Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

BNN: Pengguna Narkoba Tak Akan Ditangkap, Mereka Korban yang Harus Direhabilitasi!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
  • print Cetak

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom. (Dok/Foto/Raffa)

Penulis: Raffa Christ Manalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pengguna narkotika, termasuk kalangan artis, tidak akan ditangkap atau diproses hukum. Mereka, menurut Hukom, dipandang sebagai korban kejahatan yang seharusnya mendapat penanganan rehabilitatif, bukan represif.

HITVBERITA.COM | Denpasar —Penegasan itu disampaikan Marthinus saat memberikan kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Selasa (15/7/2025).

Hukom menekankan bahwa pendekatan hukum terhadap penyalahguna narkoba telah bergeser dari pendekatan pidana ke pendekatan kesehatan masyarakat.

“Jangankan artis, semua pengguna narkoba saya larang untuk ditangkap. Rezim hukum kita mengatakan bahwa pengguna narkoba harus dibawa ke rehabilitasi,” ujarnya.

Marthinus merujuk pada regulasi yang telah tertuang dalam Undang-Undang tentang Narkotika, yang mengatur bahwa pecandu wajib direhabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Saat ini, menurut Hukom terdapat lebih dari 1.100 pusat rehabilitasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui anggota keluarga atau kenalan yang menyalahgunakan narkotika. Menurutnya, pelaporan tersebut tidak akan berujung pada proses hukum terhadap pengguna.

“Silakan lapor. Mereka tidak akan kami proses. Kalau ada aparat penegak hukum yang tetap memaksakan proses hukum, dia yang akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Marthinus menyatakan bahwa pengguna narkoba merupakan korban dari peredaran gelap narkotika. Dalam banyak kasus, kata dia, penyalahguna hanya mengalami persoalan pada aspek moral dan psikologis, bukan kriminalitas.

Ia mencontohkan kasus musisi Fariz RM yang pernah tersandung penyalahgunaan narkoba. “Ia butuh pengobatan, bukan penjara. Kalau kita penjarakan, itu artinya kita menghukumnya dua kali,” kata Marthinus.

Sebagai panduan penegakan hukum, BNN menetapkan batas toleransi kepemilikan narkotika sebesar maksimal satu gram untuk dikategorikan sebagai pengguna. Di atas itu, barulah aparat menempuh proses pidana.

Meskipun demikian, Marthinus menegaskan bahwa BNN menolak legalisasi narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk ganja.

Ia menyatakan bahwa legalisasi hanya bisa dilakukan jika ada bukti ilmiah kuat yang mendukung manfaat medis dari zat tersebut.

“Kalaupun terbukti bermanfaat, penggunaannya tetap harus dibatasi dan diatur secara ketat. Saya tidak memilih opsi legalisasi. Kita tidak bisa memberikan ruang seluas-luasnya pada sesuatu yang berpotensi merusak,” ujarnya. (*/*)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Hari Bhayangkara Ke 79, Puluhan Anak Ikuti Khitanan Massal Yang Digelar Polda Babel

    Jelang Hari Bhayangkara Ke 79, Puluhan Anak Ikuti Khitanan Massal Yang Digelar Polda Babel

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Babel – Polda Bangka Belitung menggelar bakti kesehatan gratis dalam menyambut Hari Bhayangkara ke 79 tahun 2025. Salah satunya ialah mengadakan khitanan massal. Khitanan massal ini dipusatkan di Gedung Tribrata Polda Babel, Senin (16/6/25) yang diikuti oleh puluhan anak dari berbagai daerah di Bangka Belitung. Dari pantauan, sejumlah masyarakat sudah memenuhi lokasi acara […]

  • Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?

    Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?

    • 0Komentar

    Setelah pecinta otomotif dihebohkan dengan bocoran Toyota Avanza baru, kini muncul gambar yang disinyalir sebagai Nissan Livina anyar. Gambar tersebut, beredar luas di media sosial dan juga grup aplikasi percakapan elektronik. Dilihat dari gambar yang beredar, Nissan Livina baru ini memperlihatkan wajah depan yang cukup jelas. Jika diperhatikan, muka low multi purpose vehicle (LMVP) andalan […]

  • WITCH 𝚆𝚊𝚝𝚌𝚑: 𝚆𝚊𝚝𝚌𝚑 Party 2025 Dow𝚗load 𝙵ree To𝚛rent

    WITCH 𝚆𝚊𝚝𝚌𝚑: 𝚆𝚊𝚝𝚌𝚑 Party 2025 Dow𝚗load 𝙵ree To𝚛rent

    • 1Komentar

    ➡ DOWNLOAD TORRENT (MAGNET) Morihito otogi, a high school student who comes from Ugres, enjoys a peaceful, ordinary life until his childhood friend, nico, moves in with him. Nico is a witch-in-training, and chooses Morihito to be her familiar. The perilous duty to protect her from a foretold calamity. Nico’s Magic, and the awkwardness of […]

  • Pengunduran Diri Abang Ijo Dinilai Tamparan Moral bagi Demokrat Purwakarta

    Pengunduran Diri Abang Ijo Dinilai Tamparan Moral bagi Demokrat Purwakarta

    • 0Komentar

    Keputusan Wakil Bupati Purwakarta, Hapidin, Atau Yang Akrab Disapa Abang Ijo, Mengundurkan Diri Dari Partai Demokrat Telah Memicu Reaksi Dari Jajaran Internal Partai Berlogo Bintang MERCY Tersebut. HITVBERITA.COM | Purwakarta— Pengunduran diri Abang Ijo Hapidin itu disebut dilakukan tanpa penjelasan resmi maupun komunikasi dengan struktur partai, terlebih karena sebelumnya Abang Ijo diusung oleh Partai Demokrat […]

  • Yayasan Badega Garuda Sakti Dideklarasikan, Tanam Ribuan Pohon di Purwakarta

    Yayasan Badega Garuda Sakti Dideklarasikan, Tanam Ribuan Pohon di Purwakarta

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan penguatan peran sosial masyarakat kembali digaungkan. Yayasan Badega Garuda Sakti (BGS) resmi dideklarasikan pada Minggu (14/7/2025) di Kampung Tajur, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Deklarasi digelar dalam suasana penuh semangat gotong royong, ditandai dengan aksi penanaman pohon yang melibatkan […]

  • Lapas Batang Gandeng USM, Warga Binaan Diberi Pemahaman Hukum di Tengah Pembaruan KUHP

    Lapas Batang Gandeng USM, Warga Binaan Diberi Pemahaman Hukum di Tengah Pembaruan KUHP

    • 0Komentar

    Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas  Batang menggandeng Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan, Rabu (13/5/2026). BATANG, HITV — Kegiatan yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa itu menjadi ruang edukasi sekaligus diskusi bagi para warga binaan terkait perkembangan hukum nasional, terutama pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara […]

expand_less