kota LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), dalam keterangan pers, Rabu 22 Juli 2026. (Dok/Foto/Tata)
Delapan paket RUP tercatat untuk perjalanan dinas. LSM LIRA meminta anggaran diuji secara terbuka, Sekretariat DPRD menyatakan prosesnya telah melalui pembahasan dan evaluasi.
TEBING TINGGI, HITV— Rencana belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan. Nilai totalnya mencapai Rp5.343.494.000.
Besarnya anggaran tersebut dipersoalkan karena muncul di tengah kebijakan pemerintah mengenai efisiensi belanja negara dan daerah.
Sorotan itu disampaikan Ratama Saragih — Wali Kota LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), dalam keterangan pers, Rabu (22/7/2026).
Ratama menilai, besarnya alokasi anggaran perjalanan dinas tersebut perlu diuji secara terbuka, terutama untuk memastikan apakah seluruh kegiatan yang direncanakan benar-benar memiliki urgensi, prioritas, serta manfaat yang jelas bagi masyarakat.
“Anggaran perjalanan dinas sebesar Rp5,3 miliar bukan angka kecil. Pertanyaannya, apakah seluruh perjalanan tersebut benar-benar mendesak dan memberikan hasil yang terukur?” kata Ratama.
Delapan Paket Perjalanan Dinas
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia pada Sirup.inaproc-LPSE yang terakhir diperbarui pada 21 Juli 2026 pukul 04.38 WIB, terdapat delapan paket belanja perjalanan dinas yang tercatat pada Sekretariat DPRD Kota Tebing Tinggi.
Rinciannya:
– RUP 65800457 sebesar Rp1.399.258.000;
– RUP 66007835 sebesar Rp1.614.888.000;
– RUP 65818128 sebesar Rp142.820.000;
– RUP 66118108 sebesar Rp285.640.000;
– RUP 66149875 sebesar Rp1.399.258.000;
– RUP 66151641 sebesar Rp135.204.000;
– RUP 66200238 sebesar Rp190.400.000; dan
– RUP 66207834 sebesar Rp176.026.000.
Total keseluruhan mencapai Rp5.343.494.000.
Angka tersebut menjadi titik utama sorotan karena alokasi perjalanan dinas berada dalam konteks kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Inpres Efisiensi Jadi Titik Uji
Ratama menilai, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD seharusnya menjadi salah satu rujukan penting dalam penyusunan anggaran pemerintah daerah.
Ia menyoroti arahan efisiensi terhadap belanja perjalanan dinas dan meminta agar implementasinya dapat dijelaskan secara terbuka.
Menurut dia, persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya anggaran perjalanan dinas, melainkan apakah setiap alokasi anggaran telah memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan manfaat.
“Ketika pemerintah mendorong efisiensi, maka setiap anggaran perjalanan dinas harus benar-benar dapat dijelaskan dasar kebutuhannya,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan apakah penganggaran sebesar Rp5,34 miliar tersebut telah mempertimbangkan seluruh prinsip efisiensi yang diwajibkan dalam kebijakan pemerintah.
Publik Berhak Tahu untuk Apa Uang Itu Digunakan
Sorotan terhadap anggaran tersebut kini mengarah pada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Di antaranya, berapa jumlah perjalanan yang direncanakan, siapa saja yang akan melakukan perjalanan, ke mana tujuan perjalanan tersebut, berapa lama pelaksanaannya, serta apa keluaran dan manfaat yang dihasilkan.
Selain itu, publik juga berhak mengetahui apakah setiap perjalanan dinas memiliki dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban yang lengkap.
“Yang harus dibuka bukan hanya jumlah anggarannya. Publik juga perlu mengetahui tujuan perjalanan, siapa yang berangkat, berapa biayanya, dan apa hasilnya,” kata Ratama.
Menurut dia, transparansi sejak tahap perencanaan dapat mencegah munculnya dugaan penyimpangan pada tahap pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Belajar dari Persoalan Masa Lalu
Ratama juga mengingatkan adanya kasus perjalanan dinas masa lalu yang dikenal dengan istilah “Manado Gate”.
