Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Kejati Babel Gelar Siaran Pers, Terkait Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Korupsi!

  • account_circle
  • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | BABEL – Dalam Siaran Pers Nomor: -/L9.3/Kph.1/11/2024 yang digelar pihak Kejati Kepulauan Babel pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 itu, pihak Kejati Babel melaporkan kepada publik luas terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan 5 orang tersangka, yang terlibat dalam Pemberian Izin dan juga dalam Pengelolaan atau Pemanfaatan secara ilegal pada Kawasan Hutan Produksi Kotawaringin, Kabupaten Bangka, yang terjadi selama kurun waktu, dari Tahun 2018 hingga 2024.

Dalam siaran Pers yang disampaikan Asisten Intelijen Kejati Provinsi Bangka Belitung, Fadil Regan, SH, MH
mewakili Kajati.

Fadil menegaskan bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejati Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan penyerahan tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Red – Tahap II) terhadap 5 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Adapun kelima orang Tersangka itu masing-masing berinisial
Tersangka AS (selaku Direktur PT Niki),

Tersangka M (selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), Tersangka BW (selaku Kasi Pengelolaan Hutan), Tersangka RN (selaku Staf/Analis Dokumen Perizinan) dan Tersangka DM (selaku Kabid Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).

Dalam Siaran Pers tersebut Fadil Regan juga melaporkan bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejati Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan penyerahan Tahap II atas 5 Orang Tersangka berikut Barang Bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang.

Penyerahan para Tersangka berikut Barang Bukti, Menurut Fadil dalam Siaran Pers, adalah berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin dan Pengelolaan atau Pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka dari tahun 2018 sampai dengan 2024.

Selain itu para tersangka tersebut, juga diduga telah terlibat atas perkara tindak pidana korupsi dengan telah memperjualbelikan lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka.

Sehingga atas perbuatannya itu, disebutkan oleh Fadil Regan, diduga telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lebih kurang sebesar Rp18.197.012.580 dan juga US$ 420.950,25.

Adapun pasal yang disangkakan untuk para Tersangka, yaitu :

Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair:
Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, Penuntut Umum telah melakukan penahanan kepada para Tersangka dengan Inisial AS, M, BW, RN, dan DM di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang, selama 20 hari kedepan mulai tanggal 20 November 2024 sampai dengan tanggal 9 Desember 2024.

(HI/Network)

Editor: AYS Prayogie

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jejak Pengabdian yang Tak Pernah Usai: Tabur Bunga untuk Bhayangkara yang Gugur

    Jejak Pengabdian yang Tak Pernah Usai: Tabur Bunga untuk Bhayangkara yang Gugur

    • 0Komentar

    Sumber Berita Sunang Disunting ulang oleh AYS Prayogie Pagi itu, pada bulan Juni 2025, langit Semper Timur tampak mendung, seolah ikut merunduk menyaksikan langkah-langkah penuh haru menuju dua pusara sederhana di sudut pemakaman. Di antara deretan batu nisan yang bisu, sekelompok anggota Polri dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok hadir dalam diam yang khidmat. HITVBERITA.COM | […]

  • PESANTREN KILAT HIDUPKAN SUASANA KHIDMAT RAMADHAN DI LAPAS TANJUNGPANDAN

    PESANTREN KILAT HIDUPKAN SUASANA KHIDMAT RAMADHAN DI LAPAS TANJUNGPANDAN

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Belitung – Meskipun berada di balik jeruji besi, semangat Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan untuk menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M tidak surut. Selama bulan suci Ramadhan, Lapas Tanjungpandan menggelar Pesantren Kilat bagi warga binaan bertempat di Masjid At – Taubah Lapas. Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 […]

  • Sebarkan Keberkahan di Bulan Ramadhan: Pondok Pesantren Attaawun Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

    Sebarkan Keberkahan di Bulan Ramadhan: Pondok Pesantren Attaawun Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

    • 0Komentar

    Pimpinan Ponpes Attaawun KH Deden Toha didampingi Ketua DKM Masjid Jami Attaawun saat memberikan santunan kepada anak yatim. (Dok/Foto/KA) Pondok Pesantren Attaawun Yang Terletak Di Kampung Pasir Kawao, Desa Sukaresmi, Menyelenggarakan Acara Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim. HITVBERITA.COM | Garut- Acara ini berlangsung dengan penuh khidmat di Masjid Jami Attaawun, dihadiri oleh berbagai […]

  • Sejumlah 55 Desa/Kelurahan Miliki Posbankum, Wujud Barru Berkeadilan

    Sejumlah 55 Desa/Kelurahan Miliki Posbankum, Wujud Barru Berkeadilan

    • 0Komentar

    ? Pasangan Bupati Andi Ina Kartika Sari-Wabup Abustan A. Bintang berhasil mendorong seluruh Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Barru untuk mendirikan Pos Bantuan Hukum wujud visi Barru berkeadilan.  HITVBERITA.COM | Barru – Sejumlah 55 Posbankum akhirnya terbentuk, enam bulan pasca keduanya dilantik 20 Februari lalu melalui pendampingan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel. Dengan dukungan pendidikan pelatihan Paralegal […]

  • Kurang Dari 24 Jam, Tim Jatanras Polda Babel Berhasil Ringkus 3 Kawanan Pencuri Modus Gunakan Sajam

    Kurang Dari 24 Jam, Tim Jatanras Polda Babel Berhasil Ringkus 3 Kawanan Pencuri Modus Gunakan Sajam

    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Babel – Kurang dari 24 jam, Tim Gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung dan Opsnal Polres Bangka berhasil meringkus 3 kawanan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah toko yang berada di Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. Ketiga kawanan yang diringkus yakni AP (19) dan DMA (21) warga Desa Kace Kabupaten […]

  • Orange Handmade: Dari Rajutan Sederhana Menjadi Kekuatan UMKM Berdaya Saing

    Orange Handmade: Dari Rajutan Sederhana Menjadi Kekuatan UMKM Berdaya Saing

    • 0Komentar

    Di tengah derasnya arus modernisasi dan ketatnya persaingan industri kreatif, kehadiran pelaku UMKM yang konsisten menjaga nilai, kualitas, dan identitas lokal menjadi harapan baru bagi penguatan ekonomi berbasis kreativitas. JAKARTA, HITV–  Salah satu contoh nyata tersebut datang dari Orange Handmade, yakni sebuah usaha berbasis kerajinan rajut yang tumbuh dari ketekunan dan keberanian berinovasi. Dirintis sejak […]

expand_less