Kejati Sumsel Berhasil Amankan 20 Kades Hasil OTT di Lahat
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
- visibility 25
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sebanyak 20 kades dan ASN terjaring Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. (Foto/Raffa/HITV)
Penulis: Raffa Christ Manalu
Sebanyak 22 orang berhasil diamankan oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis 24 Juni 2025. Dari 22 orang yang berhasil diamankan, 20 diantaranya Kepala Desa, seorang ASN kantor camat dan seorang Ketua Forum APDESI.
HITVBERITA.COM | Palembang – Dari informasi yang dihimpun, operasi ini dilakukan bukan tanpa alasan. Ada dugaan kuat telah terjadi pengumpulan dana dari para kepala desa yang dananya bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). Ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, justru diduga dialihkan kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH).
“Operasi ini dilakukan atas perintah dan seizin Kepala Kejati Sumsel menyusul adanya indikasi dana desa yang diselewengkan untuk kepentingan non pemerintahan dan tidak sesuai prosedur,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, kepada wartawan.
Ia juga menyebut, para kepala desa, ASN dan Ketua Forum APDESI yang terjaring langsung digelandang ke kantor Kejati Sumsel di Palembang, dan tiba pada Kamis malam sekira Pukul 21.00 WIB. “Proses pemeriksaan intensif pun langsung dilakukan oleh penyidik,” tegasnya.
Menurut informasi awal, lanjut dia, dana yang terkumpul disebut-sebut sebagai bentuk kewajiban dari para kepala desa. Padahal, jika benar berasal dari ADD, dana tersebut termasuk bagian dari keuangan negara, dan penggunaannya sudah diatur secara ketat melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembang).
Menurut Vanny, tindakan ini bukan hanya penindakan hukum, tetapi juga peringatan keras bagi desa-desa lain diwilayah Sumsel agar tidak sembarangan dalam menggunakan dana desa, apalagi untuk memenuhi permintaan yang mengatasnamakan institusi hukum.
“Kami mengimbau para kepala desa agar tidak takut menolak permintaan yang tidak sesuai aturan, apalagi yang mengatasnamakan APH. Segera minta pendampingan kepada Kejaksaan melalui Program Jaga Desa,” ucapnya.
Lanjut Vanny, penyidik Kejati Sumsel saat ini masih mendalami aliran dana, dan mencoba mengungkap sejauh mana praktik seperti ini telah berlangsung. Apakah ini baru pertama kali atau sudah menjadi pola yang sistematis. Penyidik akan menggali semuanya.
“Penyelidikan masih terus berjalan. Kami juga akan menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat, dan seberapa sering pola ini terjadi,” ungkapnya.
Operasi ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola desa di Sumatera Selatan. Kasus ini menunjukkan potensi penyalahgunaan ADD masih tinggi jika tidak diawasi dengan baik. Kejaksaan Tinggi Sumsel juga memastikan akan terus memantau dan melakukan penindakan tegas apabila terjadi kasus serupa di daerah lain. (/*/*)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar