Kejari dan Polresta Banyumas Beri Penyuluhan Hukum Dana Desa dan Kekerasan Seksual
- account_circle Catur Indra
- calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
- visibility 79
- comment 0 komentar
- print Cetak

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kemranjen Ika Suprihatin, S.STP, unsur Polsek dan Koramil, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PKK, serta tokoh masyarakat setempat. (dok/foto/catur)
Pemahaman hukum dinilai krusial untuk memastikan pengelolaan dana desa yang akuntabel sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari tindak pidana.
BANYUMAS, HITV— Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas bersama Polresta Banyumas menggelar penyuluhan hukum bagi aparatur pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat, Rabu (11/2/2026), di GOR Desa Sibalung, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta dari Desa Sibalung dan Desa Nusamangir itu bertujuan meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa serta memperluas pemahaman masyarakat terhadap isu strategis di tingkat desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kemranjen Ika Suprihatin, S.STP, unsur Polsek dan Koramil, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PKK, serta tokoh masyarakat setempat.
Dua materi utama disampaikan dalam penyuluhan tersebut, yakni terkait penggunaan dana desa dan pencegahan kekerasan seksual.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banyumas, Ario Wibowo, SH, MH, menekankan bahwa dana desa merupakan bagian dari keuangan negara yang pengelolaannya harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Ario, kesalahan dalam pengelolaan dana desa, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
“Dana desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan penuh kehati-hatian. Ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat berujung pada tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, materi kedua disampaikan oleh IPDA Andi Dwi Santoso, S.Psi, MH., Kasubnit 1 Unit 3 Tipidkor Satreskrim Polresta Banyumas.
Ia mengulas berbagai bentuk kekerasan seksual, sanksi hukum bagi pelaku, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan pelaporan.
IPDA Andi menegaskan bahwa negara memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. “Korban harus berani melapor. Aparat penegak hukum siap memberikan perlindungan dan menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Camat Kemranjen Ika Suprihatin menilai penyuluhan hukum semacam ini sangat penting bagi aparatur desa dan masyarakat. Menurut dia, pemahaman hukum menjadi benteng utama agar aparatur desa tidak salah langkah dalam menjalankan kewenangannya.
“Dengan memahami hukum, aparatur desa dapat bekerja lebih aman dan profesional, sementara masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Jika ada keraguan atau persoalan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang,” ujar Ika.
Pada sesi tanya jawab, peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar mekanisme penggunaan dana desa, batas kewenangan aparatur desa, hingga prosedur pelaporan apabila ditemukan dugaan penyimpangan atau tindak pidana.

Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta dari Desa Sibalung dan Desa Nusamangir itu bertujuan meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa serta memperluas pemahaman masyarakat terhadap isu strategis di tingkat desa. (dok/foto/catur)
Kegiatan berlangsung tertib dan komunikatif, serta ditutup dengan foto bersama narasumber dan seluruh peserta. (\•/)
Editor: Ahdiyat
Sumber: HITV Jateng
- Penulis: Catur Indra
