HITVBERITA.COM | BABEL – Dalam Siaran Pers Nomor: -/L9.3/Kph.1/11/2024 yang digelar pihak Kejati Kepulauan Babel pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 itu, pihak Kejati Babel melaporkan kepada publik luas terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan 5 orang tersangka, yang terlibat dalam Pemberian Izin dan juga dalam Pengelolaan atau Pemanfaatan secara ilegal pada Kawasan Hutan Produksi Kotawaringin, Kabupaten Bangka, yang terjadi selama kurun waktu, dari Tahun 2018 hingga 2024.
Dalam siaran Pers yang disampaikan Asisten Intelijen Kejati Provinsi Bangka Belitung, Fadil Regan, SH, MH
mewakili Kajati.
Fadil menegaskan bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejati Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan penyerahan tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Red – Tahap II) terhadap 5 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Adapun kelima orang Tersangka itu masing-masing berinisial
Tersangka AS (selaku Direktur PT Niki),
Tersangka M (selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), Tersangka BW (selaku Kasi Pengelolaan Hutan), Tersangka RN (selaku Staf/Analis Dokumen Perizinan) dan Tersangka DM (selaku Kabid Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).
Dalam Siaran Pers tersebut Fadil Regan juga melaporkan bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejati Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan penyerahan Tahap II atas 5 Orang Tersangka berikut Barang Bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang.
Penyerahan para Tersangka berikut Barang Bukti, Menurut Fadil dalam Siaran Pers, adalah berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin dan Pengelolaan atau Pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka dari tahun 2018 sampai dengan 2024.
Selain itu para tersangka tersebut, juga diduga telah terlibat atas perkara tindak pidana korupsi dengan telah memperjualbelikan lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka.
Sehingga atas perbuatannya itu, disebutkan oleh Fadil Regan, diduga telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lebih kurang sebesar Rp18.197.012.580 dan juga US$ 420.950,25.
Adapun pasal yang disangkakan untuk para Tersangka, yaitu :
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair:
Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, Penuntut Umum telah melakukan penahanan kepada para Tersangka dengan Inisial AS, M, BW, RN, dan DM di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang, selama 20 hari kedepan mulai tanggal 20 November 2024 sampai dengan tanggal 9 Desember 2024.
(HI/Network)
Editor: AYS Prayogie