Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tolak Penangguhan Penahan Kades Wotan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
- visibility 42
- print Cetak
HITVBerita.Com | Bojonegoro – Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, menolak permohonan penangguhan Penahanan tersangka AW yang diduga terlibat dalam pengadaan 386 Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Aditia Sulaeman, yang dihubungi Media Portal hitvberita.com, Sabtu 24 Desember 2024 melalui saluran telepon.
Menurut Aditia, Penolakan tersebut dikarenakan Kasus dugaan Korupsi 386 Mobil Siaga desa ini, merupakan kasus yang besar.
” Penangguhan permohonan tersangka AW melalui penasihat hukumnya, ditolak oleh bapak Kajari, karena setelah kita bicarakan dengan Jaksa penyidik, dan menurut kami sangat beresiko jika diberikan penangguhan penahanan, apalagi Kasus ini sudah menjadi perhatian publik ” Ujarnya.

Tersangka AW Oknum Kades Wotan Sumberrejo Bojonegoro. (dok*red)
Seperti disampaikan sebelumnya, AW yang juga Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Periode 2014-2019, diduga memiliki peran sentral atas dugaan pengadaan 386 mobil siaga desa, khususnya melalui rekanan penyedia kendaraan PT UMC Surabaya dan Bojonegoro.
Baca juga : Kejari Purwakarta Akan Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa?
” Tersangka AW diduga terlibat dalam pengadaan mobil tersebut dan juga terlibat dalam pemberian Cashback back ” jelas Aditia.
Disisi lain, Penasihat Hukum tersangka AW Nursamsi, kepada hitvberita.com mengatakan, pihaknya sedikit kecewa namun menerima penolakan tersebut.
” Kami menghargai penolakan Kajari Bojonegoro ini, padahal penjamin yang kami ajukan adalah Istri tersangka sendiri , dan kami bisa pastikan, Klien kami ini tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti ” ujar Nursamsi.
Dia juga menjelaskan, karena sudah ada penolakan, maka pihaknya akan segera menyiapkan bahan pembuktian di persidangan
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar