Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Daerah » Kepala SMK Taruna Sakti Belum Beri Klarifikasi Terkait Dugaan Penahanan Ijazah

Kepala SMK Taruna Sakti Belum Beri Klarifikasi Terkait Dugaan Penahanan Ijazah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
  • visibility 32
  • print Cetak

Kepsek SMK Taruna Sakti Yayang Gilang (kemeja hitam) saat di Kantor Sekretariat PWI Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa)

Reporter: Raffa Christ Manalu

 

Kepala Sekolah SMK Taruna Sakti Purwakarta, Yayang Gilang, belum bersedia memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penahanan ratusan ijazah milik alumni sekolah tersebut.

HITVBERITA.COM | Purwakarta — Penolakan untuk memberi penjelasan itu disampaikan Yayang saat berkunjung ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta, di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kamis (5/6/2025).

Dalam kesempatan itu, Yayang membantah tudingan yang menyebut pihak sekolah menahan ijazah para lulusan. “Itu tidak benar. Kami tidak pernah menahan ijazah alumni SMK Taruna Sakti. Informasi seperti itu harus jelas sumbernya—siapa orang tua siswa tersebut, dan di mana mereka tinggal,” ujar Yayang kepada HiTvBerita.Com di hadapan Ketua PWI Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai jumlah pasti ijazah yang belum diserahkan kepada pemiliknya, Yayang tidak memberikan keterangan. Ia hanya menyatakan bahwa informasi lebih lanjut dapat diperoleh saat kunjungan ke sekolah pada Selasa (10/6/2025).

Sebelumnya, media daring HiTvBerita.Com memberitakan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak SMK Taruna Sakti Purwakarta. Sekolah tersebut diduga menahan ratusan ijazah alumni dari angkatan tahun 2000 hingga 2024, dengan alasan yang belum diketahui. Salah seorang alumni, yang identitasnya diminta dirahasiakan, mengaku telah berulang kali mendatangi sekolah untuk mengambil ijazahnya namun belum membuahkan hasil. “Ijazah itu penting bagi saya untuk melamar pekerjaan,” ujarnya.

Dugaan penahanan ijazah itu bertentangan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022. Kedua regulasi tersebut secara tegas melarang satuan pendidikan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk alasan tunggakan biaya pendidikan.

Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE, yang ditegaskan kembali melalui akun Instagram resmi lembaga tersebut pada Rabu (4/6/2025). Surat edaran itu menyebutkan bahwa ijazah merupakan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan tidak boleh ditahan oleh pihak sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, maupun provinsi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah ijazah yang belum diserahkan serta alasan penahanan, jika memang terjadi. (**).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati Barru Pimpin Pelepasan Jenazah Sekretaris DPRD Barru

    Wakil Bupati Barru Pimpin Pelepasan Jenazah Sekretaris DPRD Barru

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Suasana haru menyelimuti kediaman almarhum Drs. H. Wardan Sekretaris DPRD Barru di Takkalasi, Kecamatan Balusu, Selasa (23/09/2025). Ratusan pelayat hadir mengiringi kepergian sosok yang selama ini di kenal ramah, sederhana, dan penuh pengabdian. HITVBERITA.COM | Barru – Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada prosesi […]

  • Polri: Terduga Teroris Rencanakan Bom Bunuh Diri di Dua Rumah Ibadah di Malang!

    Polri: Terduga Teroris Rencanakan Bom Bunuh Diri di Dua Rumah Ibadah di Malang!

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM| Jakarta– Detasemen Khusus atau Densus 88 Anti Teror Polri menangkap terduga kasus terorisme berinisial HOK di Batu, Malang, Jawa Timur. Tersangka HOK berencana melakukan aksi bom bunuh diri di dua rumah ibadah di Malang. “Pada hari Rabu, 31 Juli 2024 sekira Pukul 19.15 WIB, telah diamankan satu tersangka, yakni HOK di Jalan Langsep, Kelurahan […]

  • Mutasi Terselubung di SMAN 4 Depok, Disdik Jabar Diminta Jangan Tutup Mata!

    Mutasi Terselubung di SMAN 4 Depok, Disdik Jabar Diminta Jangan Tutup Mata!

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Mamad Mahfudin, Kepala Sekolah SMAN 4 dan SMAN 4 Terbuka Depok. (Foto/El/Hitv) Penulis: Erwin Lubis Kebijakan Kepala SMAN 4 Depok, Mamad Mahpudin, memindahkan dua siswa yang tidak naik kelas ke SMAN 4 Terbuka menuai kritik. Mamad berkeras langkah itu sah dan bukan mutasi, lantaran dirinya tetap menjabat kepala sekolah di dua satuan pendidikan tersebut. HITVBERITA.COM […]

  • BNN: Pengguna Narkoba Tak Akan Ditangkap, Mereka Korban yang Harus Direhabilitasi!

    BNN: Pengguna Narkoba Tak Akan Ditangkap, Mereka Korban yang Harus Direhabilitasi!

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom. (Dok/Foto/Raffa) Penulis: Raffa Christ Manalu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pengguna narkotika, termasuk kalangan artis, tidak akan ditangkap atau diproses hukum. Mereka, menurut Hukom, dipandang sebagai korban kejahatan yang seharusnya mendapat penanganan rehabilitatif, bukan represif. HITVBERITA.COM | Denpasar —Penegasan […]

  • Inovasi JTrip: Platform Lengkap untuk Transportasi, Properti dan Hiburan

    Inovasi JTrip: Platform Lengkap untuk Transportasi, Properti dan Hiburan

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    JTrip, sebuah platform super aplikasi yang menyediakan berbagai layanan dalam satu aplikasi, terus memperluas inovasinya. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat menikmati beragam layanan, seperti pemesanan transportasi online jenis kendaraan motor dan mobil. (Dok/Foto/FT) HITVBERITA.COM | BALI – Disebutkan bahwa JTrip juga bisa dilakukan pemesanan makanan, pengiriman barang, pembelian tiket (Red- pesawat, destinasi wisata, hingga event […]

  • Perjanjian PT Hermina dan PT TBJ Sudah Tidak Berlaku

    Perjanjian PT Hermina dan PT TBJ Sudah Tidak Berlaku

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Penulis : Ruslan LGA Kini terkuak Ijin Prinsip, terkait Terminal Khusus ( Tersus ). Oleh Direktur PT TBJ, Surya Efendi, menyatakan bahwa, Perjanjian antara PT Hermina dan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) sudah tidak berlaku sejak 17 Februari 2025. HITVBERITA.COM ` LINGGA – Perjanjian antara PT Hermina dan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) telah dinyatakan […]

expand_less