Kepala SMK Taruna Sakti Belum Beri Klarifikasi Terkait Dugaan Penahanan Ijazah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
- visibility 30
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepsek SMK Taruna Sakti Yayang Gilang (kemeja hitam) saat di Kantor Sekretariat PWI Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa)
Reporter: Raffa Christ Manalu
Kepala Sekolah SMK Taruna Sakti Purwakarta, Yayang Gilang, belum bersedia memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penahanan ratusan ijazah milik alumni sekolah tersebut.
HITVBERITA.COM | Purwakarta — Penolakan untuk memberi penjelasan itu disampaikan Yayang saat berkunjung ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta, di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kamis (5/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Yayang membantah tudingan yang menyebut pihak sekolah menahan ijazah para lulusan. “Itu tidak benar. Kami tidak pernah menahan ijazah alumni SMK Taruna Sakti. Informasi seperti itu harus jelas sumbernya—siapa orang tua siswa tersebut, dan di mana mereka tinggal,” ujar Yayang kepada HiTvBerita.Com di hadapan Ketua PWI Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai jumlah pasti ijazah yang belum diserahkan kepada pemiliknya, Yayang tidak memberikan keterangan. Ia hanya menyatakan bahwa informasi lebih lanjut dapat diperoleh saat kunjungan ke sekolah pada Selasa (10/6/2025).
Sebelumnya, media daring HiTvBerita.Com memberitakan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak SMK Taruna Sakti Purwakarta. Sekolah tersebut diduga menahan ratusan ijazah alumni dari angkatan tahun 2000 hingga 2024, dengan alasan yang belum diketahui. Salah seorang alumni, yang identitasnya diminta dirahasiakan, mengaku telah berulang kali mendatangi sekolah untuk mengambil ijazahnya namun belum membuahkan hasil. “Ijazah itu penting bagi saya untuk melamar pekerjaan,” ujarnya.
Dugaan penahanan ijazah itu bertentangan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022. Kedua regulasi tersebut secara tegas melarang satuan pendidikan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk alasan tunggakan biaya pendidikan.
Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE, yang ditegaskan kembali melalui akun Instagram resmi lembaga tersebut pada Rabu (4/6/2025). Surat edaran itu menyebutkan bahwa ijazah merupakan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan tidak boleh ditahan oleh pihak sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, maupun provinsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah ijazah yang belum diserahkan serta alasan penahanan, jika memang terjadi. (**).
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar