Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

BNN: Pengguna Narkoba Tak Akan Ditangkap, Mereka Korban yang Harus Direhabilitasi!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
  • print Cetak

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom. (Dok/Foto/Raffa)

Penulis: Raffa Christ Manalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pengguna narkotika, termasuk kalangan artis, tidak akan ditangkap atau diproses hukum. Mereka, menurut Hukom, dipandang sebagai korban kejahatan yang seharusnya mendapat penanganan rehabilitatif, bukan represif.

HITVBERITA.COM | Denpasar —Penegasan itu disampaikan Marthinus saat memberikan kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Selasa (15/7/2025).

Hukom menekankan bahwa pendekatan hukum terhadap penyalahguna narkoba telah bergeser dari pendekatan pidana ke pendekatan kesehatan masyarakat.

“Jangankan artis, semua pengguna narkoba saya larang untuk ditangkap. Rezim hukum kita mengatakan bahwa pengguna narkoba harus dibawa ke rehabilitasi,” ujarnya.

Marthinus merujuk pada regulasi yang telah tertuang dalam Undang-Undang tentang Narkotika, yang mengatur bahwa pecandu wajib direhabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Saat ini, menurut Hukom terdapat lebih dari 1.100 pusat rehabilitasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui anggota keluarga atau kenalan yang menyalahgunakan narkotika. Menurutnya, pelaporan tersebut tidak akan berujung pada proses hukum terhadap pengguna.

“Silakan lapor. Mereka tidak akan kami proses. Kalau ada aparat penegak hukum yang tetap memaksakan proses hukum, dia yang akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Marthinus menyatakan bahwa pengguna narkoba merupakan korban dari peredaran gelap narkotika. Dalam banyak kasus, kata dia, penyalahguna hanya mengalami persoalan pada aspek moral dan psikologis, bukan kriminalitas.

Ia mencontohkan kasus musisi Fariz RM yang pernah tersandung penyalahgunaan narkoba. “Ia butuh pengobatan, bukan penjara. Kalau kita penjarakan, itu artinya kita menghukumnya dua kali,” kata Marthinus.

Sebagai panduan penegakan hukum, BNN menetapkan batas toleransi kepemilikan narkotika sebesar maksimal satu gram untuk dikategorikan sebagai pengguna. Di atas itu, barulah aparat menempuh proses pidana.

Meskipun demikian, Marthinus menegaskan bahwa BNN menolak legalisasi narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk ganja.

Ia menyatakan bahwa legalisasi hanya bisa dilakukan jika ada bukti ilmiah kuat yang mendukung manfaat medis dari zat tersebut.

“Kalaupun terbukti bermanfaat, penggunaannya tetap harus dibatasi dan diatur secara ketat. Saya tidak memilih opsi legalisasi. Kita tidak bisa memberikan ruang seluas-luasnya pada sesuatu yang berpotensi merusak,” ujarnya. (*/*)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Lingga Selidiki Dugaan Korupsi Jembatan Marok Kecil, Proyek APBD Tiga Tahun yang Tinggalkan Jejak Masalah

    Kejari Lingga Selidiki Dugaan Korupsi Jembatan Marok Kecil, Proyek APBD Tiga Tahun yang Tinggalkan Jejak Masalah

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA  Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga, Kamis (14/8/2025). Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil—proyek strategis yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama tiga tahun berturut-turut. HITVBERITA.COM |Lingga — Sejak pagi, sejumlah jaksa […]

  • Inventarisasi Aset, Kalapas Batang Temui ATR/BPN

    Inventarisasi Aset, Kalapas Batang Temui ATR/BPN

    • 0Komentar

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang, Nurhamdan, melakukan koordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Batang guna mempercepat proses balik nama sertifikat tanah hibah. BATANG | HITV – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang, Nurhamdan, melakukan koordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Batang terkait percepatan […]

  • Gala Premiere Terheboh Bulan Ini, Film Start Up Never Give Up, Di Laounching

    Gala Premiere Terheboh Bulan Ini, Film Start Up Never Give Up, Di Laounching

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Jakarta – Gala Premiere Film Nasional berjudul Start Up Never Give Up akan dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2024 bertempat di Epicentrum Cinema-XXI di Kawasan Areal Bakrie Tower, Jalan Rasuna said Kuningan Jakarta Selatan Pukul 18.00 – 21.00 Wib. Hal ini disampaikan langsung oleh Evry Joe Produser dari Film tersebut, kepada Abdul Rosad […]

  • Puluhan Dapur Gizi di Purwakarta Belum Penuhi Standar, Dinkes: Ini Soal Nyawa

    Puluhan Dapur Gizi di Purwakarta Belum Penuhi Standar, Dinkes: Ini Soal Nyawa

    • 0Komentar

    Persoalan kelayakan higiene dan sanitasi pada layanan pemenuhan gizi di Kabupaten Purwakarta kini mengemuka.  PURWAKARTA, HITV — Dari 153 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi, baru 85 dapur yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selebihnya, masih berjalan tanpa jaminan standar kebersihan yang memadai. Kondisi ini memantik kekhawatiran, mengingat SLHS merupakan prasyarat penting […]

  • Sinergi di Hari Bakti Pemasyarakatan: Lapas Batang dan BRI Dorong UMKM Bangkit

    Sinergi di Hari Bakti Pemasyarakatan: Lapas Batang dan BRI Dorong UMKM Bangkit

    • 0Komentar

    Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 tahun 2026 menjadi momentum bagi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang untuk menegaskan peran barunya yang lebih luas: tidak hanya membina warga binaan, tetapi juga hadir di tengah masyarakat. BATANG, HITV — Bersama BRI Cabang Batang, Lapas menyalurkan bantuan berupa gerobak usaha kepada warga prasejahtera, Selasa (21/4). Bantuan itu […]

  • TTE PPPK, Tingkatkan Keamanan dan Efisiensi Administrasi di Era Digital

    TTE PPPK, Tingkatkan Keamanan dan Efisiensi Administrasi di Era Digital

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), telah memfasilitasi aktivasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi 4.426 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. HITVBERIRA.COM | Purwakarta – Langkah ini diambil sebagai upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta untuk mendorong implementasi Sistem […]

expand_less