Kamis, 15 Okt 2026
dark_mode

Kejati Babel Gelar Siaran Pers, Terkait Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Korupsi!

  • account_circle
  • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | BABEL – Dalam Siaran Pers Nomor: -/L9.3/Kph.1/11/2024 yang digelar pihak Kejati Kepulauan Babel pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 itu, pihak Kejati Babel melaporkan kepada publik luas terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan 5 orang tersangka, yang terlibat dalam Pemberian Izin dan juga dalam Pengelolaan atau Pemanfaatan secara ilegal pada Kawasan Hutan Produksi Kotawaringin, Kabupaten Bangka, yang terjadi selama kurun waktu, dari Tahun 2018 hingga 2024.

Dalam siaran Pers yang disampaikan Asisten Intelijen Kejati Provinsi Bangka Belitung, Fadil Regan, SH, MH
mewakili Kajati.

Fadil menegaskan bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejati Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan penyerahan tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Red – Tahap II) terhadap 5 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Adapun kelima orang Tersangka itu masing-masing berinisial
Tersangka AS (selaku Direktur PT Niki),

Tersangka M (selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), Tersangka BW (selaku Kasi Pengelolaan Hutan), Tersangka RN (selaku Staf/Analis Dokumen Perizinan) dan Tersangka DM (selaku Kabid Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).

Dalam Siaran Pers tersebut Fadil Regan juga melaporkan bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejati Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan penyerahan Tahap II atas 5 Orang Tersangka berikut Barang Bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang.

Penyerahan para Tersangka berikut Barang Bukti, Menurut Fadil dalam Siaran Pers, adalah berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin dan Pengelolaan atau Pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka dari tahun 2018 sampai dengan 2024.

Selain itu para tersangka tersebut, juga diduga telah terlibat atas perkara tindak pidana korupsi dengan telah memperjualbelikan lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka.

Sehingga atas perbuatannya itu, disebutkan oleh Fadil Regan, diduga telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lebih kurang sebesar Rp18.197.012.580 dan juga US$ 420.950,25.

Adapun pasal yang disangkakan untuk para Tersangka, yaitu :

Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair:
Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, Penuntut Umum telah melakukan penahanan kepada para Tersangka dengan Inisial AS, M, BW, RN, dan DM di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang, selama 20 hari kedepan mulai tanggal 20 November 2024 sampai dengan tanggal 9 Desember 2024.

(HI/Network)

Editor: AYS Prayogie

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • IWAKK “Walet Emas” Gelar Budaya 2025 dan Sosialisasi Geopark Kebumen

    IWAKK “Walet Emas” Gelar Budaya 2025 dan Sosialisasi Geopark Kebumen

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Anie Maya Induk Warga Asal Kabupaten Kebumen (IWAKK) “Walet Emas” menggelar Budaya Walet Emas 2025 di Stadiun Chandrabhaga Bekasi, Sabtu (27/9/2025), mensosialisasikan Geopark di Kabupaten Kebumen. HITVBERITA.COM | Kebumen – Dalam sambutannya, Ketua Umum IWAKK ” Walet Emas ” Mayjen TNI (Purn) Ibnu Darmawan mengatakan, kegiatan Gelar Budaya ini, merupakan ajang silaturahmi antar perantau […]

  • Ketua DPD PKS Karimun Lantik 14 DPC se-Kabupaten Karimun

    Ketua DPD PKS Karimun Lantik 14 DPC se-Kabupaten Karimun

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • 0Komentar

    KARIMUN | HITV – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Karimun, Suryadi, secara resmi melantik kepengurusan 14 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKS se-Kabupaten Karimun. Pelantikan berlangsung di Gedung Nasional Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (21/12/2025). Pelantikan tersebut dirangkai dengan pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD PKS Kabupaten Karimun dan berjalan […]

  • YAHYA KEPALA DESA PERAWAS MENGUCAPKAN SELAMAT HUT RI KE-79

    YAHYA KEPALA DESA PERAWAS MENGUCAPKAN SELAMAT HUT RI KE-79

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • 0Komentar

    Dibaca: 156

  • Miris !!! Jembatan Tembana Atau Jembatan Luk Ulo, Warisan Peninggalan Masa Penjajahan Belanda Kondisinya Memprihatinkan

    Miris !!! Jembatan Tembana Atau Jembatan Luk Ulo, Warisan Peninggalan Masa Penjajahan Belanda Kondisinya Memprihatinkan

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • 0Komentar

    HITVBrita.Com | Kebumen – Jembatan Tembana yang biasa disebut dengan Jembatan Luk Ulo, adalah salah satu jembatan warisan peninggalan masa penjajahan Belanda. Jembatan yang menghubungkan Desa Pejagoan dan Desa Tembana, dengan panjang kurang lebih 170 meter dan lebar kurang lebih 9 meter. Jembatan tersebut sangat ironis nasibnya tidak terurus dan terkesan diabaikan.  Awam, salah seorang […]

  • Dana BOSP SMPN 11 Depok Rp2,07 Miliar: Angka Penggunaan Sebesar Rp549 Juta Mengalir ke Perpustakaan

    Dana BOSP SMPN 11 Depok Rp2,07 Miliar: Angka Penggunaan Sebesar Rp549 Juta Mengalir ke Perpustakaan

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • 0Komentar

    Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS di SMP Negeri 11 Kota Depok tahun anggaran 2025 menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan berbasis dokumen. DEPOK, HITV — Berdasarkan data yang diterima Media HITV, sekolah dengan 1.645 siswa penerima tersebut tercatat memperoleh dana BOSP sebesar Rp2.072.470.419 dalam dua tahap pencairan. Tahap pertama tercatat […]

  • Patroli Dini Hari, Polisi Sapa Sopir dan Tegur Pemuda Demi Tanjung Priok yang Aman!

    Patroli Dini Hari, Polisi Sapa Sopir dan Tegur Pemuda Demi Tanjung Priok yang Aman!

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • 0Komentar

      Reporter: SUNANG S   Semburat lampu kendaraan patroli memantul di badan truk yang terparkir di bahu Jalan Panaitan. Dini hari itu, Minggu (15/6/2025), satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali turun ke jalan. Dalam senyap malam, mereka menyapa sopir yang beristirahat, memberi imbauan, serta menegur remaja yang nongkrong hingga larut.   HITVBERITA.COM | Tanjung […]

expand_less