Negara Terlalu Bergantung pada Pajak, Sekjen LAKRI Soroti Gagalnya Pengelolaan Kekayaan Alam
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI), Ical Syamsudin. (Dok/Foto/Hitv)
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI), Ical Syamsudin, melontarkan kritik keras terhadap arah kebijakan ekonomi negara yang dinilai terlalu bergantung pada pajak rakyat sebagai sumber utama pendapatan nasional.
JAKARTA, HITV — Menurut Ical, selama negara masih menjadikan pajak sebagai tulang punggung pembiayaan negara, hal itu menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola kekayaan alam Indonesia yang belum berpihak sepenuhnya kepada rakyat.
Ia menilai, siapapun presiden yang memimpin Indonesia belum dapat disebut berhasil apabila belum mampu mengurangi ketergantungan negara terhadap pajak masyarakat.
“Ketika sekitar 80 persen lebih pendapatan negara berasal dari pajak, itu berarti negara masih hidup dari rakyatnya, bukan dari optimalisasi kekayaan alam yang dimiliki,” ujar Ical dalam pernyataan tertulisnya yang dikirim ke meja redaksi Hitvberita.com, Sabtu, (16/5/2026).
Ia menyoroti kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang selama ini ditopang mayoritas oleh penerimaan perpajakan. Sementara pendapatan negara bukan pajak (PNBP), yang semestinya dapat diperoleh dari pengelolaan sumber daya alam dan aset negara, porsinya dinilai masih jauh lebih kecil.
Dalam pandangannya, kondisi tersebut menjadi ironi bagi Indonesia yang dikenal sebagai negara kaya sumber daya alam. Mulai dari nikel, emas, batu bara, gas bumi, hasil laut hingga perkebunan, seluruhnya dinilai belum memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat.
Ical menegaskan, tujuan utama negara sebagaimana amanat konstitusi adalah melindungi rakyat dan mewujudkan kesejahteraan sosial. Karena itu, menurut dia, negara seharusnya mampu mengelola kekayaan alam sebagai fondasi utama pendapatan nasional, bukan justru membebankan pembiayaan negara kepada masyarakat melalui pajak.
Ia juga mengkritik pola penanganan kemiskinan yang dinilai lebih banyak bersifat bantuan sosial jangka pendek dibanding penyelesaian akar persoalan ekonomi rakyat.
“Rakyat miskin sering hanya dijadikan objek politik. Bantuan sosial hadir setiap momentum politik, tetapi kemiskinan tidak benar-benar diselesaikan,” katanya.
Lebih jauh, Ical mempertanyakan implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, banyak sektor strategis justru lebih banyak dikuasai kepentingan asing maupun kelompok tertentu, sehingga negara hanya memperoleh keuntungan terbatas dalam bentuk royalti, sementara nilai ekonomi terbesar mengalir keluar negeri.
Kondisi itu, kata dia, membuat negara akhirnya terus bergantung pada pajak dan utang untuk membiayai pembangunan maupun operasional pemerintahan.
Ical kemudian membandingkan Indonesia dengan sejumlah negara lain yang dinilai mampu menghadirkan kesejahteraan tinggi bagi rakyatnya. Ia mencontohkan Norwegia yang berhasil mengelola sumber daya alam untuk mendukung layanan publik, serta Singapura yang tetap mampu menjadi negara maju meski memiliki keterbatasan sumber daya alam.
Sementara di Indonesia, kata dia, masih banyak masyarakat yang hidup dengan penghasilan rendah di tengah melimpahnya kekayaan alam nasional.
Ia pun menilai pergantian kekuasaan melalui pemilu belum sepenuhnya membawa perubahan signifikan terhadap kehidupan rakyat kecil.
“Presiden berganti, pejabat berganti, anggota DPR berganti, tetapi kesulitan ekonomi masyarakat bawah sering kali tetap sama,” ujarnya.
Karena itu, Ical mengajak masyarakat untuk lebih kritis melihat arah kebijakan negara, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam dan ketergantungan terhadap pajak.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan sekadar isu ekonomi, melainkan menyangkut masa depan bangsa dan keberlangsungan negara dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV DKI Jakarta
- Penulis: AYS Prayogie





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.