“Dalam kasus tersebut, kata dia, terdapat lima anggota GAMKI Tebing Tinggi yang diduga menggunakan SPPD dari Sekretariat DPRD Kota Tebing Tinggi sekaligus memanfaatkan fasilitas negara untuk perjalanan ke Manado.
Ia menilai, persoalan masa lalu tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam menyusun dan melaksanakan anggaran perjalanan dinas.
“Pengalaman masa lalu seharusnya menjadi alarm agar sistem pengawasan diperkuat. Jangan sampai persoalan serupa kembali terjadi,” ujarnya.
Minta APH Tidak Menunggu Laporan
Ratama meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan tidak bersikap pasif terhadap persoalan anggaran yang menjadi perhatian publik.
Menurut dia, dugaan penyimpangan anggaran dapat ditelusuri melalui proses pengawasan dan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu persoalan berkembang menjadi kerugian negara apabila sejak awal terdapat indikasi yang layak diperiksa.
“APH harus responsif terhadap sorotan publik. Jika memang tidak ada masalah, pemeriksaan justru dapat memberikan kepastian hukum dan membersihkan nama baik pihak-pihak yang terkait,” katanya.
Sekretariat DPRD: Sudah Melalui Pembahasan dan Evaluasi
Sekretaris DPRD Kota Tebing Tinggi menyatakan, anggaran perjalanan dinas tersebut tidak disusun secara sepihak.
Menurut dia, pengusulan anggaran telah dibahas dan disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Pengusulan rencana anggaran belanja perjalanan dinas DPRD TA 2026 sudah dibahas dan disetujui oleh TAPD untuk mendukung kinerja DPRD pada waktu proses penyusunan APBD 2026,” ujarnya.
Setelah itu, rencana anggaran tersebut juga dibawa ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi.
“Rencana anggaran ini juga sudah dibawa ke Provinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi dan sudah disetujui sehingga menjadi anggaran yang tertampung pada APBD 2026,” katanya.
Ia menegaskan, proses pembahasan dan evaluasi tersebut menjadi dasar bahwa penyusunan anggaran telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Mengingat proses penyusunan ini sudah dibahas, dievaluasi, dan disetujui oleh TAPD serta Provinsi Sumatera Utara, maka hal ini pasti sudah mengikuti ketentuan yang ada pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” ujarnya.
Perdebatan Belum Berakhir
Pernyataan Sekretariat DPRD tersebut belum sepenuhnya mengakhiri pertanyaan publik.
Sebab, persoalan utama yang dipersoalkan bukan hanya apakah anggaran tersebut telah melalui proses formal pembahasan dan evaluasi, tetapi juga apakah seluruh alokasi perjalanan dinas sebesar Rp5,34 miliar benar-benar memenuhi prinsip efisiensi dan memberikan manfaat yang sebanding dengan uang negara yang dibelanjakan.
Pada titik inilah transparansi menjadi penting.
Publik membutuhkan penjelasan berbasis data mengenai perencanaan, tujuan, jumlah perjalanan, penerima manfaat, serta hasil dari setiap perjalanan dinas.
Sebab, anggaran yang telah masuk dalam APBD bukan berarti terbebas dari pengawasan. Justru ketika anggaran tersebut akan direalisasikan, pengawasan publik, legislatif, auditor, dan aparat penegak hukum menjadi semakin penting.
“Kini, bola berada di tangan pemerintah daerah dan Sekretariat DPRD Kota Tebing Tinggi untuk membuka informasi secara transparan.
Apakah anggaran perjalanan dinas sebesar Rp5,34 miliar tersebut benar-benar merupakan kebutuhan untuk mendukung kinerja DPRD, atau masih terdapat ruang efisiensi yang dapat dialihkan untuk kebutuhan masyarakat?
Pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban berbasis data. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Tebing Tinggi
- Penulis: Tata Rusmanto





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